BABI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi ekonomi di Indonesia memang belum sepenuhnya pulih. Setelah krisis ekonomi yang diikuti dengan krisis perbankan terjadi di pertengahan tahun 1997, bangsa ini sedikit demi sedikit mencoba untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan guna rnenghadapi era globalisasi.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan pada masa krisis berawal dari keputusan pemerintah untuk menutup 16 bank yang dianggap kurang sehat, sesuai dengan rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF). Peristiwa inilah yang menjadi sumber menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Kondisi tingkat kepercayaan kepada bank yang semakin rendah sebagai akibat penutupan 16 bank, justru semakin buruk karena keputusan pemerintah yang hanya memberi jaminan terhadap simpanan yang dibatasi hanya sampai Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per rekening. Hal tersebut otomatis semakin memicu ketidakpercayaan yang lebih tinggi terhadap perbankan nasional dan menimbulkan anggapan bahwa Bank tidak lagi dapat dijadikan tempat yang aman untuk menyimpan dana nasabah. Beberapa pengamat asing berpendapat bahwa langkah kebijakan penutupan 16 bank yang diambil tanpa disertai kriteria penutupan yang jelas dan transparan, serta tidak tersedia informasi mengenai kesehatan bank-bank yang belum ditutup ini, ternyata hanya menimbulkan kebingungan. Padahal, selama ini Bank dipercaya sebagai salah satu media lalu lintas keuangan.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional. Pemulihan sektor perbankan sebagai salah satu aset terbesar industri keuangan pun menjadi prioritas utama program pemerintah dalam mereformasi perbankan agar masyarakat kembali tertarik untuk menggunakan jasa perbankan. Apabila kepercayaan masyarakat membaik maka membawa dampak besar bagi perekonomian, karena secara otomatis Bank dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai penghimpun dana penyalur dana masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menghasilkan struktur manajemen yang baik adalah melalui proses seleksi manajemen, terhadap pemilik dan pengurus (direksi dan komisaris) pada semua bank yang dilakukan melalui Fit and Proper Test. Hal tersebut dianggap perlu oleh berbagai pihak karena banyak kalangan menilai bahwa kemampuan manusia menjadi faktor utama dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya akan menentukan keberhasilan suatu Bank. Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memiliki fungsi pokok menjaga kestabilan moneter, keamanan sistem pembayaran nasional, dan pengaturan serta pengawasan Bank merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan kebijakan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test). Dikeluarkannya peraturan kebijakan oleh Bank Indonesia mengenai Fit and Proper Test ini juga didasarkan pada hasil pengamatan bahwa sebagian besar penutupan bank yang terjadi pada masa krisis karena adanya kesalahan dalam pengelolaan, baik yang bersifat kelemahan maupun penyimpangan biasa. Hal ini sebagai akibat tidak diterapkannya suatu tata kelola perusahaan yang baik atau dengan istilah "Good Corporate Governance", selanjutnya disebut GCG, yang mengakibatkan banyak terjadi praktik-praktik menyimpang pada bank dalam menjalankan usahanya karena tidak ditangani oleh pengelola yang mampu dan patut dalam praktrek usaha.
Dengan mengacu pada uraian-uraian diatas, maka peneliti mengajukan skripsi dengan judul : "Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bagi Calon Pemilik Dan Pengurus Bank Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/Pbi/2003 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test)".
B. Identifikasi Masalah
Dalam penelitian ini, obyek permasalahan yang akan dibahas adalah:
Bagaimanakah penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemilik dan pengurus bank berdasarkan PBI Nomor 5125/PBI12003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)?
BAB II
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT
AND PROPER TEST) BAGI CALON PEMILIK DAN PENGURUS BANK
A. Latar Belakang Lahirnya Fit and Proper Test
Bank sebagai lembaga intermediasi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Peran tersebut dapat terlihat dari pengertian, fungsi dan tujuan perbankan yang tertuang dalam Undang-Undang Perbankan, yang menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 butir ke 2). Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana penyalur dana masyarakat (Pasal 3), dan Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Pasal 4). Agar fungsi dan tujuan perbankan dapat terlaksana, maka diperlukan suatu tata kelola yang baik dalam menjalankan roda perbankan.
Perkembangan dunia perekonomian saat ini memang menuntut adanya kemampuan yang tinggi dari para pelaku ekonomi untuk dapat bersaing secara global. Kemampuan bersaing yang tinggi ini tentu harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang baik. Bank sebagai salah satu sektor penting dalam perekonomian tidak luput dari tuntutan tersebut, dimana setiap bank harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan bank yang baik dan professional. Tentu saja, diperlukan sumber daya manusia yang baik pula untuk mendukung kinerjanya sehingga dapat tercipta manajemen yang baik dan bertanggung jawab serta menimbulkan iklim perbankan yang sehat dan berkualitas.
Dasar manajemen yang baik adalah adanya Corporate Governance. Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefisikan Corporate Governance sebagai berikut:
"...seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)."
Menurut Iman Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal dalam bukunya "Membangun Good Corporate Governance", pengertian Corporate Governance adalah:
"hubungan antara stakeholders yang digunakan untuk menentukan arah dan pengendalian kinerja suatu perusahaan. Bagaimana perusahaan memonitor dan mengendalikan keputusan dan tindakan manajer puncak, yang disebut governance mechanism, serta mempengaruhi implementasi strategi."
Intinya, Corporate Governance adalah mengenai suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi. Dengan diterapkannya "Good Corporate" pada sektor perbankan, diharapkan kondisi perbankan dapat terpelihara dengan baik sehingga secara tidak langsung melindungi kepentingan nasabah juga.
Fit and Proper Test merupakan salah satu proses untuk menjaga kesehatan perbankan yang dilandasi oleh adanya penerapan prinsip "Good Corporate Governance". Para pakar menganggap bahwa Fit and Proper Test perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi "salah urus" dalam sistem perbankan. Artinya setiap bank harus benar-benar dimiliki dan dikelola oleh orang-orang yang memang mengerti serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan usahanya tersebut agar dapat berjalan dengan baik.
Perwujudan dari adanya upaya untuk menjadi "Good Corporate Governance" yaitu dengan dikeluarkannya berbagai macam ketentuan yang salah satunya adalah mengenai Fit and Proper Test tadi oleh Bank Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya disebut PBI) Nomor 2/1/PBI/2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan yang terbaru adalah PBI Nomor 5/251PBI/2003 masih memuat materi yang sama. Dikeluarkannya peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodir keinginan untuk menseleksi orang-orang yang memang pantas menjalankan sistem perbankan.
Pengertian Fit and Proper Test dalam Pasal (1) butir 2 PBS Nomor 2/PBI/2000 adalah:
"...hasil proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham pengendali, serta integritas dan kompetensi dari pengurus dan pejabat eksekutif dalam mengelola kegiatan operasional bank".
Definisi lain diberikan oleh Hasanuddin Rahman Daeng Naja tentang Fit and Proper Test, yaitu:
"...penilaian kemampuan dan kepatutan dari hasil proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu secara insidentil apabila dianggap perlu oleh pemilik perusahaan (shareholder), direksi dan komisaris atau stakeholder terhadap direksi dan komisaris, pejabat yang mempunyai fungsi pengelola dan pengambil keputusan dalam kegiatan operasional perusahaan dan atau terhadap pemilik perusahaan (shareholder) ".
Secara singkat, Fit and Proper Test dapat diartikan sebagai penilaian kemampuan dan kepatutan yaitu hasil dari proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia, terhadap integritas pemegang saham pengendali serta integritas dan kompetensi dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat eksekutuif Bank dalam mengelola kegiatan operasional Bank.
Definisi Fit and Proper Test diatas, lebih lanjut disimpulkan bahwa penilaian dalam Fit and Proper Test dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu kemampuan atau kompetensi dan kepatutan atau integritas, dimana kedua hal ini menjadi faktor penentu keberhasilan perusahaan mengoptimalkan kinerjanya. Dan secara sederhana, pelaksanaan Fit and Proper Test ini juga dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dan kepatutan (calon) manajemen perusahaan bersangkutan, secara detil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak-pihak yang wajib mengikuti Fit and Proper Test disebutkan dalam Pasal (3) PBI Nomor 5/25/PBI/2003, yaitu:
1. Calon pemegang saham pengendali dan calon pengurus Bank;
2. Pemegang saham pengendali dan Pengurus Bank; dan
3. Pejabat Eksekutif Bank dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan:
a. Dalam perumusan kebijakan dan kegiatan operasional yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank; dan atau
b. Atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam kegiatan operasional Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.
Pengurus yang dimaksud adalah komisaris dan direksi perusahaan atau Bank, atau yang setara dengan itu, termasuk antara lain tim pengawas dan tim pengelola Bank dalam penyehatan (Pasal (1) butir ke-5 PBI Nomor 5/25/PBI/2003). Bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka pengertian komisaris dan direksi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
B. Ruang Lingkup Fit and Proper Test
Ruang lingkup dari Fit and Proper Test meliputi faktor integritas dan faktor kompetensi seorang pemegang saham pengendali, pengurus, dan pejabat eksekutif. Penilaian faktor integritas dilakukan untuk memastikan bahwa pemegang saham pengendali, pengurus dan pejabat eksekutif tidak melakukan tindakan-tindakan yang meliputi :
a. Rekayasa dan praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan perbankan.
b. Perbuatan yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan atau pemerintah.
c. Perbuatan yang dapat dikategorikan memberikan keuntungan kepada pribadi pemilik, pengurus, pegawai, dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan dan atau mengurangi keuntungan Bank.
d. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
e. Perbuatan dari pengurus dan pejabat eksekutif yang dapat dikategorikan tidak independen.
Penilaian faktor kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa pengurus dan pejabat eksekutif memiliki:
a. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai;
b. Pengalaman kerja dan keahlian di bidang perbankan dan atau lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, modal ventura dan perusahaan sekuritas;
c. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis seperti kemampuan untuk menentukan dan melaksanakan misi, tujuan, sasaran dan strategi pengembangan Bank yang sehat.
C. Tujuan Fit And Poper Test
Fit and Proper Test juga mengandung arti penilaian kerja resmi yang harus dicatat, karena dilakukan secara rutin, konsisten dan berkesinambungan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kinerja manajemen dan perusahaan (Bank) yang bersangkutan setiap waktu, karena adanya tuntutan dan motivasi dilakukannya Fit and Proper Test untuk para pejabat dalam perusahaan (Bank) tersebut. Apabila dilihat secara sederhana, maka tujuan dan pelaksanaan Fit and Proper Test adalah:
1. Untuk mengetahui kemampuan dan kepatutan (calon) manajemen perusahaan bersangkutan, secara detil dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Untuk memantau pencapaian goals dan progress perusahaan secara keseluruhan, baik aspek legal maupun aspek finansial.
3. Untuk memberi motivasi kepada para (calon) manajemen untuk melaksanakan tugas, kewajiban serta wewenangnya dengan sebaikbaiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan perusahaan bersangkutan
4. Untuk mendorong dan mendukung pengembangan perusahaan secara berkesinambungan dalam dunia bisnis yang telah memasuki globalisasi, yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja yang semakin baik dari waktu ke waktu secara berkesinambungan.
D. Prosedur Pelaksanaan Fit and Proper Test bagi Calon Pemilik dan Pengurus Bank
Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali dan calon pengurus Bank dilakukan melalui penelitian administratif (meliputi penelitian dokumen persyaratan administratif, track record Berta penelitian reputasi keuangan) dan wawancara (Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) PBI No.5/25/PBI/2003) untuk menilai apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau tidak. Persyaratan yang dimaksud bagi calon Pemegang Saham Pengendali yaitu memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan (Pasal 4 PBI No.5/25/PBI/2003). Persyaratan integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat, dan tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (Pasal 5 PBI No.5/25/PBI/2003).
Syarat kelayakan keuangan meliputi persyaratan kemampuan keuangan, tidak termasuk dalam daftar kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan, bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan tidak memiliki hutang yang jatuh tempo dan bermasalah.
Persyaratan yang dinilai pada calon pengurus Bank antara lain(Pasal 15 PBI No.5/25/PBI/2003):
1. Integritas;
2. Kompetensi;
3. reputasi keuangan.
Persyaratan integritas meliputi:
1. Akhlak dan moral yang baik;
2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat,
3. Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Persyaratan Kompetensi bagi calon Komisaris antara lain memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya, dan atau pengalaman di bidang perbankan.
Sedangkan bagi calon Direksi:
1. Memiliki pengetahuan di bidang perbankan;
2. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau bidang keuangan;
3. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
Mayoritas anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional Bank sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank. Persyaratan reputasi keuangan juga harus dipenuhi antara lain, tidak termasuk dalam daftar kredit macet, dan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) Tahun sebelum dicalonkan.
Pada dasarnya, Fit and Proper Test dapat dilakukan dalam dua kesempatan yang berbeda, yaitu:
1. Recruitment Fit and Proper Test
Kegiatan Fit and Proper Test jenis ini adalah yang paling ideal dilakukan pada saat perekrutan untuk posisi Komisaris dan atau Direksi. Proses penilaian dimulai dari daftar riwayat hidup yang bersangkutan yang memberikan informasi secara lengkap tentang calon pejabat yang akan direkrut dalam tes ini. Informasi minimal yang dapat digali adalah riwayat pendidikan dan riwayat pekerjan termasuk perjalanan dan pencapaian karirnya sebelum berhadapan dengan penilaian. Apabila semua keterangan yang termuat dalam riwayat hidup telah terbukti valid, maka penilaian dapat dilanjutkan ke tahap wawancara.
Pemeriksaan atau tes ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu yang berhubungan dengan kemampuan atau kompetensi dan yang berhubungan dengan kepatutan atau integritas, yang dilakukan dengan wawancara dan pemeriksaan faktual.
a. Tes Kemampuan atau kompetensi, dilakukan terhadap 3 (tiga) hal, yaitu:
1) Pengetahuan (Knowledge)
Pengetahuan tersebut dapat digali melalui pertanyaanpertanyaan yang berhubungan dengan visi dan misi, pengetahuan manajemen, pengetahuan umum dan pengetahuan yang relevan dengan bidang yang digeluti.
2) Keterampilan (Skill)
Keterampilan disini adalah keterampilan dalam mengatur, keterampilan teknis, keterampilan manusiawi, keterampilan konseptual, dan adanya motivasi untuk mengelola. Keterampilan tersebut dapat digali melalui pertanyaanpertanyaan yang berhubungan dengan penerapan manajemen yang standar, spesifikasi aktivitas atau operasional bisnis balk secara umum maupun khusus.
3) Masa Kerja Lalu (experience)
Experience yang dimaksud adalah tentang kinerja yang telah dicapai atau dengan kata lain keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan.
Penilaian kompetensi juga mencakup penilaian terhadap pengetahuan, pemahaman dan kemampuan tentang kegiatan operasional Bank, Undang-Undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya, perekonomian secara makro, pengetahuan mengenai kebudayaan, bahasa dan perekonomian Indonesia (bagi calon pengurus yang Warga Negara Asing), dan pengetahuan mengenai kegiatan usaha Bank berdasarkan prinsip syari'ah (bagi calon pengurus Bank Syari'ah).43
Ruang lingkup penilaian kemampuan atau kompetensi adalah pengetahuan di bidang bisnis perusahaan (Bank), pengalaman dan keahlian, dan kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan (Bank) yang akan dipimpinnya.
b. Tes Integritas atau Kepatuhan, dilakukan atas 2 (dua) hal, yaitu:
1) Sikap atau Perilaku (Attitude)
2) Masa Kerja Lalu (Experience)
Penilaian sikap atau perilaku ini berhubungan dengan masa kerja lalu seorang pejabat yang akan dinilai. Artinya, dilihat apakah dalam hal ini seseorang yang akan dinilai tersebut memiliki kejujuran, kepatuhan dan ketaatan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menjaga dan mengelola asset-aset milik perusahaan (Bank). Ruang lingkup penilaian integritas atau kepatuhan meliputi rekayasa dan praktik-praktik operasional yang menyimpang dari ketentuan eksternal dan internal, perbuatan yang dapat dikategorikan tidak memenuhi segala macam perjanjian dengan pihak ketiga, dan perbuatan yang dikategorikan memberikan keuntungan kepada pemilik, pengurus, pegawai dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan (Bank). Selain itu, penialian terhadap perilaku, akhlak dan moral juga meliputi:
(a) Kejujuran, antara lain:
i. Sikap dalam menghadapi penyimpangan/ pelanggaran atas suatu ketentuan;
ii. Sikap dalam memenuhi komitmen yang telah disepakati.
(b) Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain:
i Sikap dalam menghadapi kelemahan yang terdapat dalam suatu ketentuan perbankan;
ii Sikap dalam mengahadapi adanya ketentuan perbankan yang tidak konsisten.
(c) Independensi, meliputi:
i. Independensi terhadap pemilik, pengurus bank dan pihak lainnya;
ii. Sikap dalam menghadapi campur tangan pemilik Bank.
(d) Respon atas informasi negatif tentang dirinya, untuk menilai:
i. Kebenaran;
ii. Kejujuran.
2. Regular Fit and Proper Test
Kegiatan penilaian Fit and Proper Test ini dilakukan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia (Pasal 27 PBI No.5/25/PBI/2003). Artinya, apabila dalam pemeriksaan rutin ditemukan adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengakibatkan kerugian, maka dapat dilakukan Fit and Proper Test sebagai bentuk tindak lanjut pemeriksaan. Mekanisme regular Fit and Proper Test dilakukan sesuai dengan mekanisme auditing, yaitu:
a. Pengumpulan data dan fakta;
b. Proses Penilaian;
c. Membuat laporan;
d. Fit and Proper Test.
Pelaksanaan Fit and Proper Test pada jenis ini dilakukan atas dasar adanya laporan atau indikasi penyimpangan dari hasil audit tersebut.
E. Kriteria Hasil Pemeriksaan Fit and Proper Test
Kriteria hasil penilaian Fit and Proper berbeda antara calon pemilik dan pengurus Bank dengan pemilik dan pengurus Bank yang telah menduduki jabatannya. Hasil penilaian Fit and Proper terhadap calon pemilik dan pengurus Bank dibagi menjadi 2 (dua) predikat, yaitu Lulus dan Tidak Lulus (Pasal 21 ayat (1) PBI No.5/25/PBI/2003). Calon pemilik dan pengurus yang memperoleh predikat Lulus dianggap telah memenuhi persyaratan dan dapat menduduki jabatannya sebagai Komisaris atau Direksi, sedangkan bagi calon pemilik atau pengurus yang memperoleh predikat tidak lulus dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga dianggap belum mampu untuk menjadi Komisaris atau Direksi.
Idealnya, Fit and Proper Test dilakukan terhadap calon pemilik dan atau pengurus Bank, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan terhadap pemilik dan atau pengurus Bank yang telah menduduki jabatannya. Kriteria hasil penilaian Fit and Proper terhadap pemilik dan atau pengurus Bank sedikit berbeda dengan kriteria penilaian terhadap calon pemilik dan atau pengurus Bank. Perbedaannya karena pada hasil penilaian ini mengenal adanya kriteria Lulus Bersyarat. Pasal 31 ayat (1) PBI No.5/25/PBI/2003 menyebutkan bahwa berdasarkan tata cara penilaian yang telah ditentukan, maka hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemilik dan atau pengurus Bank diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) predikat, yaitu Lulus, Lulus Bersyarat, dan Tidak Lulus. Predikat lulus diberikan apabila yang bersangkutan tidak ditemukan melakukan perbuatan dan/atau tidak mempunyai kekurangan terhadap penilaian atas faktor penilaian integritas dan faktor penilaian kompetensi.
Berbeda halnya dengan predikat Lulus Bersyarat, diberikan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, namun kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki dan tidak merugikan perusahaan secara langsung, contohnya pejabat yang memiliki kredit macet. Atas predikat tersebut, maka yang bersangkutan menurut Pasal 34 ayat (1) PBI No.5/25/PBI12003 diwajibkan untuk:
1. Membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa;
2. Membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan penyimpangan lainnya;
3. Melakukan perbaikan faktor-faktor kompetensi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun;
4. Menyelesaikan kredit macet yang dimiliki pada Bank dan/atau BPR dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun;
5. Menyampaikan dan melaksanakan langkah-langkah berupa action plan dalam rangka memenuhi komitmen dalam mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank.
Hasil penilaian dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat menurunkan hasil penilaian Meskipun berdasarkan hasil penilaian pihak yang dinilai dinyatakan lulus, namun apabila yang bersangkutan memiliki kredit macet maka status hasil penilaian diturunkan menjadi Lulus Bersyarat. Penilaian dapat ditingkatkan menjadi lulus apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan kredit macet tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan hasil penilaian Fit and Proper Test.
Predikat tidak lulus diberikan terhadap pemilik dan atau pengurus Bank yang terbukti melakukan perbuatan dan atau mempunyai kekurangan-kekurangan yang mendasar terhadap satu atau beberapa faktor penilaian integritas dan faktor kompetensi. Pihak-pihak yang diberikan predikat tidak lulus tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PBI No.5/25/PBI/2003, dilarang menjadi pemegang saham pengendali dan memiliki saham lebih dari 10% (sepuluh perseratus) pada Bank atau BPR; dan atau menjadi pengurus dan atau pejabat eksekutif pada Bank atau BPR.
Hasil Penilaian dalam Fit and Proper Test masih dibedakan antara penanggung jawab, pemrakarsa, pemutus dan pelaksana, serta yang mengetahuinya. Artinya, dalam setiap penyimpangan yang berakibat pada kerugian perusahaan, maka akan dicari penanggungjawab, pemrakarsa, pemutus dan pelaksananya, karena tidak menutup kemungkinan adanya pejabat yang menutup-nutupi penyimpangan tersebut. Hal inilah yang menentukan berat atau ringannya kesalahan dan akan sangat berpengaruh pada tingkat penilaian. Kriteria pelaku yang terlibat antara lain pelaku, pelaksana, dan pihak yang hanya mengetahui. Pelaku yaitu orang yang secara langsung melakukan atau turut melakukan perbuatan rekayasa dan atau praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari Undang-Undang dan ketentuan perbankan; perbuatan yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang disepakati dengan Bank Indonesia dan atau pemerintah.
Pengertian pelaku disini adalah termasuk pemutus, pemrakarsa atau penanggungjawab. Pelaksana adalah orang yang telah melakukan suatu perbuatan berdasarkan instruksi, tekanan, tipu daya, atau pemberian kompensasi dari pihak lain, seperti pihak yang menandatangani suatu dokumen, pihak yang melakukan atau turut serta melakukan eksekusi/tindakan, dan pihak yang turut menyetujui suatu keputusan. Sedangkan pihak yang hanya mengetahui adalah orang yang turut serta mengetahui atau terlibat dalam suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain karena jabatannya, misalnya sebagai pihak yang mengetahui melalui pengesahannya dalam suatu dokumen.
Penetapan hasil akhir penilaian Fit and Proper dilakukan dengan cara menjumlahkan hasil penilaian faktor integritas dan faktor kompetensi. Predikat lulus diberikan dengan hasil penilaian akhir sebesar 0 (nol). Predikat lulus bersyarat, dengan hasil penilaian akhir sebesar 1 (satu) sampai dengan 19 (sembilan betas), dan predikat tidak lulus dengan penilaian akhir sebsar 20 (dua puluh) atau Iebih.
F. Sifat Keputusan Fit and Proper Test bagi Calon Pemilik dan Pengurus Bank
Para pihak yang dinilai dalam proses Fit and Proper Test diberi kesempatan dua kali untuk mengajukan keberatan terhadap hasil temuan ataupun hasil penilaian, yaitu pada saat pertemuan yang diadakan pada akhir pemeriksaan oleh tim pemeriksa, dan pada saat penyampaian hasil penilaian Fit and Proper Test oleh Deputi Gubernur Perbankan. Waktu yang diberikan untuk masing-masing kesempatan yaitu 15 (lima belas} hari sejak tanggal pertemuan, yang selanjutnya akan menghasilkan keputusan final.
Sifat keputusan Fit and Proper Test setelah pemberitahuan kepada pihak-pihak yang dinilai bersifat final. Dalam hal keputusan tersebut tidak memuaskan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan final tersebut merupakan keputusan yang diambil secara cermat dan berhati-hati dan dilandasi latar belakang yang kuat berupa bukti pendukung baik secara ketentuan maupun aspek yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan final penilaian Fit and Proper Test dilaksanakan oleh Rapat Dewan Gubernur berdasarkan presentasi yang dilakukan oleh Pengawas Bank (DPwB)/Kantor Bank Indonesia yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi anggota Komite Evaluasi Perbankan.
G. Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003
Kriteria hasil penilaian dalam Fit and Proper Test tentunya menimbulkan konsekuensi bagi para pihak yang dinilai. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 PBI Nomor 5/25/PBI/2003, pihak yang memperoleh predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, atau Pejabat Eksekutif, kecuali apabila kemudian yang bersangkutan diketahui Memiliki kredit macet, maka predikat lulus akan turun menjadi lulus bersyarat. Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa pihak-pihak yang dinyatakan lulus bersyarat diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis dan bermaterai yang berisi pernyataan untuk:
1. Tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa yang dilakukan sebelumnya; dan/atau
2. Tidak melakukan perbuatan penyimpangan lainnya, yaitu:
a. Rekayasa dan praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan perbankan;
b. Perbuatan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pihakpihak tersebut;
c. Kegagalan memenuhi komitmen yang telah disepakati;
d. Pelanggaran terhadap ketentuan kehati-hatian;
e. Tidak independent dalam pelaksanaan tugas;
3. Melakukan perbaikan atau menambah pengetahuan yang diperlukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Penyimpangan peraturan yang dilakukan sepanjang memenuhi kriteria lulus bersyarat dan telah membuat pernyataan tertulis tersebut diatas serta telah menyelesaikan kredit macet yang dimiliki maka hal tersebut tidak dianggap sebagai suatu tindakan tercela di bidang perbankan yang merupakan persyaratan untuk menjadi pengurus di Bank lain. Tetapi, bagi para pihak yang dinyatakan lulus bersyarat namun tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta (antara lain kewajiban menyelesaikan kredit macet dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; kewajiban meningkatkan kompetensi dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun, dan kewajiban untuk tidak melakukan kegiatan menyimpang yang serupa) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sedangkan bagi pemegang saham pengendali wajib melepaskan seluruh atau sebagian sahamnya sehingga menjadi maksimal 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu satu tahun.
Pihak yang tidak lulus dalam Fit and Proper Test menurut ketentuan Pasal 36 PBI No.5/25/PBI/2003, dilarang untuk menjadi pemegang satuan pengendali dan memiliki saham lebih dari 10% (sepuluh persen), dan/atau dilarang menjadi pengurus dan atau pejabat eksekutif pada Bank maupun BPR, sehingga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Para pihak yang tidak lulus kemudian diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan oleh Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam pengendalian Bank atau BPR, baik langsung maupun tidak langsung, dan bagi Pemegang Saham yang memiliki saham lebih dari jumlah tersebut diatas, wajib untuk menurunkan kepemilikannya menjadi maksimal 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun (Pasal 37 No.5/25/PBI/2003) dengan tetap memperhatikan pengecualian dan atau perpanjangan waktu apabila dianggap dapat mempengaruhi tingkat kesehatan Bank.
Para pihak yang tidak bersedia mengundurkan diri harus diberhentikan melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang wajib diselenggarakan selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah adanya pemberitahuan dari Bank Indonesia. Dalam hal pengurus yang dinyatakan tidak lulus atau dinyatakan lulus bersyarat namun tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta, tidak bersedia mengundurkan diri dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, maka Bank Indonesia tidak mengakui segala hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan Bank yang diwakili oleh Pengurus Bank tersebut, dan segala tindakan yang diambil oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi.
Jangka waktu pengenaan larangan terhadap pihak yang tidak lulus akan berbeda lamanya tergantung pada kesalahan yang dibuat. Misalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 PBI No.5/25/PBI/2003, Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif dapat dinyatakan tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun apabila:
1. Pemegang Saham Pengendali yang memperoleh predikat tidak lulus tidak bersedia menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia;
2. Pemegang Saham Pengendali melakukan pelanggaran terhadap surat pernyataan tertulis yang dibuat;
3. Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif melakukan pelanggaran terhadap surat pernyataan tertulis yang dibuat dalam rangka penilaian kembali;
4. Pengurus dan pejabat eksekutif dinyatakan memiliki predikat tidak lulus, namun tidak bersedia mengundurkan
Sanksi tidak hanya diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai dalam Fit and Proper Test, tetapi juga diberikan terhadap para pihak yang melanggar ketentuan dalam PBI No.5/25/PBI/2003. Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan mengacu pada ketentuan PBI di atas. Contohnya, dalam Pasal 57 ayat (1) PBI No.5/25/PBI/2003 menyebutkan bahwa bagi Bank yang melanggar ketentuan, antara lain Pasal 20 ayat (2) PBI No.5/25/PBI/2003 yang isinya memuat tentang kewajiban Bank untuk memberhentikan (melalui RUPS atau Rapat Anggota) pihak yang tidak disetujui oleh Bank Indonesia meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, maka Bank dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, berupa teguran tertulis dan pemberhentian Pengurus Bank yang selanjutnya Bank Indonesia menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.
Contoh lain misalnya, dalam Pasal 57 ayat (5) PBI No.5/25/PBI/2003 disebutkan bahwa bagi Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan (salah satunya) Pasal 20 ayat (3) yaitu tentang larangan melakukan tugas sebagai Direksi atau Komisaris bagi calon pengurus Bank yang belum mendapat persetujuan Bank Indonesia, dalam kegiatan operasional Bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan Bank, walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota. Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran Pasal ini yaitu berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf Undang-Undang Perbankan, berupa ancaman pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), karena dianggap tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ketentuan Fit and Proper Test merupakan ketentuan yang pelaksanaannya diwajibkan oleh Bank Indonesia, sehingga pelanggaran terhadap hasil penilaian pun menimbulkan sanksi bagi pihak yang bersangkutan. Namun dalam prakteknya masih banyak orang-orang penting yang telah menduduki jabatan ternyata belum menjalankan Fit and Proper Test, atau orang-orang yang ternyata tidak lulus dalam penilaian ternyata masih dapat menduduki jabatannya dengan alasan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) sebagai organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas, tidak menghendaki adanya pergantian. Padahal, pelaksanaan Fit and Proper Test juga merupakan salah satu usaha bank dalam menjalankan prinsip kehatihatian. Lemahnya peraturan menjadi salah satu alasan mengapa penilaian tersebut sering kali diabaikan.
Hendaknya para pihak menyadari bahwa sehubungan dengan pentingnya ketersediaan sumber daya manusia yang baik, maka peraturan pelaksanaan Fit and Proper Test sebagai salah satu upaya untuk menggali sumber daya manusia perlu dilandasi dengan suatu kekuatan hukum yaitu melatui perundang-undangan. Apabila hal ini telah disadari, diharapkan dapat menjembatani kelemahan yang ada dalam perundang-undangan di Indonesia sehingga pada akhirnya tujuan dan sasaran Pembangunan Nasional Indonesia dengan salah satu arah kebijakan yaitu mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dapat menguntungkan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar