Selasa, 15 September 2009

PERATURAN BANK INDONESIA Nomor: 7/3/PBI/2005 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada
peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan
salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
b. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank
sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan
dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/
diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan;
c. bahwa inovasi perbankan menyebabkan berkembangnya
jenis penyediaan dana yang struktur risikonya semakin
kompleks;
d. bahwa dalam melaksanakan perannya dalam
perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah
untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi,
termasuk membiayai sektor riil, dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian;
e. bahwa …
- 2 -
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur
kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian
kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank
Indonesia;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4357);
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BATAS
MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank
asing.
2. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan
BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan
terhadap modal Bank.
3. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. derivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif;
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan
huruf a sampai dengan huruf k.
4. Modal …
- 4 -
4. Modal adalah:
a. modal inti dan modal pelengkap bagi Bank yang berkantor pusat di
Indonesia; atau
b. dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya di luar
negeri (Net Head Office Fund), bagi kantor cabang bank asing,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
5. Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai
hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak
langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau
keuangan.
6. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang
diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank
pada saat pemberian Penyediaan Dana.
7. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang
diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank
pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga,
termasuk:
a. cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah
yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
9. Surat …
- 5 -
9. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal
dan pasar uang.
10. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain, dalam bentuk
giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit,
dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
11. Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali adalah pembelian
Surat Berharga dari pihak lain yang dilengkapi dengan perjanjian untuk
menjual kembali kepada pihak lain tersebut pada akhir periode dengan
harga atau imbalan yang telah disepakati sebelumnya (reverse repurchase
agreement).
12. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang
dilakukan terhadap wesel berjangka.
13. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu
perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak
dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk
potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih
berjalan.
14. Potential Future Credit Exposure adalah seluruh potensi keuntungan dari
suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak, yang
ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai nosional
perjanjian/kontrak transaksi derivatif tersebut.
15. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada
bank atau perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perusahaan sewa guna
usaha …
- 6 -
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat
utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau
jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki
saham pada bank dan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
lainnya.
16. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank pada
perusahaan peminjam untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity
swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang
berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan
peminjam.
17. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan
kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit
(L/C), stand-by letter of credit (SBLC), dan atau kewajiban komitmen dan
kontinjensi lain, kecuali fasilitas Kredit yang belum ditarik.
18. Peminjam adalah nasabah perorangan atau perusahaan / badan yang
memperoleh Penyediaan Dana dari Bank, termasuk:
a. debitur, untuk Penyediaan Dana berupa Kredit;
b. penerbit Surat Berharga, pihak yang menjual Surat Berharga, manajer
investasi kontrak investasi kolektif, dan atau reference entity, untuk
Penyediaan Dana berupa Surat Berharga;
c. pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan atau
reference entity, untuk Penyediaan Dana berupa derivatif kredit (credit
derivatives);
d. pemohon …
- 7 -
d. pemohon (applicant), untuk Penyediaan Dana berupa jaminan
(guarantee), letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau
instrumen serupa lainnya;
e. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal (investee), untuk
Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal;
f. Bank atau debitur, untuk Penyediaan Dana berupa tagihan akseptasi;
g. pihak lawan transaksi (counterparty), untuk Penyediaan Dana berupa
Penempatan dan transaksi derivatif;
h. pihak lain yang wajib melunasi tagihan kepada Bank.
19. Reference Entity adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban
membayar (obligor) dari aset yang yang mendasari (underlying reference
asset), termasuk:
a. penerbit dari Surat Berharga yang ditetapkan sebagai aset yang
mendasari (underlying reference asset);
b. pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang dari kredit atau
tagihan yang dialihkan dan ditetapkan sebagai aset yang mendasari
(underlying reference asset).
20. Komisaris:
a. bagi perusahaan berbentuk hukum perseroan terbatas adalah Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi perusahaan berbentuk hukum perusahaan daerah adalah
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi perusahaan berbentuk hukum koperasi adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25
Tahun …
- 8 -
Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
termasuk pejabat yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengawasan.
21. Direksi:
a. bagi perusahaan berbentuk hukum perseroan terbatas adalah Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi perusahaan berbentuk hukum perusahaan daerah adalah Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi perusahaan berbentuk hukum koperasi adalah pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
termasuk pejabat yang mempunyai wewenang sebagaimana Direksi.
22. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada
Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional
perusahaan.
Pasal 2
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam
memberikan Penyediaan Dana, khususnya Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(2) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib memiliki pedoman
kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(3) Pedoman …
- 9 -
(3) Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada
Pihak Terkait dan Penyediaan Dana besar (large exposures) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup:
a. standar dan kriteria untuk melakukan seleksi dan penilaian kelayakan
Peminjam dan kelompok Peminjam;
b. standar dan kriteria untuk penetapan batas (limit) Penyediaan Dana;
c. sistem informasi manajemen Penyediaan Dana;
d. sistem pemantauan terhadap Penyediaan Dana; dan
e. penetapan langkah pengendalian untuk mengatasi konsentrasi
Penyediaan Dana.
(4) Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang sama atau lebih
berhati-hati (prudent) dibandingkan dengan kebijakan dan prosedur
pelaksanaan manajemen risiko kredit secara umum.
(5) Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikaji ulang secara periodik
paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Pedoman kebijakan dan prosedur tentang Penyediaan Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan, prosedur, dan penetapan risiko kredit sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum.
Pasal 3
Bank dilarang:
a. membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang
mewajibkan …
- 10 -
mewajibkan Bank untuk memberikan Penyediaan Dana yang akan
mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK; dan
b. memberikan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.
BAB II
BMPK KEPADA PIHAK TERKAIT
Pasal 4
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank
ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal Bank.
Pasal 5
(1) Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang
bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
(2) Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa
persetujuan dewan Komisaris Bank.
(3) Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
(4) Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi
kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkahlangkah
penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a. pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b. melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan
Dana.
Pasal 6 …
- 11 -
Pasal 6
(1) Penyediaan Dana kepada Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait
yang disalurkan dan atau digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait
digolongkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
(2) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait yang menerima Penyediaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Pihak
Terkait.
Pasal 7
Dalam hal Bank akan memberikan Penyediaan Dana dalam bentuk Penyertaan
Modal yang mengakibatkan pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal
(investee) menjadi Pihak Terkait, Bank wajib memastikan:
a. rencana Penyediaan Dana tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
b. Penyediaan Dana yang akan dan telah diberikan kepada investee tersebut
setelah ditambah dengan seluruh portfolio Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait yang telah ada tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipenuhi.
Pasal 8
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perseorangan atau perusahaan/badan yang merupakan pengendali
Bank;
b. perusahaan/badan dimana Bank bertindak sebagai pengendali;
c. perseorangan …
- 12 -
c. perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai
pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. perusahaan dimana:
1) perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud
pada huruf a bertindak sebagai pengendali;
2) perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud
pada huruf c bertindak sebagai pengendali;
e. Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank;
f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua, baik horisontal maupun vertikal:
1) dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
2) dari Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada Bank
sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau
huruf d;
h. perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat
Eksekutifnya merupakan:
1) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada Bank;
2) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan atau huruf d;
i. perusahaan/badan dimana:
1) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana
dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali;
2) Komisaris …
- 13 -
2) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif dari pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau
huruf d, bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan/badan yang memiliki ketergantungan keuangan (financial
interdependence) dengan Bank dan atau pihak sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, dan atau huruf i;
k. kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan atau huruf i, memiliki 10% (sepuluh
perseratus) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi
kolektif tersebut;
l. Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank
yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf k;
m. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k;
n. bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k sepanjang terdapat
counterguarantee dari Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k kepada bank lain
tersebut.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
c adalah apabila perseorangan atau perusahaan/badan secara langsung atau
tidak langsung:
a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh perseratus)
atau lebih saham Bank atau perusahaan/badan lain;
b. memiliki …
- 14 -
b. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila
digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau
mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh
perseratus) atau lebih saham Bank atau perusahaan/badan lain;
c. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai
tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan/badan
lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan
pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan atau
mengendalikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Bank atau
perusahaan/badan lain;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai
tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan/badan
(acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak
lain tersebut, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau
hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut
dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau
mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh perseratus) atau
lebih saham Bank atau perusahaan/badan lain;
e. memiliki kewenangan dan atau kemampuan untuk menyetujui,
mengangkat dan atau memberhentikan anggota Komisaris dan atau
Direksi Bank atau perusahaan/badan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence)
kebijakan operasional atau kebijakan keuangan Bank atau
perusahaan/badan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara
keseluruhan memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama
10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Bank atau
perusahaan …
- 15 -
perusahaan/badan lain;
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf g.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf i adalah
apabila perseorangan atau perusahaan/badan secara langsung atau tidak
langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham perusahaan/badan
lain dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima
perseratus) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila
digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau
mengendalikan saham perusahaan/badan lain sebagaimana dimaksud
pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai
tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan lain (acting in
concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain,
sehingga secara bersama-sama memiliki dan atau mengendalikan
saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau
huruf b;
e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai
tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan (acting in
concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain
tersebut, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak
lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan
menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan
secara bersama-sama saham perusahaan/badan lain sebagaimana
dimaksud …
- 16 -
dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan atau kemampuan untuk menyetujui,
mengangkat dan atau memberhentikan anggota Komisaris dan atau
Direksi perusahaan/badan lain;
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence)
kebijakan operasional atau kebijakan keuangan perusahaan/badan lain.
Pasal 9
(1) Kantor pusat dan kantor cabang lainnya dari kantor cabang bank asing tidak
termasuk dalam pengertian Pihak Terkait dengan kantor cabang bank asing
tersebut.
(2) Pihak Terkait dengan kantor pusat dari kantor cabang bank asing termasuk
dalam pengertian Pihak Terkait dengan kantor cabang bank asing tersebut.
Pasal 10
(1) Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait
dengan Bank.
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan Bank kepada Bank Indonesia:
a. untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Bank Indonesia ini; dan
b. 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun apabila terdapat perubahan
masing-masing untuk posisi Juni dan posisi Desember, paling lambat
pada bulan berikutnya.
(3) Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu meminta Bank menyampaikan daftar
rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III …
- 17 -
BAB III
BMPK KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT
Pasal 11
(1) Penyediaan Dana kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak
Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Modal
Bank.
(2) Penyediaan Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan
merupakan Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima
perseratus) dari Modal Bank.
Pasal 12
(1) Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Peminjam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila Peminjam
mempunyai hubungan pengendalian dengan Peminjam lain baik melalui
hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan, yang meliputi:
a. Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa
Peminjam (common ownership);
c. Peminjam memiliki ketergantungan keuangan (financial
interdependence) dengan Peminjam lain;
d. Peminjam menerbitkan jaminan (guarantee) untuk mengambil alih dan
atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam
hal Peminjam lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya
(wanprestasi) kepada Bank;
e. Direksi, Komisaris, dan atau Pejabat Eksekutif Peminjam menjadi
Direksi dan atau Komisaris pada Peminjam lain.
(2) Pengendali …
- 18 -
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah
pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
BAB IV
PERHITUNGAN BMPK
Bagian Pertama
Kredit
Pasal 13
(1) Penyediaan Dana berupa Kredit ditetapkan sebagai Penyediaan Dana
kepada debitur.
(2) BMPK untuk Kredit dihitung berdasarkan baki debet.
(3) Debitur untuk pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang atau
pembelian kredit dengan persyaratan tanpa janji untuk membeli kembali
(without recourse) adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang.
(4) Debitur untuk pengambilalihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian
kredit dengan persyaratan janji untuk membeli kembali (with recourse)
adalah pihak yang menjual tagihan/kredit.
(5) Baki debet untuk pengambilalihan dalam rangka anjak piutang atau
pembelian kredit dihitung berdasarkan harga beli.
Bagian Kedua
Surat Berharga
Pasal 14
Penyediaan Dana berupa Surat Berharga oleh Bank wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Pasal 15 …
- 19 -
Pasal 15
(1) Penyediaan Dana berupa Surat Berharga ditetapkan sebagai Penyediaan
Dana kepada penerbit Surat Berharga tersebut, kecuali ditetapkan tersendiri.
(2) BMPK untuk pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan harga beli, kecuali ditetapkan tersendiri.
Pasal 16
(1) Penyediaan Dana berupa Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual
Kembali ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pihak yang menjual
Surat Berharga.
(2) BMPK untuk Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga beli.
Pasal 17
(1) Penyediaan Dana berupa Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin
dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset)
ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga yang pembayaran kewajibannya terkait langsung
dengan aset yang mendasari (pass through) dan tidak dapat dibeli
kembali (non redemption) oleh penerbit ditetapkan sebagai Penyediaan
Dana kepada Reference Entity;
b. untuk Surat Berharga yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada:
1) penerbit; dan
2) Reference Entity.
(2) BMPK …
- 20 -
(2) BMPK untuk Surat Berharga kepada Reference Entity sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2) dihitung secara
proporsional berdasarkan proporsi aset yang mendasari (underlying
reference asset) dari masing-masing Reference Entity.
(3) BMPK untuk Surat Berharga kepada penerbit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 1) dihitung berdasarkan harga beli.
Bagian Ketiga
Derivatif Kredit (Credit Derivative)
Pasal 18
Penyediaan Dana berupa derivatif kredit (credit derivative) ditetapkan sebagai
berikut:
a. untuk derivatif kredit (credit derivative) berupa credit default swap atau
instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada
Reference Entity.
b. untuk derivatif kredit (credit derivative) berupa total rate of return swap
atau instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada
Reference Entity.
c. untuk derivatif kredit (credit derivative) berupa credit linked notes atau
instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada:
1) Reference Entity; dan
2) penerbit credit linked notes.
d. untuk derivatif kredit (credit derivative) selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, BMPK ditetapkan sesuai dengan risiko kredit
yang melekat dari masing-masing instrumen derivatif kredit (credit
derivative).
Bagian …
- 21 -
Bagian Keempat
Tagihan Akseptasi
Pasal 19
(1) Penyediaan Dana berupa Tagihan Akseptasi ditetapkan sebagai Penyediaan
Dana kepada:
a. bank apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; dan
atau
b. debitur (applicant) apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah
debitur.
(2) BMPK untuk Tagihan Akseptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebesar nilai wesel yang diaksep.
Bagian Kelima
Transaksi Rekening Administratif
Pasal 20
(1) Penyediaan Dana untuk Transaksi Rekening Administratif berupa jaminan
(guarantee), letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau
instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada
pemohon (applicant).
(2) BMPK untuk Transaksi Rekening Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan (outstanding).
(3) Jaminan untuk Peminjam dan atau Kelompok Peminjam yang diterima
Bank dari bank lain dan atau pihak lain tidak diperhitungkan sebagai
pengurang Penyediaan Dana.
Bagian …
- 22 -
Bagian Keenam
Transaksi Derivatif
Pasal 21
(1) Penyediaan Dana berupa transaksi derivatif yang berkaitan dengan suku
bunga atau valuta asing ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pihak
lawan (counterparty).
(2) BMPK untuk transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan risiko kredit transaksi derivatif.
(3) Risiko kredit transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
dari Tagihan Derivatif ditambah Potential Future Credit Exposure.
(4) Dalam menghitung nilai risiko kredit transaksi derivatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank dapat melakukan saling hapus (set-off)
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan instrumen sejenis;
b. memiliki transaksi yang mendasari (underlying transaction) yang
sejenis;
c. memiliki valuta yang sama;
d. dilakukan dengan pihak lawan (counterparty) yang sama;
e. mempunyai jangka waktu yang sama; dan
f. diatur dalam perjanjian para pihak (netting agreement) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Penyertaan
Pasal 22
(1) Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal ditetapkan sebagai Penyediaan
Dana …
- 23 -
Dana kepada perusahaan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal
(investee).
(2) BMPK untuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan harga perolehan.
BAB V
PELAMPAUAN BMPK
Pasal 23
(1) Penyediaan Dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK
apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. penurunan Modal Bank;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang
menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan atau kelompok Peminjam;
e. perubahan ketentuan.
(2) Penentuan Peminjam dalam perhitungan Pelampauan BMPK dilakukan
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 22.
(3) Pelampauan BMPK dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal
laporan.
BAB VI
PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PELAMPAUAN BMPK
Pasal 24
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan)
untuk …
- 24 -
untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK.
(2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling
kurang langkah-langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan atau
Pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai berikut:
a. untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak action plan disampaikan
kepada Bank Indonesia.
c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, ditetapkan paling lambat 12 (dua
belas) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
d. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, ditetapkan paling lambat 18
(delapan belas) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian action plan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(4) Bank Indonesia dapat meminta Bank melakukan penyesuaian action plan
yang disampaikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkahlangkah
dan atau target waktu penyelesaian tidak mungkin dicapai dan atau
belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 25
(1) Action plan untuk Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal …
- 25 -
Pasal 24 harus diterima Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sejak
terjadinya Pelanggaran BMPK.
(2) Action plan untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d harus diterima Bank Indonesia paling
lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan.
(3) Action plan untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf e harus diterima Bank Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diberlakukannya ketentuan baru.
Pasal 26
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan masing-masing
untuk Pelanggaran BMPK dan Pelampauan BMPK.
(2) Laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah realisasi action plan.
BAB VII
PENGECUALIAN
Pasal 27
(1) Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
a. pembelian Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia
dan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
b. bagian …
- 26 -
b. bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat
dibatalkan (irrevocable);
2) harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;
3) mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka
waktu Penyediaan Dana; dan
4) tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia
dana atau bank yang bukan prime bank.
c. bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
1) agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito,
tabungan, setoran jaminan dan atau emas;
2) agunan berupa Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
Indonesia dan atau Bank Indonesia,
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari
pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan,
termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan
angsuran pokok/bunga;
b) bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan
(irrevocable);
c) jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a)
paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana;
d) memiliki …
- 27 -
d) memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable)
sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas
dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain,
termasuk tujuan penjaminan yang jelas;
e) untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1),
disimpan atau ditatausahakan pada Bank penyedia dana atau pada
prime bank.
(2) Bank wajib mengajukan klaim terhadap jaminan atau agunan yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak Peminjam wanprestasi (event of default).
(3) Peminjam dianggap wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila:
a. terjadi tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya
selama 90 (sembilan puluh hari);
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan
lainnya pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan
atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi.
Pasal 28
Prime bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c angka 2)
huruf e) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat
paling kurang:
1) BBB- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2) Baa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3) BBB- …
- 28 -
3) BBB- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4) peringkat investasi setara dengan angka 1), angka 2), dan atau angka 3)
berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia,
berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term
outlook) bank tersebut; dan
b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia
berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker’s almanac.
Pasal 29
Ketentuan BMPK dikecualikan untuk Penempatan sepanjang Penempatan
tersebut termasuk dalam cakupan yang dijamin dan memenuhi syarat program
penjaminan Pemerintah serta Bank tempat Penempatan memenuhi persyaratan
program penjaminan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Dalam hal program penjaminan Pemerintah tidak meliputi Penempatan
maka Penempatan merupakan komponen Penyediaan Dana yang
diperhitungkan dalam BMPK.
(2) Dalam hal Penempatan tidak merupakan cakupan program penjaminan
Pemerintah, maka bagian dari Penempatan berupa Penempatan kepada Bank
lain di Indonesia melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tujuan
manajemen likuiditas dengan jangka waktu sampai dengan 14 (empat belas)
hari dikecualikan dari ketentuan BMPK.
Pasal 31 …
- 29 -
Pasal 31
(1) Penyertaan Modal kepada bank lain di Indonesia dikecualikan dari
ketentuan BMPK sepanjang Bank melakukan konsolidasi dengan bank
penerima Penyertaan Modal (investee).
(2) Pengecualian Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal yang dilakukan mengakibatkan Bank wajib
melakukan konsolidasi laporan keuangan dengan investee;
b. Bank dan investee bersedia memberikan komitmen secara tertulis
kepada Bank Indonesia untuk menerapkan pengawasan Bank dan
investee secara individual maupun secara konsolidasi; dan
c. Penyertaan Modal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3) Penyediaan Dana selain Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada investee merupakan komponen Penyediaan Dana yang
diperhitungkan dalam BMPK.
Pasal 32
Pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari
perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar Letter of Credit (L/C)
berjangka (Usance L/C) yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice
for Documentary Credits (UCP) yang berlaku; dan
b. telah diaksep oleh prime bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 33 …
- 30 -
Pasal 33
(1) Bagian Penyediaan Dana kepada Peminjam yang dijamin oleh prime bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikecualikan dari perhitungan
BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 sepanjang
jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk standby letter of credit yang diterbitkan sesuai dengan
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau
International Standby Practices (ISP) yang berlaku;
b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan
(irrevocable);
c. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;
d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu
Penyediaan Dana; dan
e. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana
atau bank yang bukan prime bank.
(2) Pengecualian dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling tinggi:
a. 90% (sembilan puluh perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada Pihak Terkait;
b. 80% (delapan puluh perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait;
dan
c. 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan merupakan
Pihak Terkait.
(3) Bank …
- 31 -
(3) Bank wajib mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam
wanprestasi (event of default).
(4) Peminjam dianggap wanprestasi (event of default) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) apabila:
a. terjadi tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya
selama 90 (sembilan puluh) hari;
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan
lainnya pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan
atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi (event of
default).
Pasal 34
Penempatan pada setiap prime bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak
diperhitungkan dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan jumlah paling
tinggi masing-masing sebesar Modal Bank.
Pasal 35
(1) Bagian Penyediaan Dana kepada Peminjam yang dijamin oleh lembaga
pembangunan multilateral dikecualikan dari perhitungan BMPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 sepanjang jaminan yang
diberikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penyediaan Dana bertujuan untuk pembiayaan di Indonesia;
b. penjamin merupakan lembaga pembangunan multilateral yang
ditetapkan Bank Indonesia; dan
c. jaminan …
- 32 -
c. jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan
(irrevocable);
2) harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;
3) mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka
waktu Penyediaan Dana; dan
4) tidak dijamin kembali (counter guarantee) Bank penyedia dana
atau bank yang bukan prime bank.
(2) Pengecualian dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling tinggi:
a. 90% (sembilan puluh perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada Pihak Terkait;
b. 80% (delapan puluh perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait;
atau
c. 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Modal Bank untuk Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan merupakan
Pihak Terkait.
(3) Bank wajib mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam
wanprestasi (event of default).
(4) Peminjam dianggap wanprestasi (event of default) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) apabila:
a. terjadi tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya
selama 90 (sembilan puluh) hari;
b. tidak …
- 33 -
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan
lainnya pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan
atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi (event of
default).
Pasal 36
(1) Penyertaan Modal Sementara untuk mengatasi kegagalan Kredit
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku
dikecualikan dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 11 dan ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Dalam hal terdapat Penyediaan Dana baru yang diberikan terhadap
perusahaan dimana Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Penyediaan Dana baru tersebut
diperhitungkan dalam BMPK.
Pasal 37
Penggolongan kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dikecualikan untuk pemberian Kredit kepada nasabah (end user) melalui lembaga
pembiayaan dengan metode penerusan (channeling) sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Bank melakukan pengawasan terhadap penilaian kelayakan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan terhadap nasabah lembaga pembiayaan
(end-user);
b. Kredit …
- 34 -
b. Kredit diberikan tanpa jaminan dari lembaga pembiayaan;
c. perjanjian Kredit dilakukan antara nasabah lembaga pembiayaan (end-user)
dengan Bank atau dengan pihak yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas
nama Bank; dan
d. pembayaran dari nasabah lembaga pembiayaan untuk keuntungan Bank.
Pasal 38
Pemberian Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti
menjamin Kredit kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok
Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sepanjang:
a. Kredit diberikan dengan pola kemitraan;
b. perusahaan inti bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank;
c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi dengan inti;
d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai
bagian dari produksi perusahaan inti; dan
e. perjanjian Kredit dengan plasma dilakukan oleh Bank secara langsung
dengan plasma.
Pasal 39
Kredit kepada Pejabat Eksekutif Bank dikecualikan sebagai pemberian Kredit
kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8
sepanjang diberikan dalam rangka kesejahteraan sumber daya manusia Bank
yang didasarkan pada kebijakan tunjangan dan fasilitas jabatan serta diberikan
secara wajar.
Pasal 40 …
- 35 -
Pasal 40
(1) Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk
tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak
ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari Modal
Bank.
(2) Hubungan antara Bank yang berbentuk BUMN atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dengan Peminjam yang berbentuk BUMN dan atau
BUMD dikecualikan dari pengertian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 sepanjang hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena
kepemilikan langsung Pemerintah Indonesia.
(3) Perusahaan-perusahaan BUMN dan atau BUMD tidak diperlakukan sebagai
kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sepanjang
hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung
Pemerintah Indonesia.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 41
(1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala dan benar kepada Bank
Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), termasuk sanksi pelaporan, mengacu kepada ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku tentang Laporan Berkala Bank Umum.
(3) Bank wajib menyesuaikan penyusunan Laporan Berkala Bank Umum untuk
laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia ini.
BAB IX …
- 36 -
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 42
(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan
ketentuan BMPK oleh Bank.
(2) Bank wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan Bank kepada Bank
Indonesia dan laporan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
Pasal 43
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku pula bagi
Penyediaan Dana oleh Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah.
(2) Definisi Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank
Indonesia ini bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, termasuk unit usaha syariah Bank konvensional, disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku untuk Bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
BAGIAN X
SANKSI
Pasal 44
(1) Bank yang melakukan Pelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK
dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2) Bank …
- 37 -
(2) Bank yang menyampaikan action plan untuk Pelanggaran BMPK setelah
batas akhir waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) sampai
dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas akhir waktu tersebut,
dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(3) Bank yang belum menyampaikan action plan untuk Pelanggaran BMPK
setelah batas akhir waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (2), dikenakan
sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(4) Bank yang menyampaikan action plan untuk Pelampauan BMPK setelah
batas akhir waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) atau
ayat (3) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas akhir waktu
tersebut, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(5) Bank yang belum menyampaikan action plan untuk Pelampauan BMPK
setelah batas akhir waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (4), dikenakan
sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(6) Bank yang menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah batas
akhir waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (2) sampai dengan
14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu tersebut, dikenakan sanksi
berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
hari kerja keterlambatan.
(7) Bank yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah
batas akhir waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (6), dikenakan sanksi
berupa kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(8) Bank …
- 38 -
(8) Bank yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(9) Bank yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan
BMPK sesuai dengan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dan atau tidak melakukan atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian
sesuai koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank
Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap teguran,
dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain
berupa:
a. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan
untuk ekspansi Penyediaan Dana; dan atau
c. larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring.
(10) Bank …
- 39 -
(10) Bank yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK selain dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terhadap Dewan Komisaris,
Direksi, pegawai Bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya
dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2)
huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 45
(1) Bank yang menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait setelah batas akhir
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan
14 (empat belas) hari kerja setelah batas akhir waktu tersebut dikenakan
sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per hari keterlambatan.
(2) Bank yang belum menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait setelah batas
akhir waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 46
Definisi dan perlakuan terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku disesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 47 …
- 40 -
Pasal 47
Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia ini, khususnya
mengenai penambahan Potensial Future Credit Exposure dalam perhitungan
risiko kredit transaksi derivatif, mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak
ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 48
Ketentuan pelaksanaan tentang BMPK akan diatur lebih lanjut dengan Surat
Edaran Bank Indonesia.
Pasal 49
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal
31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Kredit Bank Umum;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 tanggal 21 Februari 2000
tentang Penyediaan Dana Oleh Bank Yang Dijamin Bank Lain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3932); dan
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000
tentang Perubahan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor
31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 3973),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50 …
- 41 -
Pasal 50
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Januari 2005
GUBERNUR BANK INDONESIA
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 13
DPNP
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
Nomor: 7/3/PBI/2005
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM
UMUM
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank antara lain adalah
penyediaan dana yang tidak didukung oleh kemampuan bank mengelola
konsentrasi penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi
kegagalan usaha bank sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana tersebut
maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan
melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama
melalui pembatasan penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun kepada
pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank atau yang dikenal
dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Sejalan dengan semakin kompleksnya perkembangan produk dan transaksi
keuangan terutama yang dilakukan melalui bank maka eksposur risiko dari jenis
penyediaan dana tertentu, seperti transaksi derivatif menjadi semakin tinggi. Hal
ini dibarengi pula dengan semakin kompleksnya struktur hubungan antara
perseorangan dengan suatu perusahaan dan atau suatu perusahaan dengan
perusahaan lainnya. Implikasi dari hal-hal tersebut juga mempengaruhi konsepsi
dan cakupan peminjam yang terkategori sebagai pihak terkait serta konsepsi dan
cakupan kelompok peminjam, dimana penentuannya didasarkan pada hubungan
pengendalian …
- 2 -
pengendalian melalui unsur kepemilikan, kepengurusan dan atau hubungan
keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha
bank dengan konsentrasi penyediaan dana maka bank dilarang untuk
memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan pelanggaran batas maksimum
pemberian kredit (BMPK). Disamping larangan dan pembatasan persentase
tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko
kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok
peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal,
maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun melampaui batas
maksimumnya antara lain apabila disebabkan adanya penurunan modal bank,
perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar. Namun demikian mengingat
bahwa konsentrasi penyediaan dana penting untuk dikelola maka bank wajib
menyelesaikan pelanggaran maupun pelampauan BMPK dengan menetapkan
action plan dan melaksanakannya secara konsisten dan efektif.
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya sebagai
lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyediaan
dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
melalui langkah-langkah penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu
diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain
penyediaan dana kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang bidang
usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan
infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga
pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola
kemitraan …
- 3 -
kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi
perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam
BMPK.
Dalam rangka pemantauan penyediaan dana, bank juga diwajibkan untuk
menyampaikan laporan BMPK secara berkala, dan Bank Indonesia memiliki
wewenang untuk melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan dan
meminta bank untuk menyampaikan tindakan korektif yang diperlukan, serta
mengenakan sanksi secara efektif terhadap bank yang melakukan pelanggaran
atas isi dan maksud dari ketentuan ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar penerapan manajemen
risiko, khususnya kepada Pihak Terkait maupun Penyediaan Dana
besar (large exposures) dilaksanakan secara wajar (arm’s length
basis), disesuaikan dengan kemampuan permodalan Bank, dan tidak
terkonsentrasi secara signifikan kepada Peminjam atau kelompok
Peminjam tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) …
- 4 -
Ayat (3)
Huruf a
Dalam melakukan seleksi dan penilaian kelayakan, Bank harus
memastikan tersedianya informasi yang cukup antara lain
mencakup data dan informasi mengenai pemegang saham,
kepengurusan, struktur kelompok usaha, dan kondisi keuangan
dari Peminjam dan atau kelompok Peminjam.
Huruf b
Batas (limit) Penyediaan Dana ditetapkan paling tinggi sesuai
dengan batas yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Limit Penyediaan Dana ditetapkan berdasarkan analisis dampak
Penyediaan Dana terhadap struktur neraca dan profil risiko
Bank.
Analisis dampak pada struktur neraca dan profil risiko Bank
dilakukan dengan mempertimbangkan besar, jenis, jangka
waktu, dan diversifikasi portofolio Penyediaan Dana secara
keseluruhan sehingga dapat mencegah portofolio Penyediaan
Dana terkonsentrasi pada satu Peminjam atau kelompok
Peminjam tertentu.
Huruf c
Sistem informasi manajemen harus dapat memungkinkan
pengurus Bank secara tepat waktu mengidentifikasi konsentrasi
Penyediaan Dana, khususnya kepada Pihak Terkait dan
Penyediaan Dana besar (large exposures). Selain itu, sistem
informasi manajemen harus mencakup tersedianya sistem
pelaporan kepada pengurus Bank mengenai Penyediaan Dana
yang …
- 5 -
yang melampaui atau diperkirakan akan melampaui limit
Penyediaan Dana.
Huruf d
Sistem pemantauan terhadap Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan eksposur besar (large exposures) antara lain
mencakup:
1. kepatuhan terhadap limit;
2. kecukupan agunan dibandingkan Penyediaan Dana;
3. identifikasi kualitas Penyediaan Dana.
Huruf e
Langkah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf ini
antara lain mencakup:
1. penambahan modal dalam rangka mengatasi peningkatan
eksposur risiko;
2. sindikasi;
3. sekuritisasi aset.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Frekuensi kaji ulang dapat ditingkatkan intensitasnya sesuai dengan
perkembangan konsentrasi risiko Penyediaan Dana.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3 …
- 6 -
Pasal 3
Huruf a
Pengaturan pada huruf ini mencakup bentuk perikatan atau perjanjian
atau persyaratan yang ditetapkan untuk Penyediaan Dana yang
tercatat di neraca maupun rekening administratif.
Huruf b
Kewajiban pemenuhan ketentuan pada huruf ini berlaku untuk setiap
saat pemberian Penyediaan Dana.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prosedur umum Penyediaan Dana adalah
prosedur yang diterapkan di Bank tersebut dan berlaku sama untuk
semua nasabah Peminjam serta tetap memberikan keuntungan yang
wajar bagi Bank.
Termasuk dalam pengertian prosedur umum yang berlaku adalah
penggunaan nilai pasar (market value) dalam analisis Penyediaan
Dana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) …
- 7 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aktiva berkualitas rendah adalah aktiva yang:
1. mempunyai status non-accrual yaitu aktiva yang pembayaran
pokok dan atau bunganya telah menunggak lebih dari 90
(sembilan puluh) hari; dan atau
2. persyaratannya telah dinegosiasi ulang sebagai akibat penurunan
kondisi keuangan pemilik aktiva.
Ayat (4)
Huruf a
Pelunasan antara lain dapat dilakukan dengan cara menjual
Kredit tersebut kepada pihak lain.
Huruf b
Restrukturisasi Kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b …
- 8 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua baik horisontal maupun vertikal adalah pihakpihak
sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7. suami atau istri;
8. mertua atau besan;
9. suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
10. kakek atau nenek dari suami atau istri;
11. suami atau istri dari cucu kandung/tiri /angkat;
12. saudara kandung /tiri/angkat dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h …
- 9 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Ketergantungan keuangan (financial interdependece) dilihat dari
beberapa faktor antara lain:
1. terdapat bantuan keuangan dari Bank dan atau Pihak
Terkait lainnya atau bantuan keuangan kepada Bank dan
atau Pihak Terkait lainnya dengan persyaratan yang
ditetapkan sedemikian rupa sehingga menyebabkan pihak
yang memberikan bantuan keuangan mempunyai
kemampuan untuk menentukan (controlling influence)
kebijakan operasional dan atau keuangan pihak yang
menerima bantuan keuangan; dan atau
2. terdapat transaksi yang material antara Bank dan atau
Pihak Terkait lainnya dengan suatu perusahaan sehingga
kesehatan keuangan (financial soundness) dari perusahaan
tersebut dipengaruhi secara langsung oleh Bank dan atau
Pihak Terkait lainnya.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l dan huruf m
Yang dimaksud dengan jaminan adalah janji yang diterbitkan
oleh satu pihak untuk mengambil alih dan atau melunasi
sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang dalam hal
pihak …
- 10 -
pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya
(wanprestasi).
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memiliki secara tidak langsung saham adalah
memiliki atau mengendalikan saham secara bersama-sama atau
melalui pihak lain, termasuk:
1. saham Bank atau perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak
lain yang hak suaranya dapat digunakan atau dikendalikan
pengendali;
2. saham Bank atau perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak
yang dikendalikan oleh pengendali;
3. saham Bank atau perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak
terafiliasi dari pengendali;
4. saham Bank atau perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh anak
perusahaan dari perusahaan/badan yang dikendalikan oleh
pengendali;
5. saham Bank atau perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh
pihak-pihak yang bertindak untuk dan atas nama pengendali
(saham nominee) berdasarkan atau tidak berdasarkan perjanjian
tertentu;
6. saham Bank atau perusahaan/badan lain dimiliki oleh pihak lain
yang pemindahtangannya memerlukan persetujuan dari
pengendali;
7. saham …
- 11 -
7. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki Bank melalui
perusahaan/badan yang dikendalikan oleh Bank secara
berjenjang sampai dengan perusahaan/badan terakhir (ultimate
subsidiary);
8. saham Bank atau perusahaan/badan lain selain saham
sebagaimana dimaksud pada angka 1. sampai dengan angka 7.
yang dikendalikan oleh Bank atau pengendali.
Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi dari pengendali sebagaimana
dimaksud dalam angka 3. adalah:
a. Komisaris, Direksi, atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan perusahaan pengendali;
b. pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan perusahaan pengendali, khusus bagi perusahaan yang
berbentuk hukum koperasi;
c. pihak yang memberikan jasa kepada perusahaan pengendali,
antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan
konsultan lain yang terbukti dikendalikan oleh pengendali;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengendali
baik karena perkawinan maupun karena keturunan sampai
dengan derajat kedua baik secara horisontal maupun vertikal,
termasuk besan;
e. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan pengendali, antara lain pemegang
saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas,
keluarga Direksi, dan keluarga pengurus.
Ayat (3) …
- 12 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memiliki secara tidak langsung saham adalah
memiliki atau mengendalikan saham secara bersama-sama atau
melalui pihak lain, termasuk:
1. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak lain yang
hak suaranya dapat digunakan atau dikendalikan pengendali;
2. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak yang
dikendalikan oleh pengendali;
3. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak terafiliasi
dari pengendali;
4. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh anak
perusahaan dari perusahaan/badan yang dikendalikan oleh
pengendali;
5. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki oleh pihak-pihak
yang bertindak untuk dan atas nama pengendali (saham nominee)
berdasarkan atau tidak berdasarkan perjanjian tertentu;
6. saham perusahaan/badan lain dimiliki oleh pihak lain yang
pemindahtangannya memerlukan persetujuan dari pengendali;
7. saham perusahaan/badan lain yang dimiliki melalui
perusahaan/badan yang dikendalikan pengendali secara
berjenjang sampai dengan perusahaan/badan terakhir (ultimate
subsidiary);
8. saham perusahaan/badan lain selain saham sebagaimana
dimaksud pada angka 1. sampai dengan angka 7. yang
dikendalikan oleh pengendali.
Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi dari pengendali sebagaimana
dimaksud pada angka 3. adalah:
a. Komisaris …
- 13 -
a. Komisaris, Direksi, atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan perusahaan pengendali;
b. pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan perusahaan pengendali, khusus bagi perusahaan yang
berbentuk hukum koperasi;
c. pihak yang memberikan jasa kepada perusahaan pengendali,
antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan
konsultan lain yang terbukti dikendalikan oleh pengendali;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengendali
baik karena perkawinan maupun karena keturunan sampai
dengan derajat kedua baik secara horisontal maupun vertikal,
termasuk besan;
e. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan pengendali, antara lain pemegang
saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas,
keluarga Direksi, dan keluarga pengurus.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Daftar rincian Pihak Terkait paling kurang memuat rincian pemegang
saham, pengurus, sektor bisnis/usaha, serta hubungan pengendalian
dari dan antara masing-masing Pihak Terkait. Dalam hal
memungkinkan …
- 14 -
memungkinkan penyusunan daftar rincian Pihak Terkait memuat
diagram struktur kelompok usaha (corporate tree).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Perusahaan A dan perusahaan B mendapatkan Penyediaan Dana
dari Bank dan masing-masing perusahaan tersebut 25 % (dua
puluh lima perseratus) atau lebih sahamnya dimiliki oleh
perusahaan C. Oleh karena itu, perusahaan A dan perusahaan B
dikelompokkan dalam 1 (satu) kelompok Peminjam. Dalam hal
perusahaan C merupakan Peminjam pada Bank maka perusahaan
A, perusahaan B, dan perusahaan C dikelompokkan dalam 1
(satu) kelompok Peminjam.
Huruf c …
- 15 -
Huruf c
Ketergantungan keuangan (financial interdependence) dapat
dianalisa berdasarkan beberapa faktor sebagai berikut:
1. terdapat bantuan keuangan dari Peminjam kepada
Peminjam lain dengan persyaratan yang ditetapkan
sedemikian rupa sehingga menyebabkan pihak yang
memberikan bantuan keuangan mempunyai kemampuan
untuk menentukan (controlling influence) kebijakan
operasional dan atau keuangan pihak yang menerima
bantuan keuangan; dan atau
2. terdapat transaksi yang material dari Peminjam kepada
Peminjam lain sehingga kesehatan keuangan (financial
soundness) dari Peminjam lain tersebut dipengaruhi secara
langsung oleh Peminjam.
Huruf d
Yang dimaksud dengan jaminan adalah janji yang diterbitkan
oleh satu pihak untuk mengambil alih dan atau melunasi
sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang dalam hal
pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya
(wanprestasi).
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13 …
- 16 -
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Bank mengambil alih tagihan dari PT. Z terhadap PT X without
recourse sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),
maka BMPK Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada
PT. X.
Ayat (4)
Contoh:
Bank mengambil alih tagihan dari PT. Z terhadap PT X with recourse
sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), maka BMPK
Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada PT. Z.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 …
- 17 -
Pasal 16
Ayat (1)
Contoh:
Bank membeli surat berharga PT. X yang dimiliki Bank Z dengan janji
akan dijual kembali.
BMPK untuk Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual
Kembali tersebut ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Bank Z
sebagai penjual. Sedangkan Bank Z tetap memiliki Penyediaan Dana
surat berharga kepada PT. X sebagai penerbit surat berharga.
Selanjutnya apabila pada tanggal jatuh tempo transaksi repo Bank Z
tidak dapat melunasi tagihan repo maka Bank akan memiliki
Penyediaan Dana surat berharga kepada PT. X.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh :
Bank melakukan investasi di reksadana yang diterbitkan oleh PT.A
dengan harga beli sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) yang portofolionya terdiri dari:
1. Obligasi PT. X sebesar 60% (enam puluh perseratus);
2. Obligasi PT. Y sebesar 40% (empat puluh perseratus).
BMPK …
- 18 -
BMPK untuk portofolio reksadana kepada PT. X dan PT. Y dihitung
secara proporsional berdasarkan proporsi asset dasar (reference asset)
dari masing-masing PT. X yaitu sebesar 60% (enam puluh perseratus)
x Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan PT Y yaitu
sebesar 40% (empat pulu perseratus) x Rp 150.000.000 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Contoh:
Bank melakukan investasi di reksadana yang diterbitkan oleh PT.A
dengan harga beli sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) yang portofolionya terdiri dari:
1) Obligasi PT. X sebesar 60% (enam puluh perseratus);
2) Obligasi PT. Y sebesar 40% (empat puluh perseratus).
BMPK untuk portofolio reksadana kepada PT. A adalah sebesar
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 18
Jaminan/perlindungan dalam rangka derivatif kredit (credit derivative)
tidak mengurangi eksposur Penyediaan Dana bagi pihak yang mengalihkan
risiko (protection buyer).
Huruf a
Contoh:
Bank A mengambil alih risiko kredit (protection seller) portofolio aset
keuangan dari Bank B dalam bentuk credit default swap. credit default
swap oleh Bank A kepada portofolio aset keuangan Bank B ditetapkan
sebagai …
- 19 -
sebagai Penyediaan Dana kepada Reference Entity portofolio aset
keuangan tersebut.
Huruf b
Contoh:
Bank A melakukan pembayaran kepada Bank B sejumlah bunga
tertentu ditambah kompensasi kerugian dari portofolio kredit yang
dimiliki Bank B yang telah ditetapkan sebagai aset yang mendasari
(underlying reference asset). Sementara itu, atas pembayaran dari
Bank A tersebut, Bank B membayarkan bunga yang diperoleh dari aset
yang mendasari (underlying reference asset) kepada Bank A.
Penyediaan Dana Bank A dalam transaksi total rate of return swap ini
ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Reference Entity dari
portofolio kredit yang dimiliki Bank B tersebut.
Huruf c
Contoh:
Penerbit credit linked notes adalah pihak yang mengalihkan risiko
kredit (protection buyer).
Bank A membeli credit linked notes dari Bank B, dimana aset yang
mendasari (underlying reference asset) dari credit linked notes
tersebut terdiri dari aset keuangan yang dimiliki Bank B. Pembelian
credit linked notes tersebut oleh Bank A diperhitungkan dalam BMPK
sebagai Penyediaan Dana kepada:
1. Bank B selaku penerbit credit linked notes; dan
2. Reference Entity dari aset yang mendasari (underlying reference
aset) credit linked notes.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 19 …
- 20 -
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai wesel yang diaksep adalah nilai bruto
tagihan terhadap debitur (applicant) atau pihak yang menjamin.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bank lain yang memberikan jaminan tetap memperhitungkan jaminan
kepada pihak penerima jaminan dalam Transaksi Rekening
Administratif.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud transaksi derivatif yang berkaitan dengan suku bunga
atau valuta asing adalah:
a. kontrak suku bunga seperti single currency interest rate swaps,
forward rate agreements dan instrumen serupa lainnya;
b. Kontrak …
- 21 -
b. kontrak valuta asing seperti cross currency swap, cross currency
interest rate swap, forward foreign exchange contracts, dan
instrumen serupa lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transaksi derivatif yang
diperkenankan adalah transaksi yang berkaitan dengan suku bunga
atau valuta asing. Sementara itu transaksi derivatif yang berkaitan
dengan saham hanya dapat dilakukan atas izin Bank Indonesia atau
dalam rangka Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan transaksi yang mendasari (underlying
transaction) yang sejenis antara lain adalah suku bunga dengan
suku bunga, dan nilai tukar dengan nilai tukar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f …
- 22 -
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud harga perolehan dalam ayat ini adalah harga beli
ditambah biaya lain yang dikeluarkan pertama kali pada saat
Penyertaan Modal dilakukan.
Perhitungan harga perolehan untuk Penyertaan Modal berupa
penanaman dana dalam bentuk surat utang konversi (convertible bond)
dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu yang
berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham adalah sebesar
nilai saham atau penyertaan yang akan dimiliki.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Termasuk dalam perubahan nilai wajar antara lain adalah
perubahan nilai dalam pencatatan penyertaan dengan metode
ekuitas …
- 23 -
ekuitas (equity method) yang telah lebih dari 1 (satu) tahun atau
pencatatan Surat Berharga yang dimiliki dengan menggunakan
nilai pasar (mark to market).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam perubahan ketentuan adalah perubahan pihakpihak
yang dikategorikan sebagai Pihak Terkait atau kelompok
Peminjam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Nilai yang tercatat pada tanggal laporan adalah sebagaimana diatur
dalam Standar Akuntansi Kuangan yang berlaku terhadap masingmasing
instrumen. Khusus untuk Transaksi Derivatif, nilai tercatat
pada tanggal laporan termasuk nilai Potential Future Credit Exposure.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25 …
- 24 -
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh penggabungan
usaha, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah 1
(satu) bulan setelah akhir bulan laporan sejak disahkannya akta
penggabungan usaha oleh instansi yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia adalah pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan tanpa syarat (unconditional) adalah
apabila:
1. manfaat …
- 25 -
1. manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari
jaminan tidak berkurang secara substansial walaupun
terjadi kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor di
luar kendali Bank; dan
2. tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:
a. mempersyaratkan waktu pengajuan
pemberitahuan wanprestasi (notification of
default);
b. mempersyaratkan kewajiban pembuktian itikad
baik (good faith) oleh Bank penyedia dana; dan
atau
c. mempersyaratkan pencairan jaminan dengan
cara dilakukannya saling hapus (set-off) terlebih
dahulu dengan kewajiban Bank penyedia dana
kepada pihak penjamin.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Cukup jelas.
Angka 4)
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1)
Dalam hal agunan tunai berupa emas maka nilai agunan
ditentukan berdasarkan harga pasar (market value).
Angka 2) …
- 26 -
Angka 2)
Termasuk dalam pengertian Penyediaan Dana yang
dijamin agunan Surat Berharga yang diterbitkan oleh
Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia adalah
Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali
(reverse repurchase agreement).
Dalam hal agunan berupa Surat Utang Negara (SUN) maka
nilai agunan ditentukan berdasarkan nilai pasar (market
value) SUN tersebut atau dalam hal tidak tersedia nilai
pasar ditentukan berdasarkan nilai wajar (fair value).
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Yang dimaksud dengan tanpa syarat (unconditional)
adalah apabila:
1. manfaat yang diperoleh Bank Penyedia Dana
dari jaminan tidak berkurang secara substansial
walaupun terjadi kerugian yang disebabkan oleh
faktor-faktor di luar kendali Bank; dan
2. tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:
a. mempersyaratkan waktu pengajuan
pemberitahuan wanprestasi (notification of
default);
b. mempersyaratkan kewajiban pembuktian
itikad baik (good faith) oleh Bank penyedia
dana; dan atau
c. mempersyaratkan …
- 27 -
c. mempersyaratkan pencairan jaminan
dengan cara dilakukannya saling hapus (setoff)
terlebih dahulu dengan kewajiban Bank
penyedia dana kepada pihak penjamin.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Cukup jelas.
Huruf e)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Program penjaminan Pemerintah yang berlaku adalah yang
diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Program Penjaminan atau Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 30 …
- 28 -
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud program penjaminan Pemerintah tidak meliputi
Penempatan termasuk apabila Penempatan tidak memenuhi syarat
untuk dijamin berdasarkan program penjaminan Pemerintah.
Program penjaminan Pemerintah mengacu kepada peraturan
perundang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (2)
Penempatan dengan jangka waktu sampai dengan 14 (empat belas)
hari namun tidak untuk tujuan manajemen likuiditas, misalnya
penempatan yang diperpanjang terus-menerus dalam jumlah yang
signifikan dan relatif tetap, diperhitungkan dalam BMPK.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank lain di Indonesia adalah bank umum dan
bank perkreditan rakyat.
Yang dimaksud dengan konsolidasi pada ayat ini adalah konsolidasi
laporan keuangan dan konsolidasi dalam pelaksanaan prinsip kehatihatian
yang antara lain mencakup kewajiban penyediaan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, dan posisi devisa neto
serta tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank.
Ayat (2)
Huruf a
Kewajiban melakukan konsolidasi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Huruf b …
- 29 -
Huruf b
Penerapan pengawasan Bank dan investee meliputi penerapan
ketentuan kehati-hatian yaitu kewajiban penyediaan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, dan posisi devisa
neto serta tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank.
Huruf c
Ketentuan yang berlaku antara lain adalah Peraturan Bank
Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan
Penyertaan Modal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanpa syarat (unconditional) adalah
apabila:
1. manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari jaminan
tidak berkurang secara substansial walaupun terjadi
kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali
Bank; dan
2. tidak …
- 30 -
2. tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:
a. mempersyaratkan waktu pengajuan pemberitahuan
wanprestasi (notification of default);
b. mempersyaratkan kewajiban pembuktian itikad baik
(good faith) oleh Bank penyedia dana; dan atau
c. mempersyaratkan pencairan jaminan dengan cara
dilakukannya saling hapus (set-off) terlebih dahulu
dengan kewajiban Bank penyedia dana kepada pihak
penjamin.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 …
- 31 -
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan lembaga pembangunan multilateral
dalam huruf ini adalah International Bank for Reconstruction
and Development (IBRD), Inter-American Development Bank,
Asian Development Bank (ADB), International Finance
Corporation (IFC), European Investment Bank (EIB), Islamic
Development Bank (IDB), Council of Europe Social
Development Fund (Council of Europe Resettlement Fund),
Nordic Investment Bank, European Bank for Reconstruction and
Development (EBRD), European Investment Fund, Inter-
American Investment Corporation, dan Africa Development
Bank (AfDB), serta lembaga pembangunan multilateral lainnya
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Huruf c
Angka 1)
Yang dimaksud dengan tanpa syarat (unconditional) adalah
apabila:
1. manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari
jaminan tidak berkurang secara substansial
(berdasarkan asas materialitas) walaupun terjadi
kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar
kendali Bank; dan
2. tidak …
- 32 -
2. tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:
a. mempersyaratkan waktu pengajuan
pemberitahuan wanprestasi (notification of
default);
b. mempersyaratkan kewajiban pembuktian itikad
baik (good faith) oleh Bank penyedia dana; dan
atau
c. mempersyaratkan pencairan jaminan dengan
cara dilakukannya saling hapus (set-off) terlebih
dahulu dengan kewajiban Bank penyedia dana
kepada pihak penjamin.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Cukup jelas.
Angka 4)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
- 33 -
Ayat (2)
Dalam hal Penyertaan Modal Sementara untuk mengatasi kegagalan
Kredit dilakukan kepada pihak yang bukan merupakan Pihak Terkait,
BMPK untuk Penyediaan Dana baru ditetapkan sebagai BMPK untuk
pihak yang bukan merupakan Pihak Terkait.
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Agunan yang diberikan nasabah diikat untuk kepentingan Bank
sehingga Bank dapat secara langsung melakukan eksekusi agunan
dalam hal terjadi wanprestasi.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a.
Yang dimaksud dengan pola kemitraan adalah pola pengembangan
dengan menggunakan perusahaan inti yang membantu membimbing
perusahaan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem
kerjasama yang saling menguntungkan, utuh, dan berkesinambungan.
Huruf b …
- 34 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan diberikan secara wajar antara lain :
1. berdasarkan kemampuan untuk mengembalikan Kredit yang diterima;
2. tatacara penilaian pemberian Kredit dilakukan dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian yang setara dengan pemberian Kredit kepada
pihak-pihak yang bukan merupakan Pejabat Eksekutif Bank;
3. tidak ada perlakuan khusus antar Pejabat Eksekutif Bank dalam
pemberian Kredit; dan
4. tatacara pemberian Kredit diatur dalam peraturan kepegawaian yang
berlaku umum.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan BUMN dalam Pasal ini adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui …
- 35 -
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundangundangan
yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Penyediaan Dana kepada BUMN untuk
tujuan pembangunan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
adalah Penyediaan Dana untuk:
1. pengadaan pangan;
2. pengadaan rumah sangat sederhana;
3. pengadaan/penyediaan/pengelolaan minyak dan gas bumi;
4. pengadaan/penyediaan/pengelolaan air;
5. pengadaan/penyediaan/pengelolaan listrik;
6. pengadaan infrastruktur penunjang transportasi darat, laut, dan
udara berupa pembangunan jalan, jembatan, rel kereta api,
pelabuhan laut dan bandar udara.
Ayat (2) dan ayat (3)
Yang dimaksud dengan BUMD dalam ayat ini adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
- 36 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk yang disesuaikan antara lain definisi Penyediaan Dana,
BMPK untuk Kelompok Peminjam, BMPK untuk Kredit yang dijamin
oleh lembaga pembangunan multilateral.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelaksanaan ketentuan BMPK antara lain
adalah perhitungan Penyediaan Dana, perhitungan Modal, penentuan
kelompok Peminjam dan atau penentuan Pihak Terkait.
Ayat (2)
Koreksi terhadap laporan kepada Bank Indonesia dan laporan
publikasi dilakukan paling kurang untuk periode berikutnya sejak
ditetapkannya koreksi Bank Indonesia.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45 …
- 37 -
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4472
DPNP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar