Pada saat Wajib Pajak diperiksa dapat terjadi hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak dengan berbagai macam alasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak. Ketentuan terbaru mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan telah diterbitkan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 87/PJ/2009, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Berikut akan dibahas hal-hal yang diatur oleh ketentuan baru tersebut.
Produk Hukum yang dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
6. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.
Form Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menggunakan formulir surat keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Permohonan keberatan tidak memenuhi persyaratan
* Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan , keberataan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
* Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan.
Permintaan keterangan secara tertulis
* Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi.
* Direktur Jenderal Pajak harus memberi keterangan secara tertulis yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
* Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Tata Cara Pengajukan Keberatan
Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
1. secara langsung;
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;atau
3. dengan cara lain.
Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi:
1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;atau
2. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Proses Penyelesaian Keberatan
Untuk keperluan penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dapat :
1. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy ; dan/atau
2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan.
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan.
Apabila sampai dengan batas waktu 15 hari di atas Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, dilakukan peminjaman dan/atau permintaan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut berakhir.
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan kedua spaling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan kedua.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan, keberatan diproses berdasarkan data yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan.
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
Pencabutan Keberatan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
Keputusan Keberatan
* Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan.
* Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
* Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan dengan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar