Kamis, 20 Agustus 2009

BEBERAPA HAL YANG PERLU DICERMATI TERKAIT PENGESAHAN, PERSETUJUAN, PEMBERITAHUAN

Disampaikan oleh :
CHOLILAH, S.H., M.Hum

Pada Acara Pra Kongres 2008 Ikatan Notaris Indonesia Palembang, 2008

I. PENDAHULUAN

• Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bukan merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, karena pengertian Perubahan atas Undang Undang hanya mengubah beberapa pasal dari undang undang tersebut;
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995, sehingga seluruh ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
• Berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada tanggal 16 Agustus 2007;
• Menyesuaikan dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan Perseroan sudah dilakukan perubahan dan terbitnya Undang-Undang baru antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan;
• Tujuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diharapkan dapat terwujudnya Good Corporate Government (Kepastian Hukum, Effiseiensi, akuntabilitas, responsibilitas, adil, transparan, dan aksesabel).


II. KADALUWARSA AKTA

1. PENGESAHAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
 Menteri memberikan status badan hukum Perseroan (Pasal 7 ayat 4)
 Pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi Sisminbakum (Pasal 9 ayat 1)
 Permohonan Pengesahan badan hukum harus diajukan paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 10 ayat 1)
 Dokumen fisik wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak tidak keberatan Menteri
 Menteri menerbitkan pengesahan paling lambat 7 hari setelah semua persyaratan diterima secara lengkap.
 Bagimana terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu tersebut dan belum diajukan kepada Menteri?
 Terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
- Untuk menyikapi hal tersebut yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta pendirian baru.

2. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 Perubahan Anggaran Dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri dan ada yang cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 UU 40/2007)
 Perubahan Anggaran Dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 21 ayat 4)
 a. Permohonan Persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
atau,
b. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar disampaikan
kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

 Lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut permohonan persetujuan atau pemberitahuan tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri;

 Terhadap akta perubahan yang telah melampaui batas waktu yang tealah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
 Untuk menyikapi hal tersebut, terhadap PT-PT Umum yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta ratifikasi atau penegasan terhadap akta yang kadaluwarsa tersebut;
 Terhadap PT-PT yang membutuhkan ijin dari instansi terkait, seperti BKPM, BI, pemberitahuannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk disampaikan paling lambat 14 hari sejak ijin tersebut di terbitkan.


PERUBAHAN DIREKSI / KOMISARIS
Apabila anggota Direksi yang diangkat di kemudian hari diketahui tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan maka batal karena hukum sejak saat diketahui dan kebatalan tersebut harus diumumkan dalam surat kabar dan diberitahukan kepada Menteri. (pasal 95 ayat 2)
 Penegasan kapan mulai efektif berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi perlu ditegaskan dalam keputusan RUPS;
 Kalau RUPS tidak menegaskan maka oleh pasal 94 ayat (6) UU ditentukan “berlaku sejak ditutupnya RUPS”;
 Kewajiban pemberitahuan kepada Menteri apabila terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi adalah paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut dan apabila tidak dilaksanakan maka Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan;


3. PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR

 Pasal 157 ayat (1)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan di daftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang Undang ini berlaku, tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang Undang ini;

 Pasal 157 ayat (2)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang Undang ini;

 Pasal 157 ayat (3)
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang Undang ini wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang Undang ini;

 Pasal 157 ayat (4)
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan;

 Batas Waktu yang diamanatkan Undang-Undang perseroan yang baru agar Perseroan menyesuaikan anggaran dasarnya adalah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perseroan yang baru yaitu jatuh pada tanggal 16 Agustus 2008;

 Bagaimana bagi Perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yang beru yaitu tanggal 16 Agustus 2008? Apakah Perseroan tersebut masih diberi kesempatan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya?


AKIBAT HUKUM

Bagi Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang Undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, karena kelalaian atau keterlambatan sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan oleh Unadng-Undang Perseroan akibat hukumnnya yaitu :

 Dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan
 Nama Perseroannya dapat dipakai oleh orang lain;


Pasal 77 UU Nomor 40/2007
Mengatur penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya.
Penerapan dalam prakteknya dapat dimungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat dengan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam UU dan/atau anggaran dasar perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar