Senin, 21 September 2009

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAU HAK PAKAI AT

MENTERI NEGARA AGRARIA/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,





Menimbang : a. bahwa perubahan hak atas tanah pada hakekatnya merupakan penegasan mengenai hapusnya hak atas tanah semula dan pemberian hak atas tanah baru yang jenisnya lain;

b. bahwa dengan hapusnya hak atas tanah semula tersebut maka hapus pula Hak Tanggungan yang membebaninya;



c. bahwa untuk memberi kemudahan kepada pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan untuk memperoleh Hak Milik dan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemegang Hak Tanggungan, perlu mengatur perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut menjadi Hak Milik;



Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;



2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;



3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;



4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;



5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;



6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;





7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1998 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;



8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;



9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Kredit-Kredit Tertentu;



10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Keten-tuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;



11. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) jo Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998;

12. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah;



13. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PER-UBAHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAU HAK PAKAI ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN MENJADI HAK MILIK.



Pasal 1



Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :



1. Perubahan hak adalah penetapan Pemerintah yang menegaskan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah baru yang lain jenisnya;



PERTAMA : Bekerjasama mempercepat pelayanan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanah-an Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 dengan melaksanakan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi ini.



KEDUA : Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.



Instruksi ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan.





Dikeluarkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Oktober 1998





MENTERI NEGARA AGRARIA/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL



ttd.



HASAN BASRI DURIN



Tembusan, Instruksi ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris dan para Asisten Menteri Negara Agraria;

2. Para Deputi Badan Pertanahan Nasional;

3. BPP IPPAT;

4. DPP ASPPAT;

5. DPP REI;







Lampiran : Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.



PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PELAYANAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL



Pasal 1



(1) Pengurusan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional :

a. Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998,

b. Nomor 2 Tahun 1998, dan

c. Nomor 6 Tahun 1998,

dapat dilakukan sendiri oleh pemohon yang bersangkutan atau dengan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan selaku kuasa dari yang bersangkutan.



(2) Pengurusan pendaftaran Hak Milik yang dilakukan melalui PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurusan pendaftaran Hak Milik secara individual maupun secara kolektif.



Pasal 2



(1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dilarang membatasi jumlah permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan dalam jam kerja kantor, kecuali dengan cara menetapkan penerimaan permohonan untuk wilayah tertentu secara bergiliran dengan ketentuan selang giliran tersebut tidak boleh lebih dari 1 minggu.



(2) Jika beban Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dalam melayani permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlalu berat, maka hal tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.



(3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengatur tata cara kerja yang lebih efisien dan atau memperbantukan tenaga pelaksana dalam bentuk penugasan maupun “task force” dan apabila diperlukan minta bantuan dari Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional.



Pasal 3



(1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya menetapkan jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal sesuai kondisi dan kemampuan kantor masing-masing dan menepati jangka waktu tersebut, dengan ketentuan bahwa untuk permohonan yang diajukan melalui PPAT jangka waktu penyelesaiannya ditetapkan paling sedikit 2 (dua) minggu lebih lama dari pada yang diajukan oleh pemohon sendiri, dengan mengingat ayat (2) Pasal ini.



(2) Waktu penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah bekas HGB yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ditetapkan dengan mengingat waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang bersangkutan, sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.



(3) Penetapan waktu penyelesaian permohonan tersebut dicantumkan pada tanda terima pungutan yang telah dibayar oleh pemohon atau, dalam hal tidak ada pungutan yang harus dibayar, pada tanda terima penerimaan berkas permohonan.



Pasal 4



Dalam membantu pelaksanaan pelayanan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya , PPAT bertanggung- jawab atas dan melakukan kegiatan sebagai berikut :



1. mengadakan formulir permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal dan formulir pemberitahuan Penetapan Uang Pemasukan, baik dengan memperolehnya dari Kantor Pertanahan maupun dengan mencetak/memfotocop y sendiri dengan map yang bentuknya ditentukan Kantor Pertanahan;



2. memberikan penyuluhan kepada pemohon mengenai ketentuan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undanagn yang mengatur pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;



3. Menerima sertipikat dan dokumen lainnya yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;



4. memeriksa kelengkapan syarat-syarat serta dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar