Air dalam tubuh diantaranya berfungsi menjaga kesegaran, membantu pencernaan dan mengeluarkan racun. Namun, tahukah Anda, ternyata banyak manfaat yang direguk dari air putih, selain nikmatnya kesegaran.
Banyak orang yang tidak mengetahui khasiat air selain untuk menghilangkan dahaga saja. Air dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan cara yang mudah dan murah. berikut 10 manfaat air putih yang mungkin dapat kita jadikan acuan saat akan mengkonsumsi minuman di luar dari air putih.
1. Memperlancar Sistem Pencernaan
Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.
2. Air Putih Membantu Memperlambat Tumbuhnya Zat-Zat Penyebab Kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.
3. Perawatan Kecantikan
Bila kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit. Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh pun harus benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 - 10 gelas sehari.
4. Untuk Kesuburan
Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.
Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus.
Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…
5. Menyehatkan Jantung
Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dan penyakit kewanitaan. Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.
6. Sebagai Obat Stroke
Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan.
Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran. Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.
7. Efek Relaksasi
Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.
8. Air Putih Untuk Kecantikan
Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika memilik shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Konon, shower juga menghasilkan ion negatif.
9. Menguruskan Badan
Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.
10. Tubuh Lebih Bugar
Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Kita mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.
11. Penyeimbang tubuh .
Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 - 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.
Air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 - 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 - 90 % bobot tinja atau sekitar 50 - 60 ml air sehari.
Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara di sekitarnya.
Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.
Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!
Jika berada di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu. (lily)
sumber :
http://www.ubb.ac.id/
Minggu, 30 Agustus 2009
Tips Sukses Ujian Skripsi, Ujian Lisan dan Sidang Karya Tulis
Tips Ujian Skripsi 1
"mampus deh gue, baru pertanyaan pertama aja, udah ngga bisa jawab" mungkin itu kalimat yang diucapan dalam hati, oleh mahasiswa yang lagi ujian lisan atau sidang, ketika kick off ujian sudah dimulai dan mulut terkunci ngga bisa jawab pertanyan pertama dari penguji. Keringat dingin pasti keluar, dan perasaan pasrah biasanya segera mengikuti. Agar kejadian ini tidak menimpa anda yang mau sidang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh anda pada saat sebelum, ketika sidang berlangsung, dan pada saat pasca sidang, yaitu:
1. siapkan ppt presentasi sebaik mungkin, dan praktekan terlebih dahulu dirumah, presentasilah didepan cermin, dan hitung waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua presentasi. segera kurangi slide yang tidak penting jika waktu presentasi terlalu panjang dibandingkan durasi yang diijinkan
2. pakai baju yang bikin anda Pede. untuk wanita sebaiknya pakai baju yang sopan yang ngga banyak buka-bukaannya. penampilan rapi akan membantu memberikan hallo effect yang baik. penguji juga akan mengapresiasi anda secara positif.
3. datang 1 jam - 30 menit sebelumnya, untuk mempelajari situasi dan mencoba peralatan audio visual, termasuk multi media projector yang akan digunakan. siapa tau format file dan komputer anda tidak cocok dengan format multi media proyektornya.
4. siapkan file presentasi cadangan di flash disk anda, minimal dalam 2 format, ppt 2003 dan ppt 2007, sebagai back up siapa tahu komputer anda ngadat. atau file presentasi tiba-tiba diganggu virus atau makhluk halus lainnya.
5. siapkan hardcopy ppt anda untuk sejumlah penguji dan anda sendiri, siapa tahun mati aliran listrik secara tiba-tiba. tahu sendiri kan, gimana PLN sekarang ini. kalau ada hard copy anda masih bisa berpresentasi dengan bantuan semua audiens membaca hard copu ppt anda.
6. pilih posisi presentasi yang nyaman, dan tidak perpotensi untuk membelakangi audience. upayakan anda ada dalam posisi berhadapan (face to face) secara firm dengan audience.
7. presentasi dengan tenang. jaga kontak mata dengan audiens, hindari membaca tulisan yang ada di layar secara kaku, seperti pembaca berita TVRI. tulisan di ppt sebaiknya pointer saja, dan kalimat presentasi anda improvisasi sesuai dengan karakter anda.
8. jangan meniru gaya presentasi, cara bicara, dan bahasa tubuh orang lain. meskipun anda pengagum salah seorang tokoh populer dan terkenal, sebaiknya tidak meniru gaya mereka. Be Yourself.
9. tidak perlu panik dalam menjawab pertanyaan penguji. jangan langsung menjawab tapi konfirmasikan terlebih dahulu maksud pertanyaan dari si penguji. Yang harus dilakukan mahasiswa sebelum menjawab pertanyaan, adalah harus bertanya kembali. "Pak, apakah hal ini yang bapak maksud dalam pertanyaan itu?" jadi tugas mahasiswa sebelum menjawab pertanyaan ujian adalah mengkonfirmasi terlebih dahulu maksud dari pertanyaan si penguji.
10. jangan ngotot jika memang salah atau tidak bisa menjawab. lebih baik mengakomodasi kritik dan keberatan para penguji. jika sudah diakomodasi si penanya biasanya akan mati kutu, tidak bertanya lagi. ngotot akan membuat perdebatan menjadi tidak terkendali.
11. rekam semua presentasi dan tanya-jawab yang terjadi sebagai bahan untuk mengklarifikasi perbaikan dan saran-saran penyempurnaan.
12. segera menghadap pembimbing setelah ada selesai sidang, dan segera perbaiki naskan tulisan anda, sebelum momentum dan rasa malah menyerang anda.
13. selamat belajar dan berjuang!
Tips Ujian Skripsi 2
Benar. Banyak mahasiswa yang benar-benar takut menghadapi ujian skripsi (oral examination). Terlebih lagi, banyak mahasiswa terpilih yang jenius tetapi ternyata gagal dalam menghadapi ujian pendadaran. Di dalam ruang ujian sendiri tidak jarang mahasiswa mengalami ketakutan, grogi, gemetar, berkeringat, yang pada akhirnya menggagalkan ujian yang harus dihadapi.
Setelah menulis skripsi, Anda memang harus mempertahankannya di hadapan dewan penguji. Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota penguji. Lulus tidaknya Anda dan berapa nilai yang akan Anda peroleh adalah akumulasi dari skor yang diberikan oleh masing-masing penguji. Tiap penguji secara bergantian (terkadang juga keroyokan) akan menanyai Anda tentang skripsi yang sudah Anda buat. Waktu yang diberikan biasanya berkisar antara 30 menit hingga 1 jam.
Ujian skripsi kadang diikuti juga dengan ujian komprehensif yang akan menguji sejauh mana pemahaman Anda akan bidang yang selama ini Anda pelajari. Tentu saja tidak semua mata kuliah diujikan, melainkan hanya mata kuliah inti (core courses) saja dengan beberapa pertanyaan yang spesifik, baik konseptual maupun teknis.
Grogi, cemas, kuatir itu wajar dan manusiawi. Akan tetapi, ujian skripsi sebaiknya tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu menakutkan. Ujian skripsi adalah "konfirmasi" atas apa yang sudah Anda lakukan. Kalau Anda melakukan sendiri penelitian Anda, tahu betul apa yang Anda lakukan, dan tidak grogi di ruang ujian, bisa dipastikan Anda akan perform well.
Cara terbaik untuk menghadapi ujian skripsi adalah Anda harus tahu betul apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda teliti. Siapkan untuk melakukan presentasi. Akan tetapi, tidak perlu Anda paparkan semuanya secara lengkap. Buatlah "lubang jebakan" agar penguji nantinya akan menanyakan pada titik tersebut. Tentu saja, Anda harus siapkan jawabannya dengan baik. Dengan begitu Anda akan tampak outstanding di hadapan dewan penguji.
Juga, ada baiknya beberapa malam sebelum ujian, digiatkan untuk berdoa atau menjalankan sholat tahajud di malam hari. Klise memang. Tapi benar-benar sangat membantu.
Jujur saja, saya (dulu) menyelesaikan skripsi dalam tempo 4 minggu tanpa ada kendala dan kesulitan yang berarti. Dosen pembimbing saya adalah seorang professor dengan jam terbang sangat tinggi. Selama berada dalam ruang ujian, kami lebih banyak berbicara santai sembari sesekali tertawa. Dan Alhamdulillah saya mendapat nilai A.
Bukan. Bukan saya bermaksud sombong, tetapi hanya untuk memotivasi Anda. Kalau saya bisa, seharusnya Anda sekalian pun bisa.
sumber :
http://www.ubb.ac.id/
"mampus deh gue, baru pertanyaan pertama aja, udah ngga bisa jawab" mungkin itu kalimat yang diucapan dalam hati, oleh mahasiswa yang lagi ujian lisan atau sidang, ketika kick off ujian sudah dimulai dan mulut terkunci ngga bisa jawab pertanyan pertama dari penguji. Keringat dingin pasti keluar, dan perasaan pasrah biasanya segera mengikuti. Agar kejadian ini tidak menimpa anda yang mau sidang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh anda pada saat sebelum, ketika sidang berlangsung, dan pada saat pasca sidang, yaitu:
1. siapkan ppt presentasi sebaik mungkin, dan praktekan terlebih dahulu dirumah, presentasilah didepan cermin, dan hitung waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua presentasi. segera kurangi slide yang tidak penting jika waktu presentasi terlalu panjang dibandingkan durasi yang diijinkan
2. pakai baju yang bikin anda Pede. untuk wanita sebaiknya pakai baju yang sopan yang ngga banyak buka-bukaannya. penampilan rapi akan membantu memberikan hallo effect yang baik. penguji juga akan mengapresiasi anda secara positif.
3. datang 1 jam - 30 menit sebelumnya, untuk mempelajari situasi dan mencoba peralatan audio visual, termasuk multi media projector yang akan digunakan. siapa tau format file dan komputer anda tidak cocok dengan format multi media proyektornya.
4. siapkan file presentasi cadangan di flash disk anda, minimal dalam 2 format, ppt 2003 dan ppt 2007, sebagai back up siapa tahu komputer anda ngadat. atau file presentasi tiba-tiba diganggu virus atau makhluk halus lainnya.
5. siapkan hardcopy ppt anda untuk sejumlah penguji dan anda sendiri, siapa tahun mati aliran listrik secara tiba-tiba. tahu sendiri kan, gimana PLN sekarang ini. kalau ada hard copy anda masih bisa berpresentasi dengan bantuan semua audiens membaca hard copu ppt anda.
6. pilih posisi presentasi yang nyaman, dan tidak perpotensi untuk membelakangi audience. upayakan anda ada dalam posisi berhadapan (face to face) secara firm dengan audience.
7. presentasi dengan tenang. jaga kontak mata dengan audiens, hindari membaca tulisan yang ada di layar secara kaku, seperti pembaca berita TVRI. tulisan di ppt sebaiknya pointer saja, dan kalimat presentasi anda improvisasi sesuai dengan karakter anda.
8. jangan meniru gaya presentasi, cara bicara, dan bahasa tubuh orang lain. meskipun anda pengagum salah seorang tokoh populer dan terkenal, sebaiknya tidak meniru gaya mereka. Be Yourself.
9. tidak perlu panik dalam menjawab pertanyaan penguji. jangan langsung menjawab tapi konfirmasikan terlebih dahulu maksud pertanyaan dari si penguji. Yang harus dilakukan mahasiswa sebelum menjawab pertanyaan, adalah harus bertanya kembali. "Pak, apakah hal ini yang bapak maksud dalam pertanyaan itu?" jadi tugas mahasiswa sebelum menjawab pertanyaan ujian adalah mengkonfirmasi terlebih dahulu maksud dari pertanyaan si penguji.
10. jangan ngotot jika memang salah atau tidak bisa menjawab. lebih baik mengakomodasi kritik dan keberatan para penguji. jika sudah diakomodasi si penanya biasanya akan mati kutu, tidak bertanya lagi. ngotot akan membuat perdebatan menjadi tidak terkendali.
11. rekam semua presentasi dan tanya-jawab yang terjadi sebagai bahan untuk mengklarifikasi perbaikan dan saran-saran penyempurnaan.
12. segera menghadap pembimbing setelah ada selesai sidang, dan segera perbaiki naskan tulisan anda, sebelum momentum dan rasa malah menyerang anda.
13. selamat belajar dan berjuang!
Tips Ujian Skripsi 2
Benar. Banyak mahasiswa yang benar-benar takut menghadapi ujian skripsi (oral examination). Terlebih lagi, banyak mahasiswa terpilih yang jenius tetapi ternyata gagal dalam menghadapi ujian pendadaran. Di dalam ruang ujian sendiri tidak jarang mahasiswa mengalami ketakutan, grogi, gemetar, berkeringat, yang pada akhirnya menggagalkan ujian yang harus dihadapi.
Setelah menulis skripsi, Anda memang harus mempertahankannya di hadapan dewan penguji. Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota penguji. Lulus tidaknya Anda dan berapa nilai yang akan Anda peroleh adalah akumulasi dari skor yang diberikan oleh masing-masing penguji. Tiap penguji secara bergantian (terkadang juga keroyokan) akan menanyai Anda tentang skripsi yang sudah Anda buat. Waktu yang diberikan biasanya berkisar antara 30 menit hingga 1 jam.
Ujian skripsi kadang diikuti juga dengan ujian komprehensif yang akan menguji sejauh mana pemahaman Anda akan bidang yang selama ini Anda pelajari. Tentu saja tidak semua mata kuliah diujikan, melainkan hanya mata kuliah inti (core courses) saja dengan beberapa pertanyaan yang spesifik, baik konseptual maupun teknis.
Grogi, cemas, kuatir itu wajar dan manusiawi. Akan tetapi, ujian skripsi sebaiknya tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu menakutkan. Ujian skripsi adalah "konfirmasi" atas apa yang sudah Anda lakukan. Kalau Anda melakukan sendiri penelitian Anda, tahu betul apa yang Anda lakukan, dan tidak grogi di ruang ujian, bisa dipastikan Anda akan perform well.
Cara terbaik untuk menghadapi ujian skripsi adalah Anda harus tahu betul apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda teliti. Siapkan untuk melakukan presentasi. Akan tetapi, tidak perlu Anda paparkan semuanya secara lengkap. Buatlah "lubang jebakan" agar penguji nantinya akan menanyakan pada titik tersebut. Tentu saja, Anda harus siapkan jawabannya dengan baik. Dengan begitu Anda akan tampak outstanding di hadapan dewan penguji.
Juga, ada baiknya beberapa malam sebelum ujian, digiatkan untuk berdoa atau menjalankan sholat tahajud di malam hari. Klise memang. Tapi benar-benar sangat membantu.
Jujur saja, saya (dulu) menyelesaikan skripsi dalam tempo 4 minggu tanpa ada kendala dan kesulitan yang berarti. Dosen pembimbing saya adalah seorang professor dengan jam terbang sangat tinggi. Selama berada dalam ruang ujian, kami lebih banyak berbicara santai sembari sesekali tertawa. Dan Alhamdulillah saya mendapat nilai A.
Bukan. Bukan saya bermaksud sombong, tetapi hanya untuk memotivasi Anda. Kalau saya bisa, seharusnya Anda sekalian pun bisa.
sumber :
http://www.ubb.ac.id/
Apa Tipe Kepribadian Anda? A atau B?
Mimi memiliki sifat mudah marah, senang berkompetisi dan mudah gelisah. Sebaliknya, Manu memiliki sifat yang berlawanan dengan sifat Mimi. Manu lebih tenang, kurang suka berkompetisi dan tidak mudah marah. Para ahli psikologi menyebut Mimi memiliki perilaku tipe A, sedangkan Manu memiliki perilaku tipe B. Nah, Anda cenderung mirip Mimi atau Manu?
Friedman & Ulmer (1984), dalam bukunya "Treating Type A Behavior - And Your Heart", mengidentifikasi sebagian ciri-ciri orang dengan tipe A, sebagai berikut:
* Mengepalkan jari dalam pembicaraan biasa
* Menggeremetukkan gigi
* Terobsesi berkompetisi hampir di semua aktivitas, meskipun hanya hal-hal kecil
* Kurang rela kalah meskipun pada anak kecil
* Ingin mendominasi dalam situasi sosial maupun bisnis
* Mudah tersinggung dan tidak sabaran pada orang lain, terutama orang yang kontra
* Memiliki opini yang tidak berubah
* Terlihat kurang mampu menikmati kesuksesan orang lain
* Mudah tersinggung hanya oleh kesalahan kecil yang dilakukan orang lain
* Berkonsentrasi pada hal-hal yang salah dan hal-hal yang bisa menjadi salah
* Tidak mampu menertawakan diri sendiri atau orang lain
* Sangat bangga dengan diri sendiri
* Berpikir bahwa orang lain tidak bisa dipercaya dan memiliki motif tersembunyi
* Merasa kurang menyukai orang lain
* Sering menyalahkan berbagai hal, khususnya kelompok yang besar seperti pemerintah, generasi muda, kondisi ekonomi, dan lainnya
* Sering mengedipkan mata
* Berbicara dengan cepat
* Menginterupsi pembicaraan orang lain, meskipun belum selesai
* Melakukan gerakan-gerakan dengan cepat
* Tidak sabaran
* Memperhatikan kecepatan aktivitas orang lain dan menyarankannya untuk memperlambat
* Sulit untuk duduk diam tanpa melakukan apa-apa
* Tidak nyaman untuk terus duduk di meja setelah selesai makan semua makanan
* Mencoba berpikir atau melakukan lebih dari satu hal pada saat yang sama
http://school-press.com/wp-content/themes/arthemia-premium-BBV/scripts/timthumb.php?src=http://school-press.com/wp-content/blogs.dir/5/files/2009/01/150px-four_temperament_b.png&w=150&h=150&zc=1&q=100
Sudah tentu tidak semua ciri-ciri di atas dimiliki orang dengan tipe A, dan bisa saja sebagian cirinya dimiliki hanya dalam kadar rendah. Akan tetapi itulah sebagian ciri-ciri yang biasanya tampak pada orang-orang tipe A.
Berikut adalah sebagian ciri-ciri orang dengan tipe B
* Sabar
* Jarang melihat jam
* Pendengar yang baik
* Menghargai kenyamanan dan keindahan
* Tidak asyik sendiri dengan pencapaian-pencapaiannya
* Bersifat gampangan atau easy going
* Tidak kompetitif
* Membagikan tugas dengan nyaman
* Mengalokasikan waktu khusus untuk memikirkan suatu hal secara khusus
* Bergaya kasual
* Melakukan satu hal pada satu waktu
* Menikmati keberhasilan yang diraih baik oleh diri sendiri maupun orang lain
* Pembicara yang pelan
* Tidak membiarkan diri merasa terburu-buru
* Menikmati hadiah-hadiah
* Senang dengan bersantai
* Mengekspresikan kasih secara terbuka
Hm… mana tipe yang lebih cocok untuk Anda? Jika Anda masih kesulitan mengidentifikasi tipe Anda, cobalah untuk mengerjakan kuis berikut.
Petunjuk
Ingat-ingatlah perilaku yang kerap Anda lakukan setiap hari. Lalu lihatlah pernyataannya, dan perhatikan apakah cocok dengan Anda. Beri jawaban "YA" jika merasa cocok menggambarkan diri Anda dan jawaban "TIDAK" jika merasa kurang tepat dengan diri Anda.
Apakah Anda …
1. Menghentikan kalimat orang lain sebelum mereka menyatakan berhenti?
2. Bergerak atau berjalan atau makan dengan cepat?
3. Lebih menyukai ringkasannya ketimbang membaca bukunya?
4. Menjadi tidak sabar dan marah dalam lalu lintas yang macet?
5. Secara umum merasa kurang sabaran?
6. Cenderung kurang mempercayai orang lain?
7. Berusaha melakukan dua atau lebih hal pada saat yang bersamaan?
8. Merasa bersalah jika bersantai atau berlibur?
9. Menilai kualitas kerja Anda berdasarkan bayaran yang diperoleh, jumlah pegawai yang dimiliki atau peringkat sebagai ukuran?
10. Menjadwalkan semakin banyak kegiatan untuk waktu yang semakin sempit?
11. Berpikir tentang hal lain ketika sedang berbicara dengan seseorang?
12. Menunjukkan bahasa tubuh yang gugup seperti menggeremetukkan gigi, meremas-remas telapak tangan, dan lainnya?
13. Mengira Andalah yang lebih banyak memiliki tanggung jawab?
14. Sangat mementingkan kata-kata dalam percakapan
15. Sedikit terbakar ketika pelayanan yang didapatkan kurang standar?
Skoring
Jika Anda menjawab "YA" untuk 10 pernyataan atau lebih, maka Anda cenderung berperilaku tipe A. Ingatlah, kadang-kadang perilaku tipe A hanya muncul dalam kadar yang rendah.
Berhati-hatilah jika Anda memiliki tipe perilaku A atau sering juga disebut kepribadian A. Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ray Rosenman & Dr. Meyer Friedman, dua orang ilmuwan kardiologi, menunjukkan bahwa ada kaitan erat antara perilaku dengan penyakit jantung. Mereka menganalisa ribuan orang dari usia 31 tahun sampai 59 tahun, dan menyeleksinya berdasarkan profil kepribadian; sebagian golongan tipe A dan sebagian yang lain golongan tipe B. Hasilnya, orang-orang dengan tipe A 70% lebih berisiko mengalami penyalkit jantung koroner, meskipun sebelumnya mereka tidak memiliki riwayat gangguan tersebut.
Dr. Rosenman & Dr. Friedman menduga bahwa kepribadian tipe A berasal dari perasaan tidak aman dan rendahnya harga diri. Nah, dalam masyarakat yang berbasis kompetisi, maka perasaan tidak aman mudah sekali muncul. Alhasil tujuan yang ingin dicapai sering tidak realistis dan harapannya pun sangat berlebihan. Hasilnya bisa berupa rendahnya harga diri. Agar merasa aman dan meningkatkan harga diri, maka mereka pun berusaha terus menerus meningkatkan pencapaian; berusaha lebih keras dan lebih cepat. Mereka pun bisa menjadi lebih mementingkan waktu. Tidak jarang mereka menjadi lebih agresif sekaligus kejam, yang muncul karena ketidakmampuan memenuhi ambisi.
Akan tetapi jika Anda memiliki kepribadian tipe A, tidak perlu terlalu khawatir. Penelitian yang dilakukan Universitas Duke menemukan bahwa tidak semua perilaku tipe A tidak sehat. Temuan mereka menunjukkan bahwa hanya 4 karakteristik perilaku tipe A yang sangat dekat kaitannya dengan penyakit jantung, yakni :
1. Permusuhan
2. Secara sinis tidak mempercayai orang lain
3. Mudah dan sering marah
4. Mengekspresikan kemarahannya secara terbuka.
Jadi, waspadalah terhadap keempat perilaku itu. Meminimalkan 4 hal di atas akan membawa Anda ke kehidupan yang lebih sehat.
Friedman & Ulmer (1984), dalam bukunya "Treating Type A Behavior - And Your Heart", mengidentifikasi sebagian ciri-ciri orang dengan tipe A, sebagai berikut:
* Mengepalkan jari dalam pembicaraan biasa
* Menggeremetukkan gigi
* Terobsesi berkompetisi hampir di semua aktivitas, meskipun hanya hal-hal kecil
* Kurang rela kalah meskipun pada anak kecil
* Ingin mendominasi dalam situasi sosial maupun bisnis
* Mudah tersinggung dan tidak sabaran pada orang lain, terutama orang yang kontra
* Memiliki opini yang tidak berubah
* Terlihat kurang mampu menikmati kesuksesan orang lain
* Mudah tersinggung hanya oleh kesalahan kecil yang dilakukan orang lain
* Berkonsentrasi pada hal-hal yang salah dan hal-hal yang bisa menjadi salah
* Tidak mampu menertawakan diri sendiri atau orang lain
* Sangat bangga dengan diri sendiri
* Berpikir bahwa orang lain tidak bisa dipercaya dan memiliki motif tersembunyi
* Merasa kurang menyukai orang lain
* Sering menyalahkan berbagai hal, khususnya kelompok yang besar seperti pemerintah, generasi muda, kondisi ekonomi, dan lainnya
* Sering mengedipkan mata
* Berbicara dengan cepat
* Menginterupsi pembicaraan orang lain, meskipun belum selesai
* Melakukan gerakan-gerakan dengan cepat
* Tidak sabaran
* Memperhatikan kecepatan aktivitas orang lain dan menyarankannya untuk memperlambat
* Sulit untuk duduk diam tanpa melakukan apa-apa
* Tidak nyaman untuk terus duduk di meja setelah selesai makan semua makanan
* Mencoba berpikir atau melakukan lebih dari satu hal pada saat yang sama
http://school-press.com/wp-content/themes/arthemia-premium-BBV/scripts/timthumb.php?src=http://school-press.com/wp-content/blogs.dir/5/files/2009/01/150px-four_temperament_b.png&w=150&h=150&zc=1&q=100
Sudah tentu tidak semua ciri-ciri di atas dimiliki orang dengan tipe A, dan bisa saja sebagian cirinya dimiliki hanya dalam kadar rendah. Akan tetapi itulah sebagian ciri-ciri yang biasanya tampak pada orang-orang tipe A.
Berikut adalah sebagian ciri-ciri orang dengan tipe B
* Sabar
* Jarang melihat jam
* Pendengar yang baik
* Menghargai kenyamanan dan keindahan
* Tidak asyik sendiri dengan pencapaian-pencapaiannya
* Bersifat gampangan atau easy going
* Tidak kompetitif
* Membagikan tugas dengan nyaman
* Mengalokasikan waktu khusus untuk memikirkan suatu hal secara khusus
* Bergaya kasual
* Melakukan satu hal pada satu waktu
* Menikmati keberhasilan yang diraih baik oleh diri sendiri maupun orang lain
* Pembicara yang pelan
* Tidak membiarkan diri merasa terburu-buru
* Menikmati hadiah-hadiah
* Senang dengan bersantai
* Mengekspresikan kasih secara terbuka
Hm… mana tipe yang lebih cocok untuk Anda? Jika Anda masih kesulitan mengidentifikasi tipe Anda, cobalah untuk mengerjakan kuis berikut.
Petunjuk
Ingat-ingatlah perilaku yang kerap Anda lakukan setiap hari. Lalu lihatlah pernyataannya, dan perhatikan apakah cocok dengan Anda. Beri jawaban "YA" jika merasa cocok menggambarkan diri Anda dan jawaban "TIDAK" jika merasa kurang tepat dengan diri Anda.
Apakah Anda …
1. Menghentikan kalimat orang lain sebelum mereka menyatakan berhenti?
2. Bergerak atau berjalan atau makan dengan cepat?
3. Lebih menyukai ringkasannya ketimbang membaca bukunya?
4. Menjadi tidak sabar dan marah dalam lalu lintas yang macet?
5. Secara umum merasa kurang sabaran?
6. Cenderung kurang mempercayai orang lain?
7. Berusaha melakukan dua atau lebih hal pada saat yang bersamaan?
8. Merasa bersalah jika bersantai atau berlibur?
9. Menilai kualitas kerja Anda berdasarkan bayaran yang diperoleh, jumlah pegawai yang dimiliki atau peringkat sebagai ukuran?
10. Menjadwalkan semakin banyak kegiatan untuk waktu yang semakin sempit?
11. Berpikir tentang hal lain ketika sedang berbicara dengan seseorang?
12. Menunjukkan bahasa tubuh yang gugup seperti menggeremetukkan gigi, meremas-remas telapak tangan, dan lainnya?
13. Mengira Andalah yang lebih banyak memiliki tanggung jawab?
14. Sangat mementingkan kata-kata dalam percakapan
15. Sedikit terbakar ketika pelayanan yang didapatkan kurang standar?
Skoring
Jika Anda menjawab "YA" untuk 10 pernyataan atau lebih, maka Anda cenderung berperilaku tipe A. Ingatlah, kadang-kadang perilaku tipe A hanya muncul dalam kadar yang rendah.
Berhati-hatilah jika Anda memiliki tipe perilaku A atau sering juga disebut kepribadian A. Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ray Rosenman & Dr. Meyer Friedman, dua orang ilmuwan kardiologi, menunjukkan bahwa ada kaitan erat antara perilaku dengan penyakit jantung. Mereka menganalisa ribuan orang dari usia 31 tahun sampai 59 tahun, dan menyeleksinya berdasarkan profil kepribadian; sebagian golongan tipe A dan sebagian yang lain golongan tipe B. Hasilnya, orang-orang dengan tipe A 70% lebih berisiko mengalami penyalkit jantung koroner, meskipun sebelumnya mereka tidak memiliki riwayat gangguan tersebut.
Dr. Rosenman & Dr. Friedman menduga bahwa kepribadian tipe A berasal dari perasaan tidak aman dan rendahnya harga diri. Nah, dalam masyarakat yang berbasis kompetisi, maka perasaan tidak aman mudah sekali muncul. Alhasil tujuan yang ingin dicapai sering tidak realistis dan harapannya pun sangat berlebihan. Hasilnya bisa berupa rendahnya harga diri. Agar merasa aman dan meningkatkan harga diri, maka mereka pun berusaha terus menerus meningkatkan pencapaian; berusaha lebih keras dan lebih cepat. Mereka pun bisa menjadi lebih mementingkan waktu. Tidak jarang mereka menjadi lebih agresif sekaligus kejam, yang muncul karena ketidakmampuan memenuhi ambisi.
Akan tetapi jika Anda memiliki kepribadian tipe A, tidak perlu terlalu khawatir. Penelitian yang dilakukan Universitas Duke menemukan bahwa tidak semua perilaku tipe A tidak sehat. Temuan mereka menunjukkan bahwa hanya 4 karakteristik perilaku tipe A yang sangat dekat kaitannya dengan penyakit jantung, yakni :
1. Permusuhan
2. Secara sinis tidak mempercayai orang lain
3. Mudah dan sering marah
4. Mengekspresikan kemarahannya secara terbuka.
Jadi, waspadalah terhadap keempat perilaku itu. Meminimalkan 4 hal di atas akan membawa Anda ke kehidupan yang lebih sehat.
Kamis, 27 Agustus 2009
Hakekat Pernikahan
Bahwa Sesungguhnyalah bahwa Pernikahan itu bukan melulu hanya hubungan keperdataan (yang focusnya sarat dengan materi dan harta benda/kekayaan/ untung dan rugi)dan sarana legal hubungan biologis (yang berhub. dengan kegiatan sex) antara pria dan wanita. Tapi juga menyangkut segala aspek2 lainnya (khususnya di dunia Timur dhi Indonesia)Perkawina n/Pernikahan menyangkut juga hubungan kekerabatan, Pertalian Darah, Status Sosial, dsb. nggak kita bahas karena fokusnya bukan ini. tapi coba simak kisah dibawah ini.
Email dari seorang teman ini sangat menggetarkan hati, semoga bermanfaat bagi kita semua ... baik yang sudah maupun belum menikah.
Percayalah ... menikah itu sangat indah!
Dilihat dari usianya beliau sudah tidak muda lagi,
usia yg sudah senja bahkan sudah mendekati malam.
Pak Suyatno 58 tahun ,
kesehariannya diisi dengan merawat istrinya yang sakit dan juga sudah tua.
Mereka menikah sudah lebih 32 tahun.
Mereka dikarunia 4 orang anak,
dan di sinilah awal cobaan menerpa.
Setelah istrinya melahirkan anak ke empat tiba-tiba kakinya lumpuh
dan tidak bisa digerakkan itu terjadi selama 2 tahun.
Menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah,
bahkan terasa tidak bertulang,
lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi.
Setiap hari Pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran,
menyuapi dan mengangkat istrinya ke atas tempat tidur.
Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya didepan TV,
supaya istrinya tidak merasa kesepian.
Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum,
untunglah tempat usaha Pak Suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya
sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan siang,
sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian
dan selepas maghrib dia temani istrinya nonton televisi,
sambil menceritakan apa-apa saja yg dia alami seharian.
Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi,
Pak Suyatno sudah cukup senang,
bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap berangkat tidur.
Rutinitas ini dilakukan Pak Suyatno lebih kurang 25 tahun,
dengan sabar dia merawat istrinya,
bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka.
Sekarang anak-anak mereka sudah dewasa dan tinggal si bungsu yang masih kuliah.
Pada suatu hari ke empat anak Suyatno berkumpul di rumah orang tua mereka
sambil menjenguk ibunya.
Karena setelah anak menikah mereka tinggal dengan keluarga masing-masing
dan Pak Suyatno memutuskan untuk merawat ibu mereka,
yang dia inginkan hanya satu, semua anaknya berhasil.
Dengan kalimat yang cukup hati-hati anak yang sulung berkata,
"Pak kami ingin sekali merawat ibu,
semenjak kami kecil melihat bapak merawat ibu,
tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak .......
bahkan bapak tidak ijinkan kami menjaga ibu",
dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata-katanya
"Sudah yang keempat kalinya kami mengijinkan bapak menikah lagi,
kami rasa ibupun akan mengijinkannya,
kapan bapak menikmati masa tua bapak dengan berkorban seperti ini ...
kami sudah tidak tega melihat bapak,
kami janji kami akan merawat ibu sebaik-baik secara bergantian".
Pak Suyatno menjawab hal yg sama sekali tidak diduga oleh anak-anaknya.
"Anak-anakku ...
Jikalau perkawinan & hidup di dunia ini hanya untuk nafsu,
mungkin bapak akan menikah .....
tapi ketahuilah ...
dengan adanya ibu kalian di sampingku itu sudah lebih dari cukup,
dia telah melahirkan kalian ..."
Sejenak kerongkongannya tersekat.
"Kalian yang selalu kurindukan hadir didunia ini
dengan penuh cinta yang tidak satupun dapat dihargai dengan apapun.
Coba kalian tanya ibumu
apakah dia menginginkan keadaannya seperti ini?
Kalian menginginkan bapak bahagia,
apakah batin bapak bisa bahagia dengan meninggalkan ibumu
dalam keadaan seperti sekarang?
Kalian menginginkan bapak yang masih diberi Tuhan kesehatan dirawat oleh orang lain, bagaimana dengan ibumu yang masih sakit?"
Sejenak meledaklah tangis anak-anak Pak Suyatno,
merekapun melihat butiran-butiran kecil jatuh dipelupuk mata Ibu Suyatno ...
dengan pilu ditatapnya mata suami yang sangat dicintainya itu..
"Jika manusia di dunia ini mengagungkan sebuah cinta dalam perkawinannya,
tetapi tidak mau memberi (memberi waktu, tenaga, pikiran, perhatian)
maka itu adalah kesia-siaan. "
"Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya,
dan sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya,
mencintai saya dengan hati dan batinnya bukan dengan matanya,
dan dia memberi saya 4 orang anak yg lucu-lucu ...
Sekarang dia sakit karena berkorban untuk cinta kita bersama ...
dan itu merupakan ujian bagi saya,
apakah saya dapat memegang komitmen untuk mencintainya apa adanya?
Sehatpun belum tentu saya mencari penggantinya
apalagi ketika dia sakit ..."
Semoga kita selalu memiliki cinta, yang selalu dapat kita bagikan kepada istri, suami, anak-anak serta orang-orang di sekitar kita.
Email dari seorang teman ini sangat menggetarkan hati, semoga bermanfaat bagi kita semua ... baik yang sudah maupun belum menikah.
Percayalah ... menikah itu sangat indah!
Dilihat dari usianya beliau sudah tidak muda lagi,
usia yg sudah senja bahkan sudah mendekati malam.
Pak Suyatno 58 tahun ,
kesehariannya diisi dengan merawat istrinya yang sakit dan juga sudah tua.
Mereka menikah sudah lebih 32 tahun.
Mereka dikarunia 4 orang anak,
dan di sinilah awal cobaan menerpa.
Setelah istrinya melahirkan anak ke empat tiba-tiba kakinya lumpuh
dan tidak bisa digerakkan itu terjadi selama 2 tahun.
Menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah,
bahkan terasa tidak bertulang,
lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi.
Setiap hari Pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran,
menyuapi dan mengangkat istrinya ke atas tempat tidur.
Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya didepan TV,
supaya istrinya tidak merasa kesepian.
Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum,
untunglah tempat usaha Pak Suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya
sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan siang,
sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian
dan selepas maghrib dia temani istrinya nonton televisi,
sambil menceritakan apa-apa saja yg dia alami seharian.
Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi,
Pak Suyatno sudah cukup senang,
bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap berangkat tidur.
Rutinitas ini dilakukan Pak Suyatno lebih kurang 25 tahun,
dengan sabar dia merawat istrinya,
bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka.
Sekarang anak-anak mereka sudah dewasa dan tinggal si bungsu yang masih kuliah.
Pada suatu hari ke empat anak Suyatno berkumpul di rumah orang tua mereka
sambil menjenguk ibunya.
Karena setelah anak menikah mereka tinggal dengan keluarga masing-masing
dan Pak Suyatno memutuskan untuk merawat ibu mereka,
yang dia inginkan hanya satu, semua anaknya berhasil.
Dengan kalimat yang cukup hati-hati anak yang sulung berkata,
"Pak kami ingin sekali merawat ibu,
semenjak kami kecil melihat bapak merawat ibu,
tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak .......
bahkan bapak tidak ijinkan kami menjaga ibu",
dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata-katanya
"Sudah yang keempat kalinya kami mengijinkan bapak menikah lagi,
kami rasa ibupun akan mengijinkannya,
kapan bapak menikmati masa tua bapak dengan berkorban seperti ini ...
kami sudah tidak tega melihat bapak,
kami janji kami akan merawat ibu sebaik-baik secara bergantian".
Pak Suyatno menjawab hal yg sama sekali tidak diduga oleh anak-anaknya.
"Anak-anakku ...
Jikalau perkawinan & hidup di dunia ini hanya untuk nafsu,
mungkin bapak akan menikah .....
tapi ketahuilah ...
dengan adanya ibu kalian di sampingku itu sudah lebih dari cukup,
dia telah melahirkan kalian ..."
Sejenak kerongkongannya tersekat.
"Kalian yang selalu kurindukan hadir didunia ini
dengan penuh cinta yang tidak satupun dapat dihargai dengan apapun.
Coba kalian tanya ibumu
apakah dia menginginkan keadaannya seperti ini?
Kalian menginginkan bapak bahagia,
apakah batin bapak bisa bahagia dengan meninggalkan ibumu
dalam keadaan seperti sekarang?
Kalian menginginkan bapak yang masih diberi Tuhan kesehatan dirawat oleh orang lain, bagaimana dengan ibumu yang masih sakit?"
Sejenak meledaklah tangis anak-anak Pak Suyatno,
merekapun melihat butiran-butiran kecil jatuh dipelupuk mata Ibu Suyatno ...
dengan pilu ditatapnya mata suami yang sangat dicintainya itu..
"Jika manusia di dunia ini mengagungkan sebuah cinta dalam perkawinannya,
tetapi tidak mau memberi (memberi waktu, tenaga, pikiran, perhatian)
maka itu adalah kesia-siaan. "
"Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya,
dan sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya,
mencintai saya dengan hati dan batinnya bukan dengan matanya,
dan dia memberi saya 4 orang anak yg lucu-lucu ...
Sekarang dia sakit karena berkorban untuk cinta kita bersama ...
dan itu merupakan ujian bagi saya,
apakah saya dapat memegang komitmen untuk mencintainya apa adanya?
Sehatpun belum tentu saya mencari penggantinya
apalagi ketika dia sakit ..."
Semoga kita selalu memiliki cinta, yang selalu dapat kita bagikan kepada istri, suami, anak-anak serta orang-orang di sekitar kita.
Socrates :"Tentang Hakikat Cinta dan Hakikat Perkawinan"
Pada suatu saat, Socrates mengajak beberapa muridnya berjalan-jalan setelah mereka belajar mengenai filsafat, mereka adalah Aristodemus, Apolloderus, Aghaton dan Plato. Dalam perjalanan pagi itu, para murid bertanya tentang hakikat yang paling hakiki dalam kelangsungan hidup manusia, yaitu beranak pinak. Setelah dijelaskan secara rinci dan transparan oleh sang filsuf, maka Plato salah seorang murid kesayangan Socrates memberanikan diri untuk bertanya, "Apa hakikatnya Cinta itu..!"
Sang Filsuf terdiam sejenak dan merenung serta berujar pada Plato :" Mengapakah kamu perlu menanyakan hal tersebut ? Sang murid menjawab "Wahai guru yang bijak, aku saat ini sedang mengalami perasaan tentang apa yang disebut orang, jatuh cinta".
Sang bijak-pun menjawab pertanyaan Plato...... Experto dico (aku berbicara sebagai orang yang berpengalaman) :" Pergi sekarang juga tanpa kompromi ke dalam hutan di depan sana, dan carilah bagiku sebatang pohon apapun yang menurutmu paling indah, paling sehat dan yang paling berkenan dalam penglihatanmu, potonglah dan bawa kepadaku".!! !
Plato-pun menjalankan perintah sang guru dengan takzim dan berjalanlah dia menjelajahi hutan tersebut, memang di dalam hutan tersebut dia melihat dan menemukan bermacam-macam pohon yang indah-indah, pada saat mata Plato melihat sebatang pohon yang terlihat indah, hatinya mengatakan bahwa hutan itu begitu luas dan masih banyak pohon yang lebih indah di dalam sana, demikian terjadi berulang kali dan tanpa terasa, senjapun merayap turun, dengan langit yang berwarna lembayung, Plato bergegas kembali pulang tanpa membawa pohon yang diinginkan oleh sang fisuf.
Melihat Plato sudah kembali, Socrates pun bertanya :" Muridku…..manakah pohon yang kupesankan kepadamu itu?"Plato pun menjawab kepada Socrates :" Wahai guruku….aku memang telah berjalan sepanjang hari di dalam hutan tersebut, dan memang telah aku lihat bermacam-macam pohon yang indah, kuat dan sehat, tetapi guruku…setiap kali aku akan memotong pohon tersebut, aku ragu-ragu, dan hati kecilku berkata, hutan masih luas dan di dalam sana masih banyak pohon yang lebih indah, oleh sebab itu aku tidak memotongnya. Tanpa terasa ya sang bijak……senja pun turun dan aku bergegas pulang sebelum temaram senja menjadi gelap……. Maafkan aku wahai guruku karena aku tidak membawakan bagimu pohon yang guru inginkan."
Socrates pun tersenyum dan mengatakan pada Plato:" Muridku…kau sebenarnya telah melakukan tanpa kau sadari tentang Hakikat Cinta, yaitu manakala engkau belum puas dan menemukannya, maka kau akan terus mencari dan mencari, melihat sesuatu dan membandingkannya dengan yang lain, sehingga kehampaan yang kau dapatkan."
Keesokan paginya, bertanya pulalah Plato kepada Socrates…guru sekarang aku sudah memahami hakikat cinta, tetapi apakah perbedaannya dengan hakikat perkawinan?
Mendengar ucapan muridnya tersebut, Socrates tersenyum sambil menggosok janggutnya dan berkata pergilah kembali ke dalam hutan itu dan lakukanlah seperti yang kuperintahkan kemarin.
Sebagai murid yang baik, Plato pun menjalankan tugas yang diperintahkan oleh sang guru. Kurang lebih sebelum pukul 12 siang, Plato pun sudah kembali dengan membawa sebatang pohon Zaitun yang elok dan segar yang dipersembahkan kepada sang guru, dan bertanyalah Socrates kepadanya : "Muridku…apakah ini adalah pohon yang terbaik yang kau temui di hutan sana..? Plato pun menjawab :" Guru…inilah pohon yang baik dan segar yang kudapatkan, walaupun aku tahu pohon ini bukanlah pohon yang terbaik di dalam hutan sana, tetapi aku memilih pohon ini karena aku tidak mau terulang lagi seperti kemarin, yaitu pulang dengan tangan hampa.
Sambil mengusap janggutnya sembari tersenyum, Socrates menjelaskan pada Plato:" Itulah "Hakikat Perkawinan", di mana engkau berani memutuskan memilih yang baik menurut pandanganmu dan walaupun engkau tahu bahwa itu bukanlah yang terbaik, di sinilah engkau menentukan sikap dalam memilih, di mana perkawinan adalah pengambilan keputusan yang berani, penyatuan dua hati, penyatuan dua karakter yang berbeda di mana dua insan ini harus dan berani berbagi serta menyatukan dua pandangan menjadi satu dalam menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya.
Dum vita est, spes est! ( ketika masih ada kehidupan, di situ pula masih ada pengharapan)
Sang Filsuf terdiam sejenak dan merenung serta berujar pada Plato :" Mengapakah kamu perlu menanyakan hal tersebut ? Sang murid menjawab "Wahai guru yang bijak, aku saat ini sedang mengalami perasaan tentang apa yang disebut orang, jatuh cinta".
Sang bijak-pun menjawab pertanyaan Plato...... Experto dico (aku berbicara sebagai orang yang berpengalaman) :" Pergi sekarang juga tanpa kompromi ke dalam hutan di depan sana, dan carilah bagiku sebatang pohon apapun yang menurutmu paling indah, paling sehat dan yang paling berkenan dalam penglihatanmu, potonglah dan bawa kepadaku".!! !
Plato-pun menjalankan perintah sang guru dengan takzim dan berjalanlah dia menjelajahi hutan tersebut, memang di dalam hutan tersebut dia melihat dan menemukan bermacam-macam pohon yang indah-indah, pada saat mata Plato melihat sebatang pohon yang terlihat indah, hatinya mengatakan bahwa hutan itu begitu luas dan masih banyak pohon yang lebih indah di dalam sana, demikian terjadi berulang kali dan tanpa terasa, senjapun merayap turun, dengan langit yang berwarna lembayung, Plato bergegas kembali pulang tanpa membawa pohon yang diinginkan oleh sang fisuf.
Melihat Plato sudah kembali, Socrates pun bertanya :" Muridku…..manakah pohon yang kupesankan kepadamu itu?"Plato pun menjawab kepada Socrates :" Wahai guruku….aku memang telah berjalan sepanjang hari di dalam hutan tersebut, dan memang telah aku lihat bermacam-macam pohon yang indah, kuat dan sehat, tetapi guruku…setiap kali aku akan memotong pohon tersebut, aku ragu-ragu, dan hati kecilku berkata, hutan masih luas dan di dalam sana masih banyak pohon yang lebih indah, oleh sebab itu aku tidak memotongnya. Tanpa terasa ya sang bijak……senja pun turun dan aku bergegas pulang sebelum temaram senja menjadi gelap……. Maafkan aku wahai guruku karena aku tidak membawakan bagimu pohon yang guru inginkan."
Socrates pun tersenyum dan mengatakan pada Plato:" Muridku…kau sebenarnya telah melakukan tanpa kau sadari tentang Hakikat Cinta, yaitu manakala engkau belum puas dan menemukannya, maka kau akan terus mencari dan mencari, melihat sesuatu dan membandingkannya dengan yang lain, sehingga kehampaan yang kau dapatkan."
Keesokan paginya, bertanya pulalah Plato kepada Socrates…guru sekarang aku sudah memahami hakikat cinta, tetapi apakah perbedaannya dengan hakikat perkawinan?
Mendengar ucapan muridnya tersebut, Socrates tersenyum sambil menggosok janggutnya dan berkata pergilah kembali ke dalam hutan itu dan lakukanlah seperti yang kuperintahkan kemarin.
Sebagai murid yang baik, Plato pun menjalankan tugas yang diperintahkan oleh sang guru. Kurang lebih sebelum pukul 12 siang, Plato pun sudah kembali dengan membawa sebatang pohon Zaitun yang elok dan segar yang dipersembahkan kepada sang guru, dan bertanyalah Socrates kepadanya : "Muridku…apakah ini adalah pohon yang terbaik yang kau temui di hutan sana..? Plato pun menjawab :" Guru…inilah pohon yang baik dan segar yang kudapatkan, walaupun aku tahu pohon ini bukanlah pohon yang terbaik di dalam hutan sana, tetapi aku memilih pohon ini karena aku tidak mau terulang lagi seperti kemarin, yaitu pulang dengan tangan hampa.
Sambil mengusap janggutnya sembari tersenyum, Socrates menjelaskan pada Plato:" Itulah "Hakikat Perkawinan", di mana engkau berani memutuskan memilih yang baik menurut pandanganmu dan walaupun engkau tahu bahwa itu bukanlah yang terbaik, di sinilah engkau menentukan sikap dalam memilih, di mana perkawinan adalah pengambilan keputusan yang berani, penyatuan dua hati, penyatuan dua karakter yang berbeda di mana dua insan ini harus dan berani berbagi serta menyatukan dua pandangan menjadi satu dalam menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya.
Dum vita est, spes est! ( ketika masih ada kehidupan, di situ pula masih ada pengharapan)
SEBENARNYA PLATO 'MEMBENCI' MENULIS
Cicero pernah mengatakan tentang Plato 'Plato scribens est mortuus' (Plato meninggal ketika sedang menulis) Cicero benar, sebab ketika menulis Nomoi (undang-undang) dan bahkan belum rampung Plato menghembuskan napasnya yang terakhir. Ketika itu usianya 80 tahun.
Dalam sejarah filsafat barat, Plato merupakan seorang filsuf besar. Karya-karyanya mengandung gaya sastra bermutu tinggi. Namun demikian, dari hatinya yang paling dalam sebenarnya Plato 'membenci' menulis. Menurutnya pena dan tinta membekukan pemikiran sejati dalam huruf-huruf yang membisu. Kalau toh pemikiran itu perlu dituliskan, maka bentuk yang paling cocok adalah bentuk percakapan atau dialog-dialog.
Ada dua alasan utama mengapa Plato memilih menuangkan gagasannya dalam bentuk percakapan atau dialog.
Pertama, sebagai ungkapan rasa takjub yang mendalam kepada gurunya Sokrates (470-399 SM). Sebab Sokrates dalam hidupnya tidak pernah menghasilkan satu tulisanpun. Gagasan-gagasannya dituangkan dalam percakapan sehari-hari. Maka tidaklah heran jika Palto mengadopsi gaya percakapan tersebut ke dalam tulisan-tulisannya.
Kedua, Plato banyak memakai mite-mite (dan mite yang terkenal adalah mite tentang gua) untuk menyatakan ajarannya yang abstrak dan di duniawi (berkaitan dengan dunia idea-idea). Jadi ciri dialog atau gaya percakapan menjadi penting dalam menuangkan gagasannya. Selain agar mudah untuk dipahami, gaya yang demikian itu membuat warna tulisan tidak tampak kering.
Lantaran dua alasan di atas karya-karya Plato tidak dapat disebut sebagai karya ilmiah yang sistematis dan berurutan logis, melainkan sebagai karya sastra. Namun demikian, sudah cukup menggugah kita untuk menuangkan gagasan dan buah pikiran dalam bentuk tulisan yang berbeda dari biasanya yakni bercakap-cakap atau berdialog. Sebab menuangkan gagasan atau buah pikiran tidak harus bersifat sistematis dan berurutan.
Toh Plato tetaplah seorang Plato. Gaya tulisannya tidak mengurangi kecerdasannya sebagai seorang filsuf besar yang tetap dikenang dan dipelajari sepanjang zaman. Dan bahkan menurut Whithead, filsuf Amerika, hanya Palto-lah yang sesungguhnya disebut sebagai filsuf karena sejarah filsafat Barat dengan filsuf-filsufnya yang terkenal tidak lebih hanya sebagai 'cacatan kaki pada Plato' (dari berbagai sumber)
Dalam sejarah filsafat barat, Plato merupakan seorang filsuf besar. Karya-karyanya mengandung gaya sastra bermutu tinggi. Namun demikian, dari hatinya yang paling dalam sebenarnya Plato 'membenci' menulis. Menurutnya pena dan tinta membekukan pemikiran sejati dalam huruf-huruf yang membisu. Kalau toh pemikiran itu perlu dituliskan, maka bentuk yang paling cocok adalah bentuk percakapan atau dialog-dialog.
Ada dua alasan utama mengapa Plato memilih menuangkan gagasannya dalam bentuk percakapan atau dialog.
Pertama, sebagai ungkapan rasa takjub yang mendalam kepada gurunya Sokrates (470-399 SM). Sebab Sokrates dalam hidupnya tidak pernah menghasilkan satu tulisanpun. Gagasan-gagasannya dituangkan dalam percakapan sehari-hari. Maka tidaklah heran jika Palto mengadopsi gaya percakapan tersebut ke dalam tulisan-tulisannya.
Kedua, Plato banyak memakai mite-mite (dan mite yang terkenal adalah mite tentang gua) untuk menyatakan ajarannya yang abstrak dan di duniawi (berkaitan dengan dunia idea-idea). Jadi ciri dialog atau gaya percakapan menjadi penting dalam menuangkan gagasannya. Selain agar mudah untuk dipahami, gaya yang demikian itu membuat warna tulisan tidak tampak kering.
Lantaran dua alasan di atas karya-karya Plato tidak dapat disebut sebagai karya ilmiah yang sistematis dan berurutan logis, melainkan sebagai karya sastra. Namun demikian, sudah cukup menggugah kita untuk menuangkan gagasan dan buah pikiran dalam bentuk tulisan yang berbeda dari biasanya yakni bercakap-cakap atau berdialog. Sebab menuangkan gagasan atau buah pikiran tidak harus bersifat sistematis dan berurutan.
Toh Plato tetaplah seorang Plato. Gaya tulisannya tidak mengurangi kecerdasannya sebagai seorang filsuf besar yang tetap dikenang dan dipelajari sepanjang zaman. Dan bahkan menurut Whithead, filsuf Amerika, hanya Palto-lah yang sesungguhnya disebut sebagai filsuf karena sejarah filsafat Barat dengan filsuf-filsufnya yang terkenal tidak lebih hanya sebagai 'cacatan kaki pada Plato' (dari berbagai sumber)
BELAJAR MENULIS DARI IBN RUSHD
Averroes adalah nama lain Latin untuk Ibn Rushd, yang nama lengkapnya Abu'l-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rushd. Dia lahir di Cordoba (1126-1198) dari keluarga ahli hukum yang dari generasi ke generasi dikenal sebagai qadi dan fiqih. Dia juga dikenal sebagai penjelajah ilmu pengetahuan yang tangguh; menguasai pengetahuan islami dan kesustraan Yunani, seperti fiqh, teologi, ketabiban, astronomi dan juga filsafat. Pada tahun 1182, dia menjadi qadi al-Qudah (jaksa agung) di Cordoba dan Sevilla merangkap sebagai tabib istana menggantikan Ibn-Tufayl rekannya.
Perjalanan sejarah filsafat mencatat Ibn Rushd sebagai filsuf Islam paling berpengaruh dalam periode Skolastik Awal (800-1200) Bahkan karya-karyanya menjadi tulang kokoh perkembangan filsafat Abad Pertengahan (abad 5 - 17). Andai saja Averroes tidak pernah dilahirkan, dan kalau pun lahir dan hidup tetapi tidak berkutat dengan persoalan filsafat, sudah barang tentu perjalanan sejarah filsafat Abad Pertengahan akan berjalan pincang (tambahan pula, perkembangan sejarah teologis kristiani tidak akan seperti sekarang ini).
Sebagaimana diketahui dunia barat dapat berkenalan dengan karya Aristoteles (bukan hanya tentang Logika) secara lengkap dan komprehensif berkat jasa orang-orang Islam dari Arab. Dalam kaitan ini, Ibn Rushd adalah seorang pemikir Islam yang mempengaruhi dunia barat dengan komentarnya yang luas atas karya-karya asli Aristoteles yang sejatinya berbahasa Yunani (ketika itu di barat hanya mengenal bahasa Latin). Selanjutnya, jika pada puncak Abad Pertengahan (sering disebut sebagai periode Skolastik Puncak/abad 12-13) Aristoteles diakui secara menyeluruh sebagai Sang Filsuf Utama, maka Ibn Rushd adalah Sang Komentator Utama atasnya.
Kekokohan bangunan filsafat Ibn Rushd terletak pada penegasan harmonisasi antara teologi (Islam-al-Quran) dan filsafat Aristoteles) , yang secara lengkap tertuang dalam eseinya yang berjudul Fasl al-maqal fima baya al-shari'ah wal-hikmah min ittisal. Menurutnya, agama sejati (Al-Quran) dan akal budi tertinggi (filsafat Aristoteles) tidak dapat dipertentangkan, melainkan satu dan dapat didamaikan. 'Hikyat hiya sahabat al-shari'at wa'ahat al ruzdat', yang artinya "Filsafat adalah sahabat putri dari agama dari saudari sesusu." Demikian sang filsuf berargumentasi.
Ketajaman analisisnya atas karya-karya Aristoteles dan kecerdasan menafsirkan ayat-ayat al-Quran menempatkan Ibn Rushd sebagai seorang pemikir Islam paling berpengaruh. Filsafat Aristoteles dijadikan sebagai 'pisau bedah' dalam membaca ayat-ayat al-Quran. dengan demikian, interpretasi yang tepat atas al-Quran sungguh cocok dengan ajaran sejati Aristoteles 'kebenaran tidak dapat menentang kebenaran'. Allah Aristoteles 'penggerak yang tidak dapat digerakkan', misalnya, adalah juga Allah dalam Ibn Rushd dalam al-Quran 'Allah Maharahim': keduanya sesungguhnya adalah satu prinsip abadi yang dengan kehendak-Nya menggerakkan segala sesuatu di dalam dunia materi dari kekal hingga kekal.
Akhirullkallam, meminjam istilah Petrus Abaelardus (1079-1142), penganut konseptualisme yang unik dari Paris, scito te ipsum, kenalilah dirimu sendiri, rupa-rupanya tepat untuk membaca jejak petualangan intelektual seorang Ibn Rushd.
Pertama-tama kita harus mengenal dan menerima agama yang kita imani sebagai yang benar. Mengenal secara filosofis tidak hanya membaca dan menghafal, tetapi lebih dari itu menyelami kedalamannya dan menjadi satu bagian dari perjalanan hidup kita. Agama harus dipandang sebagai pandangan hidup dan ajaran-ajarannya adalah normanya.
Selanjutnya, Ibn Rushd menghendaki pula agar dalam setiap ruang hening, kita membedah, menafsirkan dan mengalami inti ajaran agama dengan cerdas dan bijak. Belajar dari Ibn Rushd selain kita belajar mengimani Allah secara lebih bertanggungjawab, juga belajar bagaimana menganalisis dan menafsirkan setiap tema dalam kehidupan dengan cerdas dan bijak.
Penulis yakin kalau pun bukan buku agama atau filsafat yang dapat kita tulis, tetapi sepenggal khotbah atau refleksi pribadi pasti akan dapat kita coretkan dengan luapan rasa dan nalar kita.
Perjalanan sejarah filsafat mencatat Ibn Rushd sebagai filsuf Islam paling berpengaruh dalam periode Skolastik Awal (800-1200) Bahkan karya-karyanya menjadi tulang kokoh perkembangan filsafat Abad Pertengahan (abad 5 - 17). Andai saja Averroes tidak pernah dilahirkan, dan kalau pun lahir dan hidup tetapi tidak berkutat dengan persoalan filsafat, sudah barang tentu perjalanan sejarah filsafat Abad Pertengahan akan berjalan pincang (tambahan pula, perkembangan sejarah teologis kristiani tidak akan seperti sekarang ini).
Sebagaimana diketahui dunia barat dapat berkenalan dengan karya Aristoteles (bukan hanya tentang Logika) secara lengkap dan komprehensif berkat jasa orang-orang Islam dari Arab. Dalam kaitan ini, Ibn Rushd adalah seorang pemikir Islam yang mempengaruhi dunia barat dengan komentarnya yang luas atas karya-karya asli Aristoteles yang sejatinya berbahasa Yunani (ketika itu di barat hanya mengenal bahasa Latin). Selanjutnya, jika pada puncak Abad Pertengahan (sering disebut sebagai periode Skolastik Puncak/abad 12-13) Aristoteles diakui secara menyeluruh sebagai Sang Filsuf Utama, maka Ibn Rushd adalah Sang Komentator Utama atasnya.
Kekokohan bangunan filsafat Ibn Rushd terletak pada penegasan harmonisasi antara teologi (Islam-al-Quran) dan filsafat Aristoteles) , yang secara lengkap tertuang dalam eseinya yang berjudul Fasl al-maqal fima baya al-shari'ah wal-hikmah min ittisal. Menurutnya, agama sejati (Al-Quran) dan akal budi tertinggi (filsafat Aristoteles) tidak dapat dipertentangkan, melainkan satu dan dapat didamaikan. 'Hikyat hiya sahabat al-shari'at wa'ahat al ruzdat', yang artinya "Filsafat adalah sahabat putri dari agama dari saudari sesusu." Demikian sang filsuf berargumentasi.
Ketajaman analisisnya atas karya-karya Aristoteles dan kecerdasan menafsirkan ayat-ayat al-Quran menempatkan Ibn Rushd sebagai seorang pemikir Islam paling berpengaruh. Filsafat Aristoteles dijadikan sebagai 'pisau bedah' dalam membaca ayat-ayat al-Quran. dengan demikian, interpretasi yang tepat atas al-Quran sungguh cocok dengan ajaran sejati Aristoteles 'kebenaran tidak dapat menentang kebenaran'. Allah Aristoteles 'penggerak yang tidak dapat digerakkan', misalnya, adalah juga Allah dalam Ibn Rushd dalam al-Quran 'Allah Maharahim': keduanya sesungguhnya adalah satu prinsip abadi yang dengan kehendak-Nya menggerakkan segala sesuatu di dalam dunia materi dari kekal hingga kekal.
Akhirullkallam, meminjam istilah Petrus Abaelardus (1079-1142), penganut konseptualisme yang unik dari Paris, scito te ipsum, kenalilah dirimu sendiri, rupa-rupanya tepat untuk membaca jejak petualangan intelektual seorang Ibn Rushd.
Pertama-tama kita harus mengenal dan menerima agama yang kita imani sebagai yang benar. Mengenal secara filosofis tidak hanya membaca dan menghafal, tetapi lebih dari itu menyelami kedalamannya dan menjadi satu bagian dari perjalanan hidup kita. Agama harus dipandang sebagai pandangan hidup dan ajaran-ajarannya adalah normanya.
Selanjutnya, Ibn Rushd menghendaki pula agar dalam setiap ruang hening, kita membedah, menafsirkan dan mengalami inti ajaran agama dengan cerdas dan bijak. Belajar dari Ibn Rushd selain kita belajar mengimani Allah secara lebih bertanggungjawab, juga belajar bagaimana menganalisis dan menafsirkan setiap tema dalam kehidupan dengan cerdas dan bijak.
Penulis yakin kalau pun bukan buku agama atau filsafat yang dapat kita tulis, tetapi sepenggal khotbah atau refleksi pribadi pasti akan dapat kita coretkan dengan luapan rasa dan nalar kita.
Mu'jizat Puasa Dalam Tinjauan Perspektif Medis Modern
Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling dinanti oleh umat muslim. Saat itu dianggap sebagai bulan yang penuh berkah dan rahmah. Semua umat muslim yang sehat dan sudah akil balik diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Meskipun untuk sebagian orang ibadah puasa cukup berat tetapi terdapat keistimewaan untuk mendapatkan hikmah dari Allah berupa kebahagian, pahala berlipat, dan bahkan suatu muhjizat dalam kesehatan.
Allah berjanji akan memberikan berkah kepada orang yang berpuasa. Seperti ditegaskan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu'aim: "Berpuasalah maka kamu akan sehat." Dengan berpuasa akan bermanfaat secara biopsikososial berupa sehat jasmani, rohani dan sosial. Rahasia muhkizat kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa inilah yang menjadi daya tarik ilmuwan untuk meneliti berbagai aspek kesehatan puasa secara psikobiologis, imunopatofisilogis dan biomolekular.
Penelitian medis modern
Beberapa penelitian menyebutkan sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mencolok saat berpuasa dibandingkan saat tidak berpuasa. Puasa saat Ramadan tidak mempengaruhi secara drastis metabolism lemak, karbohidrat dan protein. Meskipun terjadi peningkatan serum uria dan asam urat sering terjadi saat terjadi dehidrasi ringan saat puasa.
Saat berpuasa ternyata terjadi peningkatan HDL and apoprotein alfa1, dan penurunan LDL ternyata sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitian "chronobiological" menunjukkan saat puasa ramadan berpengaruh terhadap ritme penurunan distribusi sirkadian dari suhu tubuh, hormon kortisol, melatonin dan glisemia. Berbagai perubahan yang meskipun ringan tersebut tampaknya juga berperanan bagi peningkatan kesehatan manusia.
Jumlah sel yang mati dalam tubuh mencapai 125 juta per detik, namun yang lahir dan meremaja lebih banyak lagi. Saat puasa terjadi perubahan dan konversi yang massif dalam asam amino yang terakumulasi dari makanan. Sebelum didistribusikan dalam tubuh terjadi format ulang. Sehingga memberikan kesempatan tunas baru sel untuk memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerjanya. Pola makan saat puasa dapat mensuplai asam lemak dan asam amino penting saat makan sahur dan berbuka. Sehingga terbentuk tunas-tunas protein , lemak, fosfat, kolesterol dan lainnya untuk membangun sel baru dan membersihkan sel lemak yang menggumpal di dalam hati.
Penghentian konsumsi air selama puasa sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin hingga mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Dalam keadaan tertentu hal ini akan member perlindungan terhadap fungsi ginjal. Kekurangan air dalam puasa ternyata dapat meminimalkan volume air dalam darah. Kondisi ini berakibat memacu kinerja mekanisme local pengatur pembuluh darah dan menambah prostaglandin yang pada akhirnya memacu fungsi dan kerja sel darah merah.
Dalam keadaan puasa ternyata dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Penelitian menunjukkan saat puasa terjadi pengkatan limfosit hingga sepuluh kali lipat. Kendati keseluruhan sel darah putih tidak berubah ternyata sel T mengalani kenaikkan pesat. Perubahan aksidental lipoprotein yang berkepadatan rendah (LDL), tanpa diikuti penambahan HDL. LDL merupakan model lipoprotein yang meberika pengaruh stumulatif bagi respon imunitas tubuh.
Pada pelitian terbaru menunjukkan bahwa terjadi penurunan kadar apobetta, menaikkan kadar apoalfa1 dibandingkan sebelum puasa. Kondisi tersebut dapat menjauhkan serangan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Penelitian endokrinologi menunjukkan bahwa pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam asimilasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan pengeluaran hormon sistem pencernaan dan insulin dalam jumlah besar. Penurunan berbagai hormon tersebut merupakan salah satu rahasia hidup jangka panjang.
Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH). Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus- pituatari testicular dan pengaruh ke dua testis.
Manfaat lain yang perlu penelitian lebih jauh adalah pengaruh puasa pada membaiknya penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis. Parameter yang diteliti adalah fungsi sel penetral (netrofil) dan progresifitas klinis penderita. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara membaiknya radang sendi dan peningkatan kemampuan sel penetral dalam membasmi bakteri.
Dalam sebuah jurnal endokrin dan metabolisme dilaporkan penelitian puasa dikaitkan dengan hormon dan kemampuan seksual laki-laki. Penelitian tersebut mengamati kadar hormon kejantanan (testoteron) , perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH). Terjadi perubahan kadar berbagai hormon tersebut dalam tiap minggu. Dalam tahap awal didapatkan penurunan hormon testoteron yang berakibat penurunan nafsu seksual tetapi tidak menganggu jaringan kesuburan. Namun hanya bersifat sementara karena beberapa hari setelah puasa hormon testoteron dan performa seksual meningkat pesat melebihi sebelumnya.
Bahkan seorang peneliti di Moskow melakukan penelitian pada seribu penderita kelainan mental termasuk sizofrenia. Ternyata dengan puasa sekitar 65% terdapat perbaikan kondisi mental yang bermakna. Berbagai penelitian lainnya menunjukkan ternyata puasa Ramadhan juga mengurangi resiko kompilkasi kegemukan, melindungi tubuh dari batu ginjal, meredam gejolak seksual kalangan muda dan penyakit lainnya yang masih banyak lagi.
Manfaat psikososial
Manfaat puasa bagi kehidupan psikososial memegang peranan penting dalam kesehatan manusia. Dalam bulan puasa terjadi peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia. Hubungan psikologis berupa komunikasi dengan Allah akan meningkat pesat, karena puasa adalah bulan penuh berkah. Setiap doa dan ibadah akan berpahala berlipat kali dibandingkan biasanya. Bertambahnya kualitas dan kuantitas ibadah di bulan puasa akan juga meningkatkan komunikasi sosial dengan sesama manusia baik keluarga, saudara dan tetangga akan lebih sering. Berbagai peningkatan ibadah secara langsung akan meningkatkan hubungan dengan Pencipta dan sesamanya ini akan membuat jiwa lebih aman, teduh, senang, gembira, puas serta bahagia.
Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pebuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah rterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.
Berbagai kajian ilmiah melalui penelitian medis telah menunjukkan bahwa ternyata puasa sebulan penuh saat bulan ramadhan bermanfaat sangat luar biasa bagi tubuh manusia. Sebaliknya banyak penelitian menunjukkan bahwa puasa berbeda dengn starvasi biasa, secara umum tidak akan mengganggu tubuh manusia. Dalam mencermati temuan ilmiah tersebut akan lebih diyakini bahwa berkah kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa ternyata bukan sekedar teori dan opini. Manfaat puasa bagi kesehatan sebagian telah terbukti secara ilmiah. Wajar saja, bahwa puasa adalah saat yang paling dinantikan oleh kaum muslim karena memang terbukti secara ilmiah menjanjikan berkah dan muhjizat dalam kesehatan manusia.
Allah berjanji akan memberikan berkah kepada orang yang berpuasa. Seperti ditegaskan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu'aim: "Berpuasalah maka kamu akan sehat." Dengan berpuasa akan bermanfaat secara biopsikososial berupa sehat jasmani, rohani dan sosial. Rahasia muhkizat kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa inilah yang menjadi daya tarik ilmuwan untuk meneliti berbagai aspek kesehatan puasa secara psikobiologis, imunopatofisilogis dan biomolekular.
Penelitian medis modern
Beberapa penelitian menyebutkan sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mencolok saat berpuasa dibandingkan saat tidak berpuasa. Puasa saat Ramadan tidak mempengaruhi secara drastis metabolism lemak, karbohidrat dan protein. Meskipun terjadi peningkatan serum uria dan asam urat sering terjadi saat terjadi dehidrasi ringan saat puasa.
Saat berpuasa ternyata terjadi peningkatan HDL and apoprotein alfa1, dan penurunan LDL ternyata sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitian "chronobiological" menunjukkan saat puasa ramadan berpengaruh terhadap ritme penurunan distribusi sirkadian dari suhu tubuh, hormon kortisol, melatonin dan glisemia. Berbagai perubahan yang meskipun ringan tersebut tampaknya juga berperanan bagi peningkatan kesehatan manusia.
Jumlah sel yang mati dalam tubuh mencapai 125 juta per detik, namun yang lahir dan meremaja lebih banyak lagi. Saat puasa terjadi perubahan dan konversi yang massif dalam asam amino yang terakumulasi dari makanan. Sebelum didistribusikan dalam tubuh terjadi format ulang. Sehingga memberikan kesempatan tunas baru sel untuk memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerjanya. Pola makan saat puasa dapat mensuplai asam lemak dan asam amino penting saat makan sahur dan berbuka. Sehingga terbentuk tunas-tunas protein , lemak, fosfat, kolesterol dan lainnya untuk membangun sel baru dan membersihkan sel lemak yang menggumpal di dalam hati.
Penghentian konsumsi air selama puasa sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin hingga mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Dalam keadaan tertentu hal ini akan member perlindungan terhadap fungsi ginjal. Kekurangan air dalam puasa ternyata dapat meminimalkan volume air dalam darah. Kondisi ini berakibat memacu kinerja mekanisme local pengatur pembuluh darah dan menambah prostaglandin yang pada akhirnya memacu fungsi dan kerja sel darah merah.
Dalam keadaan puasa ternyata dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Penelitian menunjukkan saat puasa terjadi pengkatan limfosit hingga sepuluh kali lipat. Kendati keseluruhan sel darah putih tidak berubah ternyata sel T mengalani kenaikkan pesat. Perubahan aksidental lipoprotein yang berkepadatan rendah (LDL), tanpa diikuti penambahan HDL. LDL merupakan model lipoprotein yang meberika pengaruh stumulatif bagi respon imunitas tubuh.
Pada pelitian terbaru menunjukkan bahwa terjadi penurunan kadar apobetta, menaikkan kadar apoalfa1 dibandingkan sebelum puasa. Kondisi tersebut dapat menjauhkan serangan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Penelitian endokrinologi menunjukkan bahwa pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam asimilasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan pengeluaran hormon sistem pencernaan dan insulin dalam jumlah besar. Penurunan berbagai hormon tersebut merupakan salah satu rahasia hidup jangka panjang.
Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH). Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus- pituatari testicular dan pengaruh ke dua testis.
Manfaat lain yang perlu penelitian lebih jauh adalah pengaruh puasa pada membaiknya penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis. Parameter yang diteliti adalah fungsi sel penetral (netrofil) dan progresifitas klinis penderita. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara membaiknya radang sendi dan peningkatan kemampuan sel penetral dalam membasmi bakteri.
Dalam sebuah jurnal endokrin dan metabolisme dilaporkan penelitian puasa dikaitkan dengan hormon dan kemampuan seksual laki-laki. Penelitian tersebut mengamati kadar hormon kejantanan (testoteron) , perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH). Terjadi perubahan kadar berbagai hormon tersebut dalam tiap minggu. Dalam tahap awal didapatkan penurunan hormon testoteron yang berakibat penurunan nafsu seksual tetapi tidak menganggu jaringan kesuburan. Namun hanya bersifat sementara karena beberapa hari setelah puasa hormon testoteron dan performa seksual meningkat pesat melebihi sebelumnya.
Bahkan seorang peneliti di Moskow melakukan penelitian pada seribu penderita kelainan mental termasuk sizofrenia. Ternyata dengan puasa sekitar 65% terdapat perbaikan kondisi mental yang bermakna. Berbagai penelitian lainnya menunjukkan ternyata puasa Ramadhan juga mengurangi resiko kompilkasi kegemukan, melindungi tubuh dari batu ginjal, meredam gejolak seksual kalangan muda dan penyakit lainnya yang masih banyak lagi.
Manfaat psikososial
Manfaat puasa bagi kehidupan psikososial memegang peranan penting dalam kesehatan manusia. Dalam bulan puasa terjadi peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia. Hubungan psikologis berupa komunikasi dengan Allah akan meningkat pesat, karena puasa adalah bulan penuh berkah. Setiap doa dan ibadah akan berpahala berlipat kali dibandingkan biasanya. Bertambahnya kualitas dan kuantitas ibadah di bulan puasa akan juga meningkatkan komunikasi sosial dengan sesama manusia baik keluarga, saudara dan tetangga akan lebih sering. Berbagai peningkatan ibadah secara langsung akan meningkatkan hubungan dengan Pencipta dan sesamanya ini akan membuat jiwa lebih aman, teduh, senang, gembira, puas serta bahagia.
Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pebuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah rterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.
Berbagai kajian ilmiah melalui penelitian medis telah menunjukkan bahwa ternyata puasa sebulan penuh saat bulan ramadhan bermanfaat sangat luar biasa bagi tubuh manusia. Sebaliknya banyak penelitian menunjukkan bahwa puasa berbeda dengn starvasi biasa, secara umum tidak akan mengganggu tubuh manusia. Dalam mencermati temuan ilmiah tersebut akan lebih diyakini bahwa berkah kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa ternyata bukan sekedar teori dan opini. Manfaat puasa bagi kesehatan sebagian telah terbukti secara ilmiah. Wajar saja, bahwa puasa adalah saat yang paling dinantikan oleh kaum muslim karena memang terbukti secara ilmiah menjanjikan berkah dan muhjizat dalam kesehatan manusia.
TATA GUNA TANAH
1. Catur Tertib Pertanahan
Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini kadang tidak diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timgul dalam bidang pertanahan. Fakta memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik dan ekonomi.
Untuk itu berdasarkan Tap MPR No. IV/MPR/1978 ditentukan agar pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk menata kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, meliputi:
a. Tertib Hukum Pertanahan
Diarahkan pada program:
1. Meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
2. Melengkapi peraturan perundangan di bidang pertanahan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
4. Meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum agraria.
b. Tertib Administrasi Pertanahan
Diarahkan pada program:
1. Mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan.
2. Menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan.
3. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah-tanah negara.
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT.
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan hak atas tanah.
c. Tertib Penggunaan Tanah
Diarahkan pada usaha untuk:
1. Menumbuhkan pengertian mengenai arti pentingnya penggunaan tanah secara berencana dan sesuai dengan kemampuan tanah.
2. Menyusun rencana penggunaan tanah baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
3. Menyusun petunjuk-petunjuk teknis tentang peruntukan dan penggunaan tanah.
4. Melakukan survey sebagai bahan pembuatan peta penggunaan tanah, peta kemampuan dan peta daerah-daerah kritis.
d. Tertib Pemeliharaan Tanah Dan Lingkungan Hidup
Diarahkan pada usaha:
a. Menyadarkan masyarakat bahwa pemeliharaan tanah merupakan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah.
b. Kewajiban memelihara tanah tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban setiap orang, badan hukum, atau isntansi yang mempunyai suatu hubungan dengan tanah.
c. Memberikan fatwa tata guna tanah dalam setiap permohonan hak atas tanah dan perubahan penggunaan tanah.
Pertimbangan dari segi tata guna tanah, antara lain menjawab:
• Apakah pemberian hak atas tanah kepada pemohon itu sesuai dengan rencana tata guna tanah yang sudah ada ?
• Apakah penggunaan tanah sebagai yang dimaksud pemohon sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuan tanah yang bersangkutan ?
• Apakah tidak perlu diadakan syarat-syarat khusus mengenai pemeliharaan kesuburan dan pengawetan tanah yang bersangkutan?
• Melakukan analisa dampak lingkungan (ANDAL) sebelum suatu usaha industri/pabrik didirikan.
• Melakukan pemantauan terhadap penggunaan tanah. Yang erat kaitannya dengan bidang tata guna tanah adalah tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah & lingkungan hidup.
2. Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan
Berdasarkan Kep. Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan dicanangkanlah suatu gerakan nasional dengan nama Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah, yaitu gerakan kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Catur Tertib Pertanahan.
Pemasangan tanda batas pemilikan tanah dilakukan oleh pemilik tanah yang berdampingan secara bersama-sama yang tergabung dalam wadah Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH)
Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan:
a. Tujuan
Sebagai gerakan partisipasi masyarakat dalam rangka mempercepat Catur Tertib Pertanahan serta menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Prinsip Dasar
1. Pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemilik tanah secara bersama-sama pemilik tanah yang berdampingan
2. Diciptakan adanya kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk mensukseskan kegiatan ini.
3. Sasaran
Masyarakat pemilik tanah di perkotaan dan pedesaan, melalui kelompok POKMASDARTIBNAH, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bertindak selaku motivator maupun sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
3. Penatagunaan Tanah Pertanian
Tanpa adanya planning, maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya akan berpedoman pada kepentingan masing-masing atau pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman tertentu. Dengan planning maka dapat dicapai keseimbangan yang baik antara luas tanah dengan jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan negara.
Dalam planning diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan negara untuk jenis tanaman-tanaman yang penting bagi program sandang pangan, baik bagi bahan pangan maupun tanaman perdagangan.
Usaha kearah penatagunaan tanah secara teknis telah dilakukan tetapi belum secara menyeluruh, antara lain dalam bentuk perundang-undangan seperti:
UU No. 38 Prp Tahun 1960 mengenai luas minimum tanaman tebu yang harus ditetapkan oleh Menteri Agraria untuk dapat menjamin produksi tebu dan kesinambungan produktifitas pabrik gula yang harus diimbangi dengan penetapan maksimum luas tanah di daerah sekitar perkebunan tebu/pabrik gula yang bersangkutan, yang boleh ditanami tanaman perdagangan lain.
UU No. 20 Tahun 1964 yang mensyaratkan penetapan jumlah sewa yang layak, dalam arti sewa yang tidak merugikan kaum tani atas tanah-tanah yang diharuskan ditanam (tebu).
Rencana pembangunan Tahunan (Repeta) tahun 2004 di bidang pembangunan sektor pertanian terdapat beberapa kendala, yaitu:
a. Masalah teknis yaitu keterlambatan musim hujan
b. Tekanan dari komoditas pertanian dari luar negeri akibat dibukanya mekanisme impor dan makin menurunya tarif bea masuk
c. Terfragmentasinya lahan pertanian yang didorong dengan laju konversi lahan pertanian yang semakin meningkat.
4. Penertiban Pemakaian tanah secara liar.
Penertiban pemakaian tanah liar sudah sejak lama dilakukan yaitu:
• Pada tahun 1948 dengan Ordonansi Onrechtmatige Ocupatie van Gronden
• UU Darurat No. 8 Tahun 1954
• UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diganti dengan
• UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang berhak atau kuasanya.
Kepada penguasa daerah diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan penyelesaian atas tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan, yang digunakan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang ada di daerahnya antara lain dengan perintah pengosongan, dengan memperhatikan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
Dalam penjelasan UU ini disebutkan mengenai banyaknya tanah-tanah di dalam maupun di luar kota yang dipakai orang-orang tanpa izin. Juga pemekaian tanah secara tidak teratur di perkotaan, lebih-lebih yang melanggar norma hukum dan tata tertib yang menghambat pembangunan yang direncanakan.
5. Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Bagi Keperluan Perusahaan
Pembangunan yang terus meningkat jelas menuntut tersedianya tanah sebagai sarananya. Di satu pihak luas tanah yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu apabila keperluan tanah bagi perusahaan-perusaha an terutama perusahaan yang menunjang perekonomian negara tidak diatur maka akhirnya tanah akan menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan.
Atas dasar pertimbangan di atas, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan tentang bagaimana penyediaan dan penggunaan tanah bagi keperluan perusahaan (diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974):
a. Agar tercipta suasana dan keadaan yang serasi dan menguntungkan bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
b. Agar supaya pada satu pihak, kebutuhan para pengusaha dan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah dapat dicukupi dengan memuaskan.
Dengan demikian penyediaan tanah untuk kepentingan perusahaan tidak hanya didasarkan pada segi keuntungan ekonomis tetapi juga harus diperhatikan segi-segi yang lain, yaitu:
• segi yuridis
• pengaruhnya terhadap situasi sosial politik keamaan nasional didasarkan pada asas-asas pembangunan nasional.
Dalam kebijaksanaan yang diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No. 83 Tahun 1989 ditentukan antara lain:
a. Penetapan lokasi perusahaan:
1) Sejauh mungkin dihindari pengurangan areal tanah pertanian yang subur.
2) Sedapat mungkin harus dihindari pengurangan areal pertanian yang subur.
3) Hendaknya dihindari pemindahan penduduk dari tempat kediamannya.
4) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemar an lingkungan.
Point 1) ini biasanya sering diabaikan yaitu perubahan fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah kering untuk lokasi perusahaan. Perubahan yang demikian biasanya didasarkan pada pertimbangan:
• Kepentingan nasional memang menghendaki perubahan tanah pertanian menjadi lokasi perusahaan.
• Perubahan ini harus mendatangkan keuntungan ekonomis yang lebih tinggi
• Perusahaan yang bersangkutan harus dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin.
• Sedapat mungkin digunakan tanah-tanah yang tidak atau kurang produktif.
• Hendaknya dihindari pemindahan penduduk yang tanahnya masuk dalam lokasi proyek.
1) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemar an lingkungan.
b. Penetapan luas tanah yang diperlukan:
Ditentukan bahwa luas tanah yang diperlukan luasnya disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata artinya kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk menyelenggarakan usahanya dan kemungkinan perluasan usahanya dikemudian hari.
Penetapan luas tanah yang diperlukan perusahaan harus dilakukan secara tepat dan cermat, hal ini untuk menghindari akibat-akibat yang tidak baik:
1) Luas tanah yang diberikan melebihi luas yang benar-benar diperlukan Ini mengakibatkan ada sebagian tanah yang tidak dimanfaatkan/ ditelantarkan dimana hal ini bertentangan dengan asas optimal dan fungsi sosial hak atas tanah.
2) Untuk mencegah usaha-usaha yang bersifat monopoli dan spekulatif.
Untuk mencegah hal tersebut maka dikeluarkanlah beberapa peraturan:
• Surat Keputusan MDN No. 268 tahun 1982 yang menentukan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari negara harus memanfaatkan/ menggunakan tanah tersebut dalam waktu 10 tahun sejak keluarnya ijin pembebasan tanah.
• Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1973 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk melarang perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum untuk memiliki dan menguasai tanah yang melampaui tanah yang melampaui batas kebutuhan usaha sesungguhnya.
c. Macam Hak atas tanah yang dapat diberikan:
1) Jika perusahaan itu merupakan usaha perseorangan dan pemiliknya WNI hak atas tanah yang diberikan ialah: hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai.
2) Jika perusahaan itu berbentuk badan hukum hak atas tanah yang diberikan ialah: Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan hak pakai.
Khusus mengenai hak pengelolaan ini perusahaan yang diberi hak mempunyai wewenang:
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanahnya.
1) Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya.
2) Menyerahkan bagian-bagian dari tanah kepada pihak ketiga yang memerlukan.
Misalnya PERUMNAS (Perusahaan Perumahan Nasional) dalam kegiatannya berupa:
3) Merencanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan perumahan.
Pelaksanaan pembangunan perumahan
4) Menyerahkan rumah beserta tanahnya kepada yang berhak
6. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 16 Tahun 2004 ditentukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami.
Penggunaan tanah di kawasan budidaya tidak boleh ditelantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunan tanahnya. Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis penetagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah.
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib menikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini antara lain pedoman teknis penatagunaan tanah, persyaratan mendirikan bangunan, persyaratan dalam analisis mengenai dampak lingkungan, persyaratan usaha, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bbidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai harus memperhatikan:
a.Kepentingan umum;
b.Keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Apabila terjadi perubahan RTRW, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah mengikuti RTRW yang terakhir.
Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Pemanfaatan tanah untuk kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan ekowisata apabila menganggu fungsi kawasan.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Jika kegiatan tersebut menggangu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.
Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRW disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah.
7. Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Beberapa aturan yang berkaitan dengan penyediaan tanah untuk tanaman-tanaman tertentu ialah:
a. UU No. 38 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah bagi tanaman-tanaman tertentu.
b. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI)
Hal-hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengadaan tanah ini:
a)Mengenai letak tanah
Ditentukan di desa-desa yang termasuk dalam wilayah kerja perusahaan yang memerlukan tanah
b)Mengenai luas tanah
Harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan masyarakat serta kelangsungan kesuburan tanah
c)Pola tanam
Agar tanah yang diperlukan bagi tanaman tertentu ditentukan secara bergiliran.
Kemudian cara untuk memperoleh tanah dapat dilakukan dengan:
Perjanjian sewa tanah antara petani pemilik tanah atau kelompok tani dengan perusahaan yang memerlukan tanah.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya penetapan uang sewa. Jumlah uang sewa minimal sama dengan hasil yang diperoleh apabila tanah itu dikerjakan sendiri oleh pemiliknya.
Perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya imbangan pembagian hasil antara pemilik dengan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
__._,_.___
LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH
1.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahwa hubungan antara negara dengan BARA + K merupakan hubungan menguasai.
2.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA
Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan- kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan.
Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa:
Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara di atas dalam bidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk keperluan berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum (National Planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.
Dalam penjelasan pasal 14 dinyatakan bahwa:
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan untuk memelihara tanahnya.
Undang-undang yang diharapkan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pembuatan rencana umum penggunaan tanah sebagaimana dikehendaki pasal 14 UUPA ialah peraturan pemerintah
3.No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
4.UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.UU No. 38 Prp Tahun 1960 jo UU No. 20 Tahun 1964 tentang Penggunaan dan Penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.
Mengenai penertiban/pemanfaa tan:
6.UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.
7.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1982 tertanggal 30 Januari 1982
8.Keputusan Mendagri No. 268 Tahun 1982 tertanggal 17 Januari 1982
Mengenai Fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1972 jo No. 6 Tahun 1986.
9.PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, selain aspek-aspek tujuan penataan ruang, penatagunaan tanahpun harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Dasar-dasar penatagunaan tanah itu adalah:
1. Kewenangan untuk mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan tanah serta pemeliharaan tanah ada pada Negara;
2. Hak atas tanah memberikan wewenang kepeda pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu;
3. Kewenangan pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah tersebut dibatasi oleh ketentuan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial;
4. perlunya perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah dalam proses penatagunaan tanah;
5. penatagunaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;
6. penggunaan tanah disamping sebagai subsistem penatagunaan ruang juga merupakan subsistem dari system pembangunan;
7. Karena sifatnya multidimensi (dimensi fisik, ekonomi, soaial, politik, hankam) dan multisektor maka penatagunaan tanah dalam prakteknya harus diselenggarakan secara koordinatif;
8. penatagunaan tanah harus mampu menyediakan tanah bagi semua kegiatan pembangunan yang sifatnya dinamis, karena penatagunaan tanah bersifat dinamis dan sibernetik;
9. Penyelenggaraan penatagunaan tanah merupakan tugas pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah berdasarkan dekonsentrasi atau medebewind.
Salah satu sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan tata guna tanah adalah terjadinya penatagunaan tanah yang terdapat di perkotaan dan pedesaan sehingga akan muncul suatu konsep penataan tanah yang baik serta serasi dari aspek lingkungan. Konsep yang dimaksud untuk menata penggunaan tanah di perkotaan dan pedesaan ialah Konsolidasi Tanah.
__._,_.___
Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini kadang tidak diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timgul dalam bidang pertanahan. Fakta memperlihatkan bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik dan ekonomi.
Untuk itu berdasarkan Tap MPR No. IV/MPR/1978 ditentukan agar pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk menata kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, meliputi:
a. Tertib Hukum Pertanahan
Diarahkan pada program:
1. Meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
2. Melengkapi peraturan perundangan di bidang pertanahan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
4. Meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum agraria.
b. Tertib Administrasi Pertanahan
Diarahkan pada program:
1. Mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan.
2. Menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan.
3. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah-tanah negara.
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT.
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan hak atas tanah.
c. Tertib Penggunaan Tanah
Diarahkan pada usaha untuk:
1. Menumbuhkan pengertian mengenai arti pentingnya penggunaan tanah secara berencana dan sesuai dengan kemampuan tanah.
2. Menyusun rencana penggunaan tanah baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
3. Menyusun petunjuk-petunjuk teknis tentang peruntukan dan penggunaan tanah.
4. Melakukan survey sebagai bahan pembuatan peta penggunaan tanah, peta kemampuan dan peta daerah-daerah kritis.
d. Tertib Pemeliharaan Tanah Dan Lingkungan Hidup
Diarahkan pada usaha:
a. Menyadarkan masyarakat bahwa pemeliharaan tanah merupakan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah.
b. Kewajiban memelihara tanah tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban setiap orang, badan hukum, atau isntansi yang mempunyai suatu hubungan dengan tanah.
c. Memberikan fatwa tata guna tanah dalam setiap permohonan hak atas tanah dan perubahan penggunaan tanah.
Pertimbangan dari segi tata guna tanah, antara lain menjawab:
• Apakah pemberian hak atas tanah kepada pemohon itu sesuai dengan rencana tata guna tanah yang sudah ada ?
• Apakah penggunaan tanah sebagai yang dimaksud pemohon sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuan tanah yang bersangkutan ?
• Apakah tidak perlu diadakan syarat-syarat khusus mengenai pemeliharaan kesuburan dan pengawetan tanah yang bersangkutan?
• Melakukan analisa dampak lingkungan (ANDAL) sebelum suatu usaha industri/pabrik didirikan.
• Melakukan pemantauan terhadap penggunaan tanah. Yang erat kaitannya dengan bidang tata guna tanah adalah tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah & lingkungan hidup.
2. Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan
Berdasarkan Kep. Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan dicanangkanlah suatu gerakan nasional dengan nama Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah, yaitu gerakan kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Catur Tertib Pertanahan.
Pemasangan tanda batas pemilikan tanah dilakukan oleh pemilik tanah yang berdampingan secara bersama-sama yang tergabung dalam wadah Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH)
Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan:
a. Tujuan
Sebagai gerakan partisipasi masyarakat dalam rangka mempercepat Catur Tertib Pertanahan serta menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Prinsip Dasar
1. Pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemilik tanah secara bersama-sama pemilik tanah yang berdampingan
2. Diciptakan adanya kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk mensukseskan kegiatan ini.
3. Sasaran
Masyarakat pemilik tanah di perkotaan dan pedesaan, melalui kelompok POKMASDARTIBNAH, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bertindak selaku motivator maupun sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
3. Penatagunaan Tanah Pertanian
Tanpa adanya planning, maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya akan berpedoman pada kepentingan masing-masing atau pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman tertentu. Dengan planning maka dapat dicapai keseimbangan yang baik antara luas tanah dengan jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan negara.
Dalam planning diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan negara untuk jenis tanaman-tanaman yang penting bagi program sandang pangan, baik bagi bahan pangan maupun tanaman perdagangan.
Usaha kearah penatagunaan tanah secara teknis telah dilakukan tetapi belum secara menyeluruh, antara lain dalam bentuk perundang-undangan seperti:
UU No. 38 Prp Tahun 1960 mengenai luas minimum tanaman tebu yang harus ditetapkan oleh Menteri Agraria untuk dapat menjamin produksi tebu dan kesinambungan produktifitas pabrik gula yang harus diimbangi dengan penetapan maksimum luas tanah di daerah sekitar perkebunan tebu/pabrik gula yang bersangkutan, yang boleh ditanami tanaman perdagangan lain.
UU No. 20 Tahun 1964 yang mensyaratkan penetapan jumlah sewa yang layak, dalam arti sewa yang tidak merugikan kaum tani atas tanah-tanah yang diharuskan ditanam (tebu).
Rencana pembangunan Tahunan (Repeta) tahun 2004 di bidang pembangunan sektor pertanian terdapat beberapa kendala, yaitu:
a. Masalah teknis yaitu keterlambatan musim hujan
b. Tekanan dari komoditas pertanian dari luar negeri akibat dibukanya mekanisme impor dan makin menurunya tarif bea masuk
c. Terfragmentasinya lahan pertanian yang didorong dengan laju konversi lahan pertanian yang semakin meningkat.
4. Penertiban Pemakaian tanah secara liar.
Penertiban pemakaian tanah liar sudah sejak lama dilakukan yaitu:
• Pada tahun 1948 dengan Ordonansi Onrechtmatige Ocupatie van Gronden
• UU Darurat No. 8 Tahun 1954
• UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diganti dengan
• UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang berhak atau kuasanya.
Kepada penguasa daerah diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan penyelesaian atas tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan, yang digunakan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang ada di daerahnya antara lain dengan perintah pengosongan, dengan memperhatikan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
Dalam penjelasan UU ini disebutkan mengenai banyaknya tanah-tanah di dalam maupun di luar kota yang dipakai orang-orang tanpa izin. Juga pemekaian tanah secara tidak teratur di perkotaan, lebih-lebih yang melanggar norma hukum dan tata tertib yang menghambat pembangunan yang direncanakan.
5. Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Bagi Keperluan Perusahaan
Pembangunan yang terus meningkat jelas menuntut tersedianya tanah sebagai sarananya. Di satu pihak luas tanah yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu apabila keperluan tanah bagi perusahaan-perusaha an terutama perusahaan yang menunjang perekonomian negara tidak diatur maka akhirnya tanah akan menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan.
Atas dasar pertimbangan di atas, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan tentang bagaimana penyediaan dan penggunaan tanah bagi keperluan perusahaan (diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974):
a. Agar tercipta suasana dan keadaan yang serasi dan menguntungkan bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
b. Agar supaya pada satu pihak, kebutuhan para pengusaha dan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah dapat dicukupi dengan memuaskan.
Dengan demikian penyediaan tanah untuk kepentingan perusahaan tidak hanya didasarkan pada segi keuntungan ekonomis tetapi juga harus diperhatikan segi-segi yang lain, yaitu:
• segi yuridis
• pengaruhnya terhadap situasi sosial politik keamaan nasional didasarkan pada asas-asas pembangunan nasional.
Dalam kebijaksanaan yang diatur dalam PMDN No. 5 Tahun 1974 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No. 83 Tahun 1989 ditentukan antara lain:
a. Penetapan lokasi perusahaan:
1) Sejauh mungkin dihindari pengurangan areal tanah pertanian yang subur.
2) Sedapat mungkin harus dihindari pengurangan areal pertanian yang subur.
3) Hendaknya dihindari pemindahan penduduk dari tempat kediamannya.
4) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemar an lingkungan.
Point 1) ini biasanya sering diabaikan yaitu perubahan fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah kering untuk lokasi perusahaan. Perubahan yang demikian biasanya didasarkan pada pertimbangan:
• Kepentingan nasional memang menghendaki perubahan tanah pertanian menjadi lokasi perusahaan.
• Perubahan ini harus mendatangkan keuntungan ekonomis yang lebih tinggi
• Perusahaan yang bersangkutan harus dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin.
• Sedapat mungkin digunakan tanah-tanah yang tidak atau kurang produktif.
• Hendaknya dihindari pemindahan penduduk yang tanahnya masuk dalam lokasi proyek.
1) Harus memperhatikan persyaratan untuk mencegah terjadinya pengotoran/pencemar an lingkungan.
b. Penetapan luas tanah yang diperlukan:
Ditentukan bahwa luas tanah yang diperlukan luasnya disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata artinya kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk menyelenggarakan usahanya dan kemungkinan perluasan usahanya dikemudian hari.
Penetapan luas tanah yang diperlukan perusahaan harus dilakukan secara tepat dan cermat, hal ini untuk menghindari akibat-akibat yang tidak baik:
1) Luas tanah yang diberikan melebihi luas yang benar-benar diperlukan Ini mengakibatkan ada sebagian tanah yang tidak dimanfaatkan/ ditelantarkan dimana hal ini bertentangan dengan asas optimal dan fungsi sosial hak atas tanah.
2) Untuk mencegah usaha-usaha yang bersifat monopoli dan spekulatif.
Untuk mencegah hal tersebut maka dikeluarkanlah beberapa peraturan:
• Surat Keputusan MDN No. 268 tahun 1982 yang menentukan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari negara harus memanfaatkan/ menggunakan tanah tersebut dalam waktu 10 tahun sejak keluarnya ijin pembebasan tanah.
• Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1973 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk melarang perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum untuk memiliki dan menguasai tanah yang melampaui tanah yang melampaui batas kebutuhan usaha sesungguhnya.
c. Macam Hak atas tanah yang dapat diberikan:
1) Jika perusahaan itu merupakan usaha perseorangan dan pemiliknya WNI hak atas tanah yang diberikan ialah: hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai.
2) Jika perusahaan itu berbentuk badan hukum hak atas tanah yang diberikan ialah: Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan hak pakai.
Khusus mengenai hak pengelolaan ini perusahaan yang diberi hak mempunyai wewenang:
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanahnya.
1) Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya.
2) Menyerahkan bagian-bagian dari tanah kepada pihak ketiga yang memerlukan.
Misalnya PERUMNAS (Perusahaan Perumahan Nasional) dalam kegiatannya berupa:
3) Merencanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan perumahan.
Pelaksanaan pembangunan perumahan
4) Menyerahkan rumah beserta tanahnya kepada yang berhak
6. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 16 Tahun 2004 ditentukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami.
Penggunaan tanah di kawasan budidaya tidak boleh ditelantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunan tanahnya. Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis penetagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah.
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib menikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini antara lain pedoman teknis penatagunaan tanah, persyaratan mendirikan bangunan, persyaratan dalam analisis mengenai dampak lingkungan, persyaratan usaha, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bbidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai harus memperhatikan:
a.Kepentingan umum;
b.Keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Apabila terjadi perubahan RTRW, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah mengikuti RTRW yang terakhir.
Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Pemanfaatan tanah untuk kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan ekowisata apabila menganggu fungsi kawasan.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Jika kegiatan tersebut menggangu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.
Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRW disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah.
7. Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Beberapa aturan yang berkaitan dengan penyediaan tanah untuk tanaman-tanaman tertentu ialah:
a. UU No. 38 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah bagi tanaman-tanaman tertentu.
b. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI)
Hal-hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengadaan tanah ini:
a)Mengenai letak tanah
Ditentukan di desa-desa yang termasuk dalam wilayah kerja perusahaan yang memerlukan tanah
b)Mengenai luas tanah
Harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan masyarakat serta kelangsungan kesuburan tanah
c)Pola tanam
Agar tanah yang diperlukan bagi tanaman tertentu ditentukan secara bergiliran.
Kemudian cara untuk memperoleh tanah dapat dilakukan dengan:
Perjanjian sewa tanah antara petani pemilik tanah atau kelompok tani dengan perusahaan yang memerlukan tanah.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya penetapan uang sewa. Jumlah uang sewa minimal sama dengan hasil yang diperoleh apabila tanah itu dikerjakan sendiri oleh pemiliknya.
Perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah besarnya imbangan pembagian hasil antara pemilik dengan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
__._,_.___
LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH
1.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahwa hubungan antara negara dengan BARA + K merupakan hubungan menguasai.
2.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA
Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan- kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan.
Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa:
Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara di atas dalam bidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk keperluan berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum (National Planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.
Dalam penjelasan pasal 14 dinyatakan bahwa:
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan untuk memelihara tanahnya.
Undang-undang yang diharapkan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pembuatan rencana umum penggunaan tanah sebagaimana dikehendaki pasal 14 UUPA ialah peraturan pemerintah
3.No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
4.UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.UU No. 38 Prp Tahun 1960 jo UU No. 20 Tahun 1964 tentang Penggunaan dan Penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.
Mengenai penertiban/pemanfaa tan:
6.UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.
7.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1982 tertanggal 30 Januari 1982
8.Keputusan Mendagri No. 268 Tahun 1982 tertanggal 17 Januari 1982
Mengenai Fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1972 jo No. 6 Tahun 1986.
9.PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, selain aspek-aspek tujuan penataan ruang, penatagunaan tanahpun harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Dasar-dasar penatagunaan tanah itu adalah:
1. Kewenangan untuk mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan tanah serta pemeliharaan tanah ada pada Negara;
2. Hak atas tanah memberikan wewenang kepeda pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu;
3. Kewenangan pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah tersebut dibatasi oleh ketentuan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial;
4. perlunya perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah dalam proses penatagunaan tanah;
5. penatagunaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;
6. penggunaan tanah disamping sebagai subsistem penatagunaan ruang juga merupakan subsistem dari system pembangunan;
7. Karena sifatnya multidimensi (dimensi fisik, ekonomi, soaial, politik, hankam) dan multisektor maka penatagunaan tanah dalam prakteknya harus diselenggarakan secara koordinatif;
8. penatagunaan tanah harus mampu menyediakan tanah bagi semua kegiatan pembangunan yang sifatnya dinamis, karena penatagunaan tanah bersifat dinamis dan sibernetik;
9. Penyelenggaraan penatagunaan tanah merupakan tugas pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah berdasarkan dekonsentrasi atau medebewind.
Salah satu sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan tata guna tanah adalah terjadinya penatagunaan tanah yang terdapat di perkotaan dan pedesaan sehingga akan muncul suatu konsep penataan tanah yang baik serta serasi dari aspek lingkungan. Konsep yang dimaksud untuk menata penggunaan tanah di perkotaan dan pedesaan ialah Konsolidasi Tanah.
__._,_.___
Sifat dan Pikiran bisa mempengaruhi Kesehatan Seseorang
Ada laporan disebuah tabloid profesi yang melaporkan bahwa suatu penelitian yang meliputi 2986 orang berusia 45 sampai 64 tahun, membuktikan dimana rasa marah yang berlebihan dan berulang dapat menyebabkan meningkatnya resiko penyakit jantung koroner. (Jurnal Circulation)
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa rasa permusuhan dan rasa benci bisa meningkatkan resiko terkena penyakit jantung koroner (C Iribarren, Journal of American Medical Association - May 2000).
Karena itu hidup perlu diisi dengan pikiran yang positif, jangan suka iri hati, jangan suka dengki dan jangan suka menghasut serta jangan sirik, sangat membantu melindungi jantung kita.
Ini semua sesuai dengan ajaran kitab2 suci agama, adat istiadat, moral dan hukum yang menganjurkan kita untuk selalu berusaha Mengasah dan memupuk hati nurani, sehingga jika pengamalananya dengan sungguh-sungguh kemungkinan besar akan bisa hidup dengan jantung yang lebih sehat dan berumur panjang.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa rasa permusuhan dan rasa benci bisa meningkatkan resiko terkena penyakit jantung koroner (C Iribarren, Journal of American Medical Association - May 2000).
Karena itu hidup perlu diisi dengan pikiran yang positif, jangan suka iri hati, jangan suka dengki dan jangan suka menghasut serta jangan sirik, sangat membantu melindungi jantung kita.
Ini semua sesuai dengan ajaran kitab2 suci agama, adat istiadat, moral dan hukum yang menganjurkan kita untuk selalu berusaha Mengasah dan memupuk hati nurani, sehingga jika pengamalananya dengan sungguh-sungguh kemungkinan besar akan bisa hidup dengan jantung yang lebih sehat dan berumur panjang.
Kamis, 20 Agustus 2009
BEBERAPA HAL YANG PERLU DICERMATI TERKAIT PENGESAHAN, PERSETUJUAN, PEMBERITAHUAN
Disampaikan oleh :
CHOLILAH, S.H., M.Hum
Pada Acara Pra Kongres 2008 Ikatan Notaris Indonesia Palembang, 2008
I. PENDAHULUAN
• Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bukan merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, karena pengertian Perubahan atas Undang Undang hanya mengubah beberapa pasal dari undang undang tersebut;
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995, sehingga seluruh ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
• Berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada tanggal 16 Agustus 2007;
• Menyesuaikan dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan Perseroan sudah dilakukan perubahan dan terbitnya Undang-Undang baru antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan;
• Tujuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diharapkan dapat terwujudnya Good Corporate Government (Kepastian Hukum, Effiseiensi, akuntabilitas, responsibilitas, adil, transparan, dan aksesabel).
II. KADALUWARSA AKTA
1. PENGESAHAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Menteri memberikan status badan hukum Perseroan (Pasal 7 ayat 4)
Pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi Sisminbakum (Pasal 9 ayat 1)
Permohonan Pengesahan badan hukum harus diajukan paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 10 ayat 1)
Dokumen fisik wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak tidak keberatan Menteri
Menteri menerbitkan pengesahan paling lambat 7 hari setelah semua persyaratan diterima secara lengkap.
Bagimana terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu tersebut dan belum diajukan kepada Menteri?
Terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
- Untuk menyikapi hal tersebut yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta pendirian baru.
2. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri dan ada yang cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 UU 40/2007)
Perubahan Anggaran Dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 21 ayat 4)
a. Permohonan Persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
atau,
b. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar disampaikan
kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut permohonan persetujuan atau pemberitahuan tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri;
Terhadap akta perubahan yang telah melampaui batas waktu yang tealah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
Untuk menyikapi hal tersebut, terhadap PT-PT Umum yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta ratifikasi atau penegasan terhadap akta yang kadaluwarsa tersebut;
Terhadap PT-PT yang membutuhkan ijin dari instansi terkait, seperti BKPM, BI, pemberitahuannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk disampaikan paling lambat 14 hari sejak ijin tersebut di terbitkan.
PERUBAHAN DIREKSI / KOMISARIS
Apabila anggota Direksi yang diangkat di kemudian hari diketahui tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan maka batal karena hukum sejak saat diketahui dan kebatalan tersebut harus diumumkan dalam surat kabar dan diberitahukan kepada Menteri. (pasal 95 ayat 2)
Penegasan kapan mulai efektif berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi perlu ditegaskan dalam keputusan RUPS;
Kalau RUPS tidak menegaskan maka oleh pasal 94 ayat (6) UU ditentukan “berlaku sejak ditutupnya RUPS”;
Kewajiban pemberitahuan kepada Menteri apabila terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi adalah paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut dan apabila tidak dilaksanakan maka Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan;
3. PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR
Pasal 157 ayat (1)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan di daftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang Undang ini berlaku, tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (2)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (3)
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang Undang ini wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (4)
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan;
Batas Waktu yang diamanatkan Undang-Undang perseroan yang baru agar Perseroan menyesuaikan anggaran dasarnya adalah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perseroan yang baru yaitu jatuh pada tanggal 16 Agustus 2008;
Bagaimana bagi Perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yang beru yaitu tanggal 16 Agustus 2008? Apakah Perseroan tersebut masih diberi kesempatan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya?
AKIBAT HUKUM
Bagi Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang Undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, karena kelalaian atau keterlambatan sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan oleh Unadng-Undang Perseroan akibat hukumnnya yaitu :
Dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan
Nama Perseroannya dapat dipakai oleh orang lain;
Pasal 77 UU Nomor 40/2007
Mengatur penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya.
Penerapan dalam prakteknya dapat dimungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat dengan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam UU dan/atau anggaran dasar perseroan.
CHOLILAH, S.H., M.Hum
Pada Acara Pra Kongres 2008 Ikatan Notaris Indonesia Palembang, 2008
I. PENDAHULUAN
• Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bukan merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, karena pengertian Perubahan atas Undang Undang hanya mengubah beberapa pasal dari undang undang tersebut;
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995, sehingga seluruh ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
• Berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada tanggal 16 Agustus 2007;
• Menyesuaikan dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan Perseroan sudah dilakukan perubahan dan terbitnya Undang-Undang baru antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan;
• Tujuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diharapkan dapat terwujudnya Good Corporate Government (Kepastian Hukum, Effiseiensi, akuntabilitas, responsibilitas, adil, transparan, dan aksesabel).
II. KADALUWARSA AKTA
1. PENGESAHAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Menteri memberikan status badan hukum Perseroan (Pasal 7 ayat 4)
Pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi Sisminbakum (Pasal 9 ayat 1)
Permohonan Pengesahan badan hukum harus diajukan paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 10 ayat 1)
Dokumen fisik wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak tidak keberatan Menteri
Menteri menerbitkan pengesahan paling lambat 7 hari setelah semua persyaratan diterima secara lengkap.
Bagimana terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu tersebut dan belum diajukan kepada Menteri?
Terhadap akta pendirian yang telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
- Untuk menyikapi hal tersebut yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta pendirian baru.
2. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri dan ada yang cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 UU 40/2007)
Perubahan Anggaran Dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 21 ayat 4)
a. Permohonan Persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
atau,
b. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar disampaikan
kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut permohonan persetujuan atau pemberitahuan tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri;
Terhadap akta perubahan yang telah melampaui batas waktu yang tealah ditentukan dan belum diajukan kepada Menteri dikategorikan akta yang kadaluwarsa, akibat hukumnya adalah akta tersebut batal sejak lewatnya jangka waktu.
Untuk menyikapi hal tersebut, terhadap PT-PT Umum yang harus dilakukan oleh Notaris adalah membuat akta ratifikasi atau penegasan terhadap akta yang kadaluwarsa tersebut;
Terhadap PT-PT yang membutuhkan ijin dari instansi terkait, seperti BKPM, BI, pemberitahuannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk disampaikan paling lambat 14 hari sejak ijin tersebut di terbitkan.
PERUBAHAN DIREKSI / KOMISARIS
Apabila anggota Direksi yang diangkat di kemudian hari diketahui tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan maka batal karena hukum sejak saat diketahui dan kebatalan tersebut harus diumumkan dalam surat kabar dan diberitahukan kepada Menteri. (pasal 95 ayat 2)
Penegasan kapan mulai efektif berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi perlu ditegaskan dalam keputusan RUPS;
Kalau RUPS tidak menegaskan maka oleh pasal 94 ayat (6) UU ditentukan “berlaku sejak ditutupnya RUPS”;
Kewajiban pemberitahuan kepada Menteri apabila terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi adalah paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut dan apabila tidak dilaksanakan maka Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan;
3. PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR
Pasal 157 ayat (1)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan di daftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang Undang ini berlaku, tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (2)
Anggaran Dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (3)
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang Undang ini wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang Undang ini;
Pasal 157 ayat (4)
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan;
Batas Waktu yang diamanatkan Undang-Undang perseroan yang baru agar Perseroan menyesuaikan anggaran dasarnya adalah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perseroan yang baru yaitu jatuh pada tanggal 16 Agustus 2008;
Bagaimana bagi Perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yang beru yaitu tanggal 16 Agustus 2008? Apakah Perseroan tersebut masih diberi kesempatan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya?
AKIBAT HUKUM
Bagi Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang Undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, karena kelalaian atau keterlambatan sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan oleh Unadng-Undang Perseroan akibat hukumnnya yaitu :
Dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan
Nama Perseroannya dapat dipakai oleh orang lain;
Pasal 77 UU Nomor 40/2007
Mengatur penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya.
Penerapan dalam prakteknya dapat dimungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat dengan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam UU dan/atau anggaran dasar perseroan.
Langganan:
Postingan (Atom)